Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak dan Generasi Muda

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
15 Desember 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
129 5
A A
0
Ilustrasi Gen-Z dan pajak

Sumber: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam narasi resmi kebijakan publik, generasi muda kerap digambarkan sebagai bonus demografi yang akan menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun di balik optimisme tersebut, terdapat realitas fiskal yang jarang dibahas secara jujur. Pajak

Struktur perpajakan dan kebijakan fiskal hari ini justru menempatkan generasi muda sebagai kelompok yang membayar lebih awal, menanggung lebih banyak risiko, tetapi memperoleh manfaat paling sedikit di masa kini maupun masa depan. Pajak tidak lagi sekadar instrumen penerimaan negara, melainkan mekanisme transfer beban antargenerasi yang berlangsung secara senyap.

Generasi muda Indonesia memasuki dunia kerja dalam kondisi pasar tenaga kerja yang rapuh. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka usia 15–24 tahun secara konsisten berada jauh di atas rata-rata nasional. Pada 2024, tingkat pengangguran usia muda berada di kisaran dua kali lipat pengangguran total.

Bahkan bagi mereka yang bekerja, sebagian besar masuk ke sektor informal atau pekerjaan berupah rendah dengan kontrak tidak pasti. Di tengah kondisi tersebut, generasi muda tetap berkontribusi pada penerimaan negara melalui pajak konsumsi sejak hari pertama mereka memperoleh penghasilan.

Pajak Pertambahan Nilai menjadi pintu masuk utama kontribusi fiskal generasi muda. Konsumsi harian atas makanan, transportasi, komunikasi, dan kebutuhan dasar lainnya secara otomatis dikenai pajak. Berbeda dengan pajak penghasilan yang memiliki ambang batas dan mekanisme progresif, pajak konsumsi bersifat netral secara nominal tetapi regresif secara sosial.

Generasi muda, terutama pada fase awal karier, menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi, bukan tabungan atau investasi. Artinya, proporsi pendapatan yang diserap pajak justru lebih besar dibanding kelompok berusia mapan yang telah memiliki aset dan cadangan ekonomi.

Ironisnya, kontribusi fiskal ini tidak diiringi dengan jaminan dasar yang memadai. Generasi muda membayar pajak sejak dini, tetapi menghadapi pasar kerja yang tidak menjanjikan stabilitas, harga perumahan yang semakin tak terjangkau, serta biaya pendidikan dan kesehatan yang terus meningkat. Dalam konteks ini, pajak kehilangan fungsi kontrak sosialnya. Ia berubah dari mekanisme redistribusi menjadi instrumen pemindahan beban dari masa kini ke masa depan.

Ketimpangan Struktur Pajak dan Minimnya Pajak Kekayaan

Salah satu akar persoalan ketidakadilan antargenerasi terletak pada struktur pajak yang terlalu bertumpu pada konsumsi dan pendapatan, sementara pajak kekayaan masih sangat terbatas. Di Indonesia, kontribusi pajak berbasis kekayaan seperti pajak properti dan pajak warisan relatif kecil dibandingkan potensi ekonominya. Nilai properti meningkat pesat di kota-kota besar, tetapi pajak atas kenaikan nilai aset tersebut tidak berkembang sebanding. Akibatnya, akumulasi kekayaan pada kelompok usia tua dan kelompok beraset besar tidak tersentuh secara optimal oleh sistem fiskal.

Data menunjukkan bahwa kepemilikan aset sangat terkonsentrasi pada kelompok usia yang lebih tua dan berpendapatan tinggi. Sementara itu, generasi muda menghadapi hambatan besar untuk memasuki pasar perumahan. Rasio harga rumah terhadap pendapatan di kota besar Indonesia meningkat signifikan dalam satu dekade terakhir, menjadikan kepemilikan rumah semakin sulit bagi pekerja muda.

Dalam situasi ini, ketiadaan pajak kekayaan yang progresif memperlebar jurang antargenerasi. Kelompok yang telah memiliki aset menikmati kenaikan nilai tanpa kontribusi fiskal yang sepadan, sementara generasi muda membayar pajak konsumsi atas setiap pengeluaran hidupnya.

Ketimpangan ini diperparah oleh kebijakan fiskal yang relatif ramah terhadap pemilik modal dan aset. Insentif pajak, pembebasan tertentu, dan skema perencanaan pajak lebih mudah diakses oleh kelompok mapan yang memiliki literasi dan sumber daya. Generasi muda yang baru memasuki dunia kerja tidak memiliki ruang yang sama. Mereka tidak hanya membayar pajak secara proporsional lebih besar, tetapi juga tidak memiliki kesempatan yang setara untuk mengoptimalkan manfaat fiskal.

Dalam jangka panjang, struktur ini menciptakan apa yang bisa disebut sebagai ketidakadilan fiskal antargenerasi. Pajak yang seharusnya menjadi alat pemerataan justru mengukuhkan ketimpangan. Generasi muda menanggung beban hari ini, sementara kekayaan masa lalu terlindungi oleh desain pajak yang lemah. Ini bukan sekadar masalah teknis perpajakan, tetapi persoalan etika kebijakan publik tentang siapa yang seharusnya menanggung biaya pembangunan.

Utang Negara dan Warisan Fiskal bagi Generasi Mendatang

Dimensi lain dari beban antargenerasi adalah utang negara. Dalam satu dekade terakhir, rasio utang pemerintah Indonesia meningkat signifikan, terutama sebagai respons terhadap krisis pandemi. Meski rasio utang masih berada dalam batas aman secara hukum, pertanyaan yang jarang diajukan adalah siapa yang akan membayar utang tersebut. Jawabannya hampir pasti adalah generasi muda dan generasi yang belum lahir.

Pembayaran utang dan bunga menyerap porsi besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahunnya. Anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial harus bersaing dengan kewajiban membayar utang masa lalu. Dalam konteks ini, generasi muda menghadapi dua lapis beban sekaligus. Mereka membayar pajak hari ini melalui konsumsi dan pendapatan, dan di masa depan mereka akan menanggung kewajiban fiskal yang berasal dari kebijakan masa lalu yang tidak mereka tentukan.

Masalahnya bukan semata pada keberadaan utang, melainkan pada kualitas belanja yang dibiayai utang tersebut. Jika utang digunakan untuk investasi produktif yang meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas lapangan kerja, dan menciptakan stabilitas ekonomi jangka panjang, maka beban antargenerasi dapat dibenarkan. Namun jika utang digunakan untuk belanja jangka pendek yang tidak memperbaiki struktur ekonomi, generasi muda hanya akan mewarisi kewajiban tanpa manfaat.

Data menunjukkan bahwa meskipun belanja pendidikan dan perlindungan sosial meningkat secara nominal, dampaknya terhadap akses pekerjaan layak dan keterjangkauan perumahan bagi generasi muda masih sangat terbatas. Ketimpangan upah, dominasi sektor informal, dan mahalnya biaya hidup menunjukkan bahwa return fiskal yang diterima generasi muda tidak sebanding dengan kontribusi dan risiko yang mereka tanggung.

Ketika pajak konsumsi terus meningkat, pajak kekayaan tetap minim, dan utang negara terus bertambah, generasi muda berada dalam posisi yang tidak menguntungkan secara struktural. Mereka tidak hanya menghadapi tantangan ekonomi saat ini, tetapi juga dibebani oleh keputusan fiskal masa lalu. Dalam situasi seperti ini, wacana pajak tidak lagi bisa dipisahkan dari isu keadilan antargenerasi dan masa depan demokrasi ekonomi.

Pajak seharusnya menjadi jembatan solidaritas lintas generasi, bukan mekanisme yang memindahkan beban ke kelompok yang paling lemah secara politik. Jika kebijakan fiskal terus mengabaikan perspektif generasi muda, maka bonus demografi yang sering digadang-gadang justru berisiko berubah menjadi beban demografi yang mahal dan tidak adil.

 

Share61Tweet38Send
Previous Post

Mengapa Roblox Wajib Pungut PPN PMSE?

Next Post

PMK 172/2023, Aturan Baru Transfer Pricing: Tujuh Highlight Penting yang Perlu Diketahui

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
PMK 172/2023, Aturan Baru Transfer Pricing: Tujuh Highlight Penting yang Perlu Diketahui

PMK 172/2023, Aturan Baru Transfer Pricing: Tujuh Highlight Penting yang Perlu Diketahui

Tax Control Framework

Tax Control Framework (TCF) sebagai Pilar Kepatuhan Pajak

Analisis Kesebandingan: Fondasi Kewajaran dalam Praktik Transfer Pricing

Analisis Kesebandingan: Fondasi Kewajaran dalam Praktik Transfer Pricing

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.