Pemerintah resmi menerapkan Bea Keluar atas ekspor emas melalui PMK 80 Tahun 2025, yang diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku mulai 23 Desember 2025. Kebijakan ini lahir di tengah kebutuhan untuk memperkuat penerimaan negara dan memastikan pasokan emas dalam negeri tetap terjaga, terutama menjelang penyusunan APBN 2026.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 8 Desember 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Bea Keluar emas akan membantu menjaga ketersediaan bahan baku industri, mendorong pengolahan di dalam negeri, dan meningkatkan pengawasan atas aliran komoditas. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berjalan efektif berkat dukungan legislatif, agar manfaatnya terasa bagi perekonomian nasional.
Landasan Kebijakan dan Kebutuhan Penguatan APBN
Penerapan Bea Keluar emas tidak berdiri sendiri. Pemerintah melihat adanya pergeseran besar dalam kontribusi sektor minerba: sementara kontribusi pertambangan mentah menurun, nilai tambah dari industri pengolahan logam dasar justru meningkat, dari Rp168 triliun pada 2022 menjadi Rp243,4 triliun pada 2025. Kenaikan ini menunjukkan bahwa pengolahan di dalam negeri mulai berkembang, namun masih memerlukan dorongan agar manfaat ekonominya tidak pergi ke luar negeri dalam bentuk ekspor bahan mentah.
Kondisi pasar internasional juga ikut diperhitungkan. Harga emas dunia mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025, level tertinggi sepanjang tahun. Harga yang melambung ini membuka peluang ekspor yang sangat besar, tetapi sekaligus dapat mengurangi ketersediaan emas untuk industri dalam negeri, termasuk manufaktur perhiasan dan penguatan ekosistem bullion bank yang sedang dibangun Indonesia.
Karena itu PMK 80/2025 menetapkan Bea Keluar dengan sistem tarif yang menyesuaikan pergerakan harga internasional. Tarif dihitung berdasarkan formula advaloren yang memadukan volume, Harga Patokan Ekspor (HPE), dan nilai tukar. Pendekatan ini memberi kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga agar penerimaan negara ikut meningkat ketika harga emas berada pada titik tinggi.
Penjelasan Menkeu dalam rapat kerja juga menunjukkan bahwa Bea Keluar bukan semata pungutan tambahan, tetapi bagian dari upaya menyiapkan ruang fiskal yang lebih kuat agar APBN 2026 dapat menanggung berbagai program prioritas, mulai dari penyediaan hunian, pembangunan transportasi massal yang terjangkau, hingga penguatan kualitas SDM dan ketahanan pangan.
Dampak bagi Industri, Pasokan Domestik, dan Fiskal Negara
Penerapan Bea Keluar emas membawa sinyal baru bagi industri, pengolahan produk emas di dalam negeri menjadi semakin penting dan lebih bernilai dibanding mengekspor bahan mentah. Tarif yang berbeda untuk setiap jenis produk mendorong pelaku usaha mempertimbangkan pengolahan lebih lanjut sebelum ekspor, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas di dalam negeri.
Dengan tumbuhnya pengolahan emas di dalam negeri, kebutuhan bahan baku bagi industri perhiasan, manufaktur, serta sektor pengolahan logam lainnya akan lebih mudah dipenuhi. Kondisi ini membuka peluang pertumbuhan lapangan kerja dan memperkuat rantai produksi nasional yang selama ini sangat bergantung pada ekspor bahan mentah.
Dari sisi penerimaan negara, Bea Keluar emas menjadi salah satu instrumen yang diproyeksikan dapat membantu menutup kebutuhan anggaran pada 2026. Dengan harga emas yang tinggi, potensi penerimaan negara meningkat tanpa harus melakukan penyesuaian pajak yang memberatkan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penjelasan pemerintah bahwa penguatan tata kelola penerimaan negara dan efektivitas belanja, termasuk melalui PMN, menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan APBN.
Dalam rapat dengan Komisi XI, para anggota DPR juga memberi masukan terkait perlunya pengawasan ketat terhadap aliran komoditas yang dikenakan Bea Keluar serta peningkatan transparansi data antar lembaga. Pemerintah menyambut baik masukan ini dan menegaskan komitmen untuk memperbaiki tata kelola agar kebijakan berjalan dengan baik dan tidak memberi ruang bagi kebocoran.
Kebijakan Bea Keluar emas dalam PMK 80/2025 pada akhirnya menjadi langkah pemerintah untuk menjaga pasokan emas dalam negeri, mendorong pengolahan lebih lanjut, dan memperkuat penerimaan negara menjelang APBN 2026. Dengan sinergi antara pemerintah dan legislatif, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian tanpa membebani masyarakat.










