Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penerimaan Pajak per September 2025 Turun

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
14 Oktober 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 7
A A
0
Penerimaan Pajak per September 2025 Turun
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerimaan pajak Indonesia per September 2025 menunjukkan tanda-tanda pelemahan yang layak mendapat perhatian. Data APBN menunjukkan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 September 2025 sebesar sekitar Rp 1.295,28–1.295,3 triliun, atau turun sekaitar 4,4% (yoy) dibanding periode yang sama tahun lalu.

Angka itu mengandung dua pesan penting yang harus dibaca bersamaan. Pertama, apabila dilihat dari sisi bruto sebelum dikurangi restitusi. Penerimaan sebenarnya meningkat,  realisasi bruto tercatat sekitar Rp 1.619,20 triliun. Tetapi setelah dikurangi restitusi dan kompensasi lain pendapatan neto terlihat turun. Hal inilah yang menjadi alasan utama mengapa headline menunjukkan kontraksi neto, padahal aktivitas pemungutan pajak secara kasarnya tidak menyusut drastis.

Kedua, peningkatan restitusi menjadi faktor utama penurunan neto tersebut. Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa restitusi yang lebih tinggi pada tahun berjalan menyebabkan pengembalian dana kepada wajib pajak meningkat, sehingga posisi penerimaan pajak neto tereduksi meski arus kas beredar kembali ke sektor usaha dan konsumsi. Dalam perspektif makro, restitusi yang bertambah memang dapat mendukung likuiditas pelaku usaha, namun secara statistik berdampak menurunkan realisasi pajak neto yang dilaporkan.

Jika dibandingkan dengan target yang dipatok pemerintah untuk tahun 2025, realisasi sampai September ini juga masih tertinggal. Realisasi Rp 1.295,3 triliun tersebut setara sekitar 62,4% dari outlook penerimaan pajak yang direvisi, dan sekitar 59,1% dari target APBN 2025 yang tercantum dalam undang-undang anggaran. Dengan kata lain, masih ada ruang dan beban kerja signifikan bagi otoritas fiskal untuk mengejar sisa target hingga akhir tahun fiskal.

Dari sisi komponen, tekanan tampak pada penerimaan dari konsumsi dan korporasi. PPN/PPnBM dan PPh badan tercatat melemah pada periode ini, kontribusi PPN/PPnBM menurun dibandingkan tahun lalu, sementara PPh badan menunjukkan kontraksi pada sisi neto meski terdapat fluktuasi pada laporan bruto. Perubahan harga komoditas global (mis. batubara, minyak sawit) dan dinamika permintaan domestik menjadi salah satu penopang turunannya, karena pajak korporasi dan bea atas sektor komoditas sensitif terhadap harga internasional.

Dampak fiskal dari penurunan ini bersifat langsung dan tidak langsung. Secara langsung, penurunan realisasi pajak memperkecil ruang fiskal pemerintah untuk pembiayaan belanja program prioritas tanpa menambah defisit atau menaikkan pembiayaan utang. Secara tidak langsung, jika restitusi yang meningkat benar-benar meningkatkan likuiditas usaha dan konsumsi, ada kemungkinan efek pengali (multiplier) yang membantu pemulihan ekonomi dan pada akhirnya mendorong kenaikan penerimaan di kuartal berikutnya tetapi efek ini bukanlah jaminan dan bergantung pada seberapa cepat aktivitas ekonomi merespons injeksi likuiditas tersebut.

Di sisi kebijakan, pemerintah memiliki beberapa instrumen untuk merespons kondisi ini: memperkuat penagihan dan kepatuhan pajak, melakukan penyesuaian administrasi restitusi agar lebih tepat sasaran dan cepat, memperluas basis pajak melalui reformasi kebijakan yang pro-pertumbuhan, serta menyeimbangkan antara langkah konsolidasi fiskal dan stimulus jangka pendek untuk menjaga momentum ekonomi. Komunikasi yang jelas antara otoritas fiskal dan publik juga penting untuk menghindarkan interpretasi negatif terhadap kinerja APBN yang bersumber dari peningkatan restitusi, bukan semata kekurangan pungutan.

Menutup tulisan ini, data per September 2025 menunjukkan bahwa gambaran penerimaan pajak bukan sekadar soal angka turun atau naik; pembacaan yang cermat harus membedakan antara perubahan bruto dan neto, serta menimbang peran restitusi dan kondisi eksternal seperti harga komoditas. Pencapaian sekitar 62% dari outlook pada triwulan ketiga memberi sinyal bahwa upaya ekstra diperlukan, namun juga menyisakan opsi kebijakan yang bisa dimobilisasi untuk mengejar target akhir tahun tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi. Pemantauan lebih lanjut pada realisasi bulan-bulan terakhir dan efektivitas langkah kebijakan pemerintah akan menentukan apakah target 2025 dapat dipenuhi atau perlu penyesuaian

Tags: APBNPajak SeptemberRealisasi Penerimaan Pajak
Share61Tweet38Send
Previous Post

Tantangan Mencari Font untuk Annual Report

Next Post

Sustainability Report dan Peranannya Dalam Membentuk Nilai dan Citra Korporasi

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi dunia yang berkelanjutan

Sustainability Report dan Peranannya Dalam Membentuk Nilai dan Citra Korporasi

Ilustrasi Annual Report

Annual Report dan Pentingnya Transparansi Risiko bagi Investor dan Publik

Pembatalan BPN, Pilihan pragmatik untuk reformasi penerimaan

Pembatalan BPN, Pilihan pragmatik untuk reformasi penerimaan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.