Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Oktober 2025 menyatakan bahwa rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) tidak akan dilanjutkan untuk saat ini. Keputusan ini memastikan bahwa fungsi penerimaan, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetap berada di bawah Kementerian Keuangan, sehingga tidak ada pemindahan kewenangan ke lembaga baru dalam waktu dekat.
Alasan yang disampaikan Menkeu menyentuh prioritas reformasi internal. Pemerintah memilih memperkuat kapasitas, pengawasan, dan efisiensi dalam struktur yang ada untuk menutup kebocoran penerimaan dan meningkatkan kinerja koleksi sebelum mempertimbangkan restrukturisasi kelembagaan. Sikap ini bersifat sementara dengan mengutamakan perbaikan operasional langsung daripada pembentukan entitas baru yang berpotensi menambah kompleksitas administrasi.
Purbaya memilih jalan yang pragmatis dengan mengganti arsitektur kelembagaan, beliau menegaskan akan merombak kinerja internal Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuanya cukup jelas, menutup celah kebocoran dan menegakkan disiplin birokrasi. Langkah ini layak diapresiasi karena mengakui bahwa perbaikan kapabilitas dan tata kelola di dalam institusi yang ada sering kali lebih cepat memberi manfaat nyata ketimbang mendirikan lembaga baru yang memerlukan waktu dan biaya adaptasi.
Pembatalan BPN tidak serta-merta berarti kalah ambisi. Menkeu Purbaya optimistis rasio pajak masih bisa meningkat, meski bertahap. Pendekatannya cukup realistis dengan mengandalkan pemulihan sektor riil untuk mendorong pendapatan pajak sehingga rasio bisa naik secara bertahap. Berdasarkan perhitungan beliau, secara hipotetis rasio dapat naik 0,5 persen atau tambahan lebih dari Rp110 triliun. Sikap ini menunjukkan preferensi terhadap reformasi yang bertumpu pada hasil jangka pendek dan menengah, bukan sekadar perubahan nama atau struktur administratif.
Kilas Balik Pembentukan BPN
Pembicaraan soal BPN sejatinya bukan kabar kemarin sore. Gagasan ini dimunculkan sebagai bagian upaya pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, bahkan masuk ke dalam rangka kebijakan prioritas pemerintahan dan diulas dalam sejumlah produk kebijakan tingkat tinggi.
Usulan pembentukan BPN sudah ada sejak 2016 lalu, yaitu melalui Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) 2016. RUU tersebut menargetkan BPN mulai efektif beroperasi di 1 Januari 2017.
Proposal itu terus tertunda dan berkembang sepanjang tahun sebagai respons terhadap kebutuhan mendongkrak rasio pajak dan menata ulang mekanisme pengelolaan penerimaan agar lebih terpadu.
Tujuan awal pembentukan BPN cukup gamblang, yaitu meningkatkan efisiensi pemungutan, menutup celah kebocoran, menyederhanakan tata kelola dan pada akhirnya mendorong kenaikan tax rasio, sehingga ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan melebar.
Harapan optimis bahkan menyebut BPN bisa memberi lonjakan signifikan terhadap rasio pajak bila desain, teknologi, dan penegakan dipadukan dengan baik. Namun, level optimisme itu beragam, ada yang menilai potensi kenaikannya besar, ada juga yang menekankan bahwa efeknya sangat bergantung pada implementasi.
Berdasarkan banyak riset dan fakta empirik di banyak negara, model BPN ini berkaitan dengan konsep kelembagaan yang biasa disebut sebagai SARA (semi-autonomous revenue authority). Contohnya adalah IRAS Inland Revenue Authority di Singapura, Amerika Serikat melalui Internal Revenue Service (IRS), di Australia ada Australian Tax Office (ATO), dan Malaysia dengan Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN).
Beberapa di antara lembaga SARA tersebut terbukti mampu menjaga tax ratio di angka yang ideal. IRS sebagai contoh nyata keberhasilan lembaga penerimaan negara bersifat otonom yang mampu memberika kontribusi nyata bagi tingginya tax ratio negeri Paman Sam. IRS terbilang cukup agresif dalam mengumpulkan pajak. Melalui Internal Revenue Code Section 7602, IRS bisa memperoleh data/informasi wajib pajak dalam bentuk apapun dari bank.
konsep BPN dengan menkonsolidasi fungsi-fungsi penerimaan yang saat ini berada di bawah Kementerian Keuangan khususnya DJP dan DJBC ke dalam satu entitas terpusat yang punya otoritas lebih luas atas kebijakan dan implementasi pemungutan. Ide ini melibatkan pemisahan organisasi, harmonisasi data, serta pembentukan proses operasional yang lebih terintegrasi antara pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tujuannya mengurangi tumpang tindih, mempercepat pertukaran data, dan menerapkan strategi berbasis risiko yang lebih konsisten.
Meski beralasan, wacana pembentukan BPN bukan tanpa masalah. Transfer kewenangan institusional berisiko mengganggu kontinuitas layanan dan memicu resistensi birokratis. Selain itu, legitimasi politik dan kerangka hukum yang kuat diperlukan agar reformasi tidak sekadar ganti label. Di sisi lain, pembenahan internal, memperbaiki data, penegakan kepatuhan, dan reward–penalti seringkali memberi hasil lebih cepat dan lebih murah. Itulah salah satu alasan Menkeu Purbaya belakangan memutuskan menunda pembentukan BPN dan memprioritaskan perbaikan internal di DJP dan DJBC.










