Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    Pratama-Kreston Tax Research Center
    • Konsultasi
    • ESG
    • Insight
      • Buletin
      • In-depth
      • Working Paper
    • Analisis
      • Artikel
      • Opini
      • Infografik
    • Publikasi
      • Buku
      • Jurnal
      • Liputan Media
    • Jasa Kami
      • Annual Report
      • Sustainability Report
      • Assurance Sustainability Report
      • Kajian Kebijakan Fiskal
      • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
      • Penyusunan Naskah Akademik
      • Analisis Ekonomi Makro
      • Survei
        • Survei Objek Pajak Daerah
        • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
        • Survei Kepuasan Masyarakat
      • Konsultasi Pajak Komprehensif
    • Tentang Kami
      • Kontak Kami
    • INDONESIA
      Pratama-Kreston Tax Research Institute
      No Result
      View All Result

      Kebocoran Data NPWP Dinilai Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

      Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
      25 September 2024
      in Liputan Media
      Reading Time: 2 mins read
      134 1
      A A
      0
      154
      SHARES
      1.9k
      VIEWS
      Share on FacebookShare on Twitter

      Kontan.co.id | 20 September 2024


      KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sebanyak 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diduga bocor dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Hal itu berdampak pada penurunan kepercayaan wajib pajak sehingga berpotensi menurunkan penerimaan negara.

      Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan ketika data Wajib Pajak bocor ke publik karena pembobolan hacker, kepercayaan Wajib Pajak pasti akan terdampak signifikan.

      Hal itu  karena  ada dugaan kelalaian pejabat pemerintah yang tidak mampu menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak, dimana  kerahasiaan data Wajib Pajak itu dilindungi UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

      “Terlebih lagi, sanksi pidana dapat dijatuhkan untuk pejabat yang lalai menjaga kerahasiaan data wajib Pajak,” jelas Prianto kepada Kontan, Jumat (20/9).

      Secara khusus, Pasal 41 UU KUP telah menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain. Tujuannya adalah agar Wajib Pajak tidak ragu-ragu di dalam memberikan data dan keterangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Perpajakan.

      Dari ketentuan tersebut memungkinkan sanksi pidana diberikan bagi pejabat yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan tersebut. Penyebabnya bisa berupa kealpaan yang berarti lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan sehingga data wajib pajak bocor dan tidak rahasia lagi.

      Prianto menjelaskan salah satu tantangan bagi Indonesia pada saat ini adalah kepercayaan publik. Menurutnya tata kelola pemerintah yang baik  itu bermuara pada public trust dari masyarakat kepada pemerintah. Untuk konteks perpajakan, public trust dari Wajib Pajak menjadi esensial agar tercipta voluntary compliance (kepatuhan sukarela), atau bahkan cooperative compliance (kepatuhan koperatif).

      Prianto melihat adanya kebocoran data wajib pajak ini dapat membuat pemungutan pajak ke depannya akan menurun atau semakin menantang. Alasannya adalah karena distrust atau ketidakpercayaan ajib pajak pada otoritas pajak. Wajib pajak dapat beranggapan bahwa pejabat pajak patut diduga lalai sehingga hacker dapat membocorkan data wajib pajak yang seharusnya rahasia dan dilindungi oleh UU KUP.

      “Kasus serupa tidak pernah terjadi sebelumnya, untuk saat ini kerugian negara berkaitan dengan kepercayaan yang menurun dan sebagai konsekuensinya, potensi penurunan penerimaan dapat terjadi, memang saat ini belum bisa dihitung potensi kerugian karena DJP masih mendeteksi kasus tersebut,” ujarnya.

      Menurut Prianto, pemerintah harus segera menuntaskan investigasi kebocoran data wajib pajak tersebut secepat mungkin, sebelum peluncuran CTAS (Core tax administration system). Tujuannya adalah agar ada perbaikan segera untuk cyber security yang ada di CTAS yang akan segera diberlakukan di akhir Desember 2024.

      Sebagai informasi, ada dugaan sebanyak 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bocor dan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Terdapat sejumlah data yang bocor dari sejumlah tokoh penting.

      Mulai dari Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

      Laporan kebocoran data ini pertama kali diungkap oleh akun X, Teguh Aprianto dengan akun @secgron. Teguh sendiri bukan merupakan orang sembarangan. Pasalnya, dirinya merupakan konsultan keamanan siber yang berbasis di Jakarta.

      “Sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp 150 juta. Data yang bocor diantaranya NIK, NPWP, alamat, no Hp, email, dll,” tulis Teguh dalam akun X pribadinya, dikutip Rabu (18/9).


      Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul “Kebocoran Data NPWP Dinilai Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara” melalui laman berikut
      https://nasional.kontan.co.id/news/kebocoran-data-npwp-dinilai-berpotensi-turunkan-penerimaan-negara 

      author avatar
      Pratama Indomitra Konsultan
      See Full Bio
      Tags: Kebocoran dataNPWP
      Share62Tweet39Send
      Previous Post

      5 Tahap Penyusunan Sustainability Report Agar Bisnis Berkelanjutan

      Next Post

      Desain Visual yang Menarik: Kunci Laporan Tahunan Efektif

      Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Indomitra Konsultan

      Related Posts

      Liputan Media

      Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

      11 September 2025
      Liputan Media

      Integritas yang Rapuh di Birokrasi

      27 Agustus 2025
      Danantara
      Liputan Media

      Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

      8 Agustus 2025
      Good Corporate Governance
      Liputan Media

      Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

      5 Agustus 2025
      Padel
      Liputan Media

      Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

      9 Juli 2025
      Zakat dan Pajak
      Liputan Media

      Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

      18 Maret 2025
      Next Post
      desain visual annual report

      Desain Visual yang Menarik: Kunci Laporan Tahunan Efektif

      Ketentuan Pajak atas Pengadaan Kaos Gathering Perusahaan

      #image_title

      Apa Itu ‘DAMPAK’ dalam Sustainability Report?

      Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

      Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

      Konsultasikan kepada ahlinya!

      MULAI KONSULTASI

      Popular News

      • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

        1480 shares
        Share 592 Tweet 370
      • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

        1009 shares
        Share 404 Tweet 252
      • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

        959 shares
        Share 384 Tweet 240
      • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

        820 shares
        Share 328 Tweet 205
      • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

        777 shares
        Share 311 Tweet 194
      Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

      Pratama Institute

      Logo Pratama Indomitra
      • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
      • Phone : (021) 2963 4945
      • [email protected]
      • pratamaindomitra.co.id

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In

      Add New Playlist

      No Result
      View All Result
      • Konsultasi
      • ESG
      • Insight
        • Buletin
        • In-depth
        • Working Paper
      • Analisis
        • Artikel
        • Opini
        • Infografik
      • Publikasi
        • Buku
        • Jurnal
        • Liputan Media
      • Jasa Kami
        • Annual Report
        • Sustainability Report
        • Assurance Sustainability Report
        • Kajian Kebijakan Fiskal
        • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
        • Penyusunan Naskah Akademik
        • Analisis Ekonomi Makro
        • Survei
        • Konsultasi Pajak Komprehensif
      • Tentang Kami
        • Kontak Kami

      © 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.