Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ketentuan Pajak atas Pengadaan Kaos Gathering Perusahaan

175
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Izin bertanya, kantor kami akan mengadakan Family Gathering dan rencananya akan membuat kaos gathering untuk seluruh karyawan di kantor, kami memesan kaos gathering kepada Vendor yang berbentuk Orang Pribadi. Apakah pengadaan kaos gathering yang kantor kami lakukan dikenakan PPh dan PPN?

  • Ahmad
Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pengadaan kaos gathering yang dilakukan oleh kantor Bapak Ahmad dapat dikenakan PPN jika vendor pengadaan kaos gathering merupakan PKP, namun jika vendor bukan PKP maka tidak dipungut PPN. Adapun pada aspek PPh, tidak ada pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi pembelian kaos gathering karena transaksi tersebut bukan objek PPh.

Pembahasan Lengkap

Terimakasih Bapak Ahmad atas pertanyaan yang diberikan. Ketentuan mengenai pengenakan PPh dan PPN atas pengadaan kaos gathering oleh perusahaan Bapak dapat merujuk pada UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2023) dan UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2023), penjelasan selengkapnya dijelaskan dibawah ini.

Aspek PPN atas transaksi pengadaan kaos gathering

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas

  • penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Impor BKP
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Ekspor BKP tidak berwujud dan JKP oleh PKP

Ketentuan diatas menyebutkan bahwa penyerahan BKP termasuk objek PPN. Penyerahan kaos gathering yang dilakukan oleh penjual kepada kantor Bapak Ahmad termasuk ke dalam penyerahan BKP. Oleh karena itu, transaksi pengadaan kaos gathering termasuk objek PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN.

Selanjutnya tarif PPN yang dikenakan atas pengadaan kaos gathering dapat merujuk pada Pasal 7 ayat (1) UU PPN, sebagaimana dikutip dibawah ini.

“Pasal 7

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu :

a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022

b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025″ (UU PPN)

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU PPN, pengadaan kaos gathering yang dilaksanakan oleh kantor Bapak Ahmad dapat dikenakan tarif PPN sebesar 11% jika pengadaan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 April 2022 s.d 31 Desember 2024. Lain halnya jika pengadaan kaos gathering dilakukan setelah 1 Januari 2025 maka dikenakan tarif PPN sebesar 12%.

Dikarenakan karakteristik PPN adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh PKP yang berperan sebagai pemungut PPN, maka perlu ditentukan apakah vendor yang melaksanakan pengadaan kaos gathering merupakan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.

Jika vendor merupakan Wajib Pajak yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, maka vendor tersebut tidak perlu memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.  Namun, beda halnya jika vendor merupakan PKP, maka diwajibkan memungut PPN atas penyerahan kaos gathering dan menerbitkan Fakur Pajak sesuai dengan Pasal 13 UU PPN.

Aspek PPh atas transaksi pengadaan kaos gathering

Berdasarkan pertanyaan Bapak dijelaskan pengadaan kaos gathering ini hanya berupa transaksi pembelian kaos tanpa ada kegiatan pembelian jasa dan segala bahan-bahan yang diperlukan untuk pembuatan kaos disediakan oleh vendor. Oleh karena itu, pada transaksi pengadaan kaos gathering tidak memiliki implikasi pada PPh.

Dengan demikian, pengadaan kaos gathering yang dilaksanakan oleh kantor Bapak Ahmad dikenakan PPN dengan asumsi transaksi jual-beli dilakukan dengan PKP. Namun, jika transaksi jual-beli kaos gathering dilakukan dengan penjual yang tidak dikukuhkan sebagai PKP maka pembelian kaos gathering tidak dikenakan PPN. Kemudian transaksi jual-beli kaos gathering tidak dipotong PPh karena objek PPh adalah penghasilan yang diterima oleh penjual kaos dari transaksi perdagangan.

Dengan demikian, pengadaan kaos gathering yang dilakukan oleh kantor Bapak Ahmad dapat dikenakan PPN jika vendor pengadaan kaos gathering merupakan PKP, namun jika vendor bukan PKP maka tidak dipungut PPN. Adapun pada aspek PPh, tidak ada pemotongan/pemungutan PPh atas transaksi pembelian kaos gathering karena transaksi tersebut bukan objek PPh.

Tags: Kaos GatheringObjek PPhObjek PPNPPhPPN
Share70Tweet44Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Desain Visual yang Menarik: Kunci Laporan Tahunan Efektif

Next Post

Apa Itu ‘DAMPAK’ dalam Sustainability Report?

Related Posts

ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

16 jam ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

3 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi nongkrong

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

8 Mei 2025

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas untuk Bullion Bank

Mengejar Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Membaca Pembalikan Tren Penerimaan Pajak di Maret 2025

Perilaku Fraud: Apa Akar Masalahnya?

CTAS dan Penurunan Realisasi Penerimaan Pajak

PMK 24/2025 dan Penguatan Efisiensi BMKG Melalui PNBP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Next Post
#image_title

Apa Itu ‘DAMPAK’ dalam Sustainability Report?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • pratamainstitute@pratamaindomitra.co.id
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.