Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan arah pengawasan pajak yang lebih menekankan pada fungsi pembinaan serta upaya untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. PMK ini memposisikan pengawasan sebagai alat pembinaan dalam kerangka sistem self-assessment, dengan tujuan agar wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan secara lebih konsisten.
Selain itu, peraturan ini dibuat untuk memperjelas dan menegaskan aspek keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan. Sebagai akibatnya, PMK 111/2025 tidak lagi membedakan antara kepatuhan formal dan kepatuhan material seperti yang sempat dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.
Perubahan ini tidak sekadar soal istilah tetapi membawa konsekuensi praktis bagi proses pengawasan dan pemeriksaan. Menghadapi situasi baru tersebut, wajib pajak perlu mengadaptasi pendekatan strategis yang menggabungkan pemahaman hukum, manajemen risiko, dan komunikasi yang efektif. Berikut beberapa dasar pemikiran dan teori yang berguna untuk menyusun strategi dalam proses pengawasan.
-
Theory of Mind (ToM) — pendekatan ini menekankan pentingnya memahami sudut pandang pemeriksa atau otoritas pajak: bagaimana mereka merumuskan dugaan, standar penilaian, dan temuan awal. Memahami perspektif pemeriksa membantu wajib pajak menyiapkan argumen dan bukti yang relevan.
-
Bounded Rationality (Rasionalitas Terbatas) — teori ini mengakui bahwa kemampuan berpikir setiap orang terbatas oleh pengetahuan, kapasitas kognitif, dan waktu. Karena itu, informasi yang disampaikan sebaiknya ringkas, jelas, dan tersusun sehingga pemeriksa dapat menilai secara efisien tanpa kebingungan.
-
Theory of Belief (Teori Keyakinan) — tiap pihak bisa memiliki tingkat keyakinan berbeda terhadap suatu fakta atau interpretasi hukum. Strategi efektif adalah menghadirkan bukti dan alasan yang meningkatkan keyakinan pemeriksa terhadap posisi wajib pajak, serta menjelaskan asumsi atau ketidakpastian secara terbuka.
-
Teori Interpretasi Hukum — ketika aturan tertulis tidak sepenuhnya jelas, cara-cara interpretasi yang berbeda bisa menghasilkan kesimpulan berbeda. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistematis yang menggabungkan teks aturan, maksud pembuat undang-undang, prinsip umum hukum, dan praktik administrasi untuk menghasilkan interpretasi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Teori Psikologi: Rasional Persuasi dan Affective Learning
a. Rasional persuasi berarti meyakinkan melalui argumen logis, data, dan bukti yang jelas—misalnya penyajian perhitungan pajak dan dokumen pendukung yang transparan.
b. Affective learning melibatkan aspek emosional dan sikap—misalnya membangun kepercayaan lewat keterbukaan, kerja sama, dan kesediaan memperbaiki kekurangan administrasi. Kombinasi kedua pendekatan ini memperbesar peluang penyelesaian yang konstruktif. -
Teori Komunikasi — pengawasan adalah proses komunikasi. Prinsip seperti kejelasan pesan, kanal komunikasi yang tepat, timing, dan cara penyampaian (framing) penting untuk mengurangi kesalahpahaman, mempercepat pemeriksaan, dan menurunkan risiko sengketa.
Peralihan fokus PMK 111/2025 menuntut wajib pajak untuk memperkuat kebijakan kepatuhan internal: memperbaiki dokumentasi, memperjelas alasan posisi pajak, dan membangun tata kelola komunikasi yang baik dengan otoritas. Menggunakan kerangka-kerangka teori di atas membantu membuat strategi yang tidak hanya reaktif tetapi juga proaktif sehingga potensi perselisihan dapat diminimalkan, penyelesaian administratif lebih lancar, dan reputasi kepatuhan organisasi tetap terjaga.
Singkatnya, menghadapi pengawasan kini bukan sekadar teknik pembelaan; melainkan proses terpadu yang memadukan pemahaman regulator, interpretasi hukum yang konsisten, bukti yang kuat, dan komunikasi yang efektif demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan PMK 111/2025.










