Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Landasan, Perubahan Konseptual, dan Strategi Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
12 Februari 2026
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
133 1
A A
0
PMK 111/2025
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan arah pengawasan pajak yang lebih menekankan pada fungsi pembinaan serta upaya untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. PMK ini memposisikan pengawasan sebagai alat pembinaan dalam kerangka sistem self-assessment, dengan tujuan agar wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan secara lebih konsisten.

Selain itu, peraturan ini dibuat untuk memperjelas dan menegaskan aspek keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan. Sebagai akibatnya, PMK 111/2025 tidak lagi membedakan antara kepatuhan formal dan kepatuhan material seperti yang sempat dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Perubahan ini tidak sekadar soal istilah  tetapi membawa konsekuensi praktis bagi proses pengawasan dan pemeriksaan. Menghadapi situasi baru tersebut, wajib pajak perlu mengadaptasi pendekatan strategis yang menggabungkan pemahaman hukum, manajemen risiko, dan komunikasi yang efektif. Berikut beberapa dasar pemikiran dan teori yang berguna untuk menyusun strategi dalam proses pengawasan.

  1. Theory of Mind (ToM) — pendekatan ini menekankan pentingnya memahami sudut pandang pemeriksa atau otoritas pajak: bagaimana mereka merumuskan dugaan, standar penilaian, dan temuan awal. Memahami perspektif pemeriksa membantu wajib pajak menyiapkan argumen dan bukti yang relevan.

  2. Bounded Rationality (Rasionalitas Terbatas) — teori ini mengakui bahwa kemampuan berpikir setiap orang terbatas oleh pengetahuan, kapasitas kognitif, dan waktu. Karena itu, informasi yang disampaikan sebaiknya ringkas, jelas, dan tersusun sehingga pemeriksa dapat menilai secara efisien tanpa kebingungan.

  3. Theory of Belief (Teori Keyakinan) — tiap pihak bisa memiliki tingkat keyakinan berbeda terhadap suatu fakta atau interpretasi hukum. Strategi efektif adalah menghadirkan bukti dan alasan yang meningkatkan keyakinan pemeriksa terhadap posisi wajib pajak, serta menjelaskan asumsi atau ketidakpastian secara terbuka.

  4. Teori Interpretasi Hukum — ketika aturan tertulis tidak sepenuhnya jelas, cara-cara interpretasi yang berbeda bisa menghasilkan kesimpulan berbeda. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistematis yang menggabungkan teks aturan, maksud pembuat undang-undang, prinsip umum hukum, dan praktik administrasi untuk menghasilkan interpretasi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

  5. Teori Psikologi: Rasional Persuasi dan Affective Learning
    a. Rasional persuasi berarti meyakinkan melalui argumen logis, data, dan bukti yang jelas—misalnya penyajian perhitungan pajak dan dokumen pendukung yang transparan.
    b. Affective learning melibatkan aspek emosional dan sikap—misalnya membangun kepercayaan lewat keterbukaan, kerja sama, dan kesediaan memperbaiki kekurangan administrasi. Kombinasi kedua pendekatan ini memperbesar peluang penyelesaian yang konstruktif.

  6. Teori Komunikasi — pengawasan adalah proses komunikasi. Prinsip seperti kejelasan pesan, kanal komunikasi yang tepat, timing, dan cara penyampaian (framing) penting untuk mengurangi kesalahpahaman, mempercepat pemeriksaan, dan menurunkan risiko sengketa.

Peralihan fokus PMK 111/2025 menuntut wajib pajak untuk memperkuat kebijakan kepatuhan internal: memperbaiki dokumentasi, memperjelas alasan posisi pajak, dan membangun tata kelola komunikasi yang baik dengan otoritas. Menggunakan kerangka-kerangka teori di atas membantu membuat strategi yang tidak hanya reaktif tetapi juga proaktif sehingga potensi perselisihan dapat diminimalkan, penyelesaian administratif lebih lancar, dan reputasi kepatuhan organisasi tetap terjaga.

Singkatnya, menghadapi pengawasan kini bukan sekadar teknik pembelaan; melainkan proses terpadu yang memadukan pemahaman regulator, interpretasi hukum yang konsisten, bukti yang kuat, dan komunikasi yang efektif demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan PMK 111/2025.

Tags: Pengawasan Kepatuhan PajakPMK 111/2025Theory of Mind (ToM)
Share61Tweet38Send
Previous Post

Dampak Laporan Keberlanjutan Bagi Nilai Perusahaan dan Kepercayaan Investor

Next Post

Kebocoran Penerimaan Negara & Upaya Pencegahan

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi Kebocoran Penerimaan Negara

Kebocoran Penerimaan Negara & Upaya Pencegahan

Ilustrasi Pajak dan Hukum

Pajak dalam Perspektif Hukum dan Sistem Keuangan Negara

Lapor SPT

Sudah Potong Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.