Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Membedah Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
27 Oktober 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 5 mins read
127 9
A A
0
Ilustrasi keadilan pajak

Sumber: Freepik

156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Secara umum, pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan warga negara atau badan kepada pemerintah untuk membiayai kepentingan publik. Menurut undang-undang, pajak harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan cara pemungutannya, pajak dibagi menjadi dua jenis utama: pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang dibayar langsung oleh wajib pajak sendiri kepada pemerintah dan beban pajaknya tidak bisa dialihkan ke orang lain.

Artinya, wajib pajak yang terutang pajak ini benar-benar yang menanggungnya. Sebaliknya, pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya bisa diteruskan atau dibebankan kepada pihak lain, misalnya konsumen. Pajak tidak langsung biasanya dikenakan atas transaksi, barang, atau jasa tertentu, sehingga penjual atau produsen dapat menyertakan besarnya pajak dalam harga jual barang dan membebankan kepada pembeli.

Intinya, perbedaan utama keduanya adalah siapa yang menanggung beban akhir pajak: pajak langsung dibebankan secara langsung pada pembayar (misalnya penghasilan pribadi), sedangkan pajak tidak langsung sering dibebankan melalui harga barang/jasa ke konsumen akhir

Pengertian dan Perbedaan Pajak Langsung serta Tidak Langsung

Dari sudut pandang praktis, pajak langsung dikenakan atas kemampuan ekonomi wajib pajak, seperti pendapatan atau kekayaan. Contohnya, pajak penghasilan (PPh) pribadi dipotong langsung dari gaji karyawan dan disetorkan ke negara. Pengertian ini sesuai dengan pengertian umum: pajak langsung adalah pajak yang “dibayar langsung oleh wajib pajak kepada pemerintah” dan tidak dapat dipindahkan beban pajaknya ke pihak lain

Dengan kata lain, orang atau badan yang namanya tercantum di surat ketetapan pajak menjadi penanggung pajak sepenuhnya. Biasanya pajak langsung juga bersifat progresif, artinya tarif pajaknya meningkat seiring kemampuan ekonomi wajib pajak meningkat.

Sebaliknya, pajak tidak langsung terkait erat dengan kegiatan konsumsi atau transaksi. Pajak jenis ini dipungut pada saat terjadi penyerahan barang atau jasa tertentu. Karena sifatnya, pajak tidak langsung pada akhirnya sering ditimpakan ke konsumen. Sebagai contoh, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan bea cukai adalah pajak yang ditagihkan oleh pedagang atau produsen kepada pembeli saat transaksi, kemudian disetorkan ke kas negara. IRS (otoritas pajak AS) mendefinisikan pajak tidak langsung sebagai pajak yang “dapat diteruskan atau dialihkan kepada orang atau kelompok lain oleh penanggung pajaknya”

Artinya, meskipun secara hukum penjual yang menyetor pajak, beban ekonominya bisa beralih kepada pembeli. Singkatnya, pajak langsung menyasar penghasilan atau kekayaan secara langsung, sedangkan pajak tidak langsung lebih terikat pada penggunaan atau pembelian barang dan jasa.

Secara prinsip, perbedaan lain antara kedua jenis pajak juga terlihat dari karakteristik pemungutannya. Pajak langsung dipungut secara berkala (misalnya tiap bulan melalui pemotongan gaji atau tahunan melalui laporan SPT) dan mempertimbangkan kondisi pribadi wajib pajak.

Sebaliknya, pajak tidak langsung dipungut hanya saat ada kejadian tertentu (misalnya saat membeli barang kena pajak) dan umumnya tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi pembeli secara individual. Dengan demikian, secara garis besar pajak langsung dikenakan atas penghasilan atau kekayaan, sedangkan pajak tidak langsung dikenakan atas konsumsi atau transaksi

Contoh Penerapannya Indonesia

Di Indonesia, banyak jenis pajak yang dapat dikategorikan sebagai pajak langsung. Contoh paling umum adalah Pajak Penghasilan (PPh). PPh dipungut dari penghasilan orang pribadi maupun badan usaha dalam satu tahun pajak. Tarifnya bersifat progresif (terutama untuk orang pribadi) sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan.

Pajak ini memang dipungut langsung dari wajib pajak berdasarkan laporan penghasilan mereka. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga termasuk pajak langsung. PBB dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan hak atas tanah dan bangunan, dan besarnya pajak ditentukan dari nilai objek pajak tersebut. Contoh lain adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut atas kepemilikan kendaraan pribadi atau perusahaan setiap tahunnya.

Karena jenis-jenis ini langsung mengacu pada pemilik (penghasilan, properti, atau kendaraan), beban pajaknya tidak bisa dialihkan ke pihak lain, sehingga digolongkan sebagai pajak langsung.

Sedangkan pajak tidak langsung di Indonesia antara lain adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPN dipungut atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa kena pajak di setiap tahap produksi dan distribusi. Walaupun yang menyetorkan adalah pedagang atau pengusaha kena pajak, beban PPN kerap dibebankan ke pembeli akhir karena disertakan dalam harga jual.

Contoh lain adalah bea masuk (pajak impor) yang dibebankan pada barang dari luar negeri dan biasanya diteruskan ke konsumen dalam bentuk harga barang impor. Bea cukai dan bea meterai juga termasuk pajak tidak langsung, karena dikenakan pada peristiwa tertentu (impor barang atau penggunaan dokumen) dan beban ekonominya dapat dialihkan kepada pihak lain.

Singkatnya, pajak-pajak ini dipungut berdasarkan kegiatan atau transaksi tertentu, bukan semata-mata atas penghasilan atau kekayaan wajib pajak, sehingga dikategorikan sebagai pajak tidak langsung.

Dampaknya pada Berbagai Kelompok Masyarakat

Pembagian antara pajak langsung dan tidak langsung juga berkaitan erat dengan prinsip keadilan dalam perpajakan. Salah satu prinsip umum yang dipegang adalah kemampuan membayar (ability to pay), di mana orang yang berpenghasilan lebih tinggi diharapkan membayar pajak lebih banyak.

Implementasi prinsip ini terlihat misalnya dalam tarif progresif PPh. Di Indonesia, tarif PPh orang pribadi berskala (misalnya mulai 5% sampai 35% untuk penghasilan yang sangat tinggi) agar wajib pajak kaya membayar porsi lebih besar dibanding yang berpenghasilan rendah. Dengan adanya progresivitas ini, beban pajak relatif ringan bagi golongan berpenghasilan kecil. Prinsip serupa diterapkan pada pajak kekayaan tertentu (misalnya besaran PBB disesuaikan dengan nilai tanah dan bangunan).

Pendekatan ini dianggap adil secara vertikal, karena mereka yang mampu membayar lebih memang memberikan kontribusi lebih besar bagi penerimaan negara. Di sisi lain, pajak tidak langsung cenderung lebih membebani golongan berpenghasilan rendah secara proporsional.

Meskipun tarif PPN atau cukai adalah persentase tetap pada harga, keluarga miskin menghabiskan proporsi pendapatan yang lebih besar untuk kebutuhan pokok (yang kena pajak) dibanding keluarga kaya. Pajak tetap tersebut bersifat regresif: orang berpendapatan rendah akhirnya membayar persentase pajak yang lebih tinggi dari pendapatannya daripada orang berpendapatan tinggi.

Sebagai contoh, riset menunjukkan bahwa kenaikan tarif PPN misalnya dari 10% ke 12% membawa dampak berat bagi rumah tangga miskin karena sebagian besar pengeluaran mereka digunakan untuk barang kebutuhan pokok. Kenaikan PPN itu dapat menurunkan daya beli keluarga berpendapatan rendah dan bahkan memaksa mereka mengurangi konsumsi barang lain. Sebaliknya, keluarga kaya tidak terlalu tertekan oleh kenaikan PPN karena porsi pengeluaran mereka untuk kebutuhan dasar lebih kecil.

Dengan kata lain, meski tarif PPN sama untuk semua orang, orang miskin secara riil menanggung beban lebih besar. Hal inilah yang membuat banyak pihak menilai pajak konsumsi (seperti PPN) kurang adil bagi golongan menengah ke bawah.

Kebijakan fiskal pemerintah, seperti perubahan tarif pajak, insentif, atau pemberian keringanan, juga mempengaruhi keadilan antar kelompok masyarakat. Misalnya, kenaikan tarif pajak barang mewah (PPnBM) bertujuan membatasi konsumsi barang kelas atas, tetapi sebagian masyarakat berpendapatan rendah justru melihat kenaikan beban hidup jika barang sehari-hari ikut terdampak harga pokok.

Begitu juga, jika pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memberikan keringanan pajak kepada usaha kecil, maka secara relatif golongan berpenghasilan rendah atau UMKM lebih terbantu. Sebaliknya, insentif pajak (misalnya tax holiday untuk investasi besar) biasanya paling banyak dinikmati perusahaan besar atau orang kaya.

Sistem pajak saat ini sering kali “memancing ikan kecil” golongan rendah yang patuh membayar pajak melalui gaji dan PPN, sementara golongan kaya sering lolos dari kewajiban pajak. Kenaikan tarif pajak atau kebijakan baru sering kali membebani kelompok menengah ke bawah lebih berat, padahal sumber pajak yang potensial dari kaum kaya masih banyak yang belum tersentuh

Dengan demikian, pajak langsung dan tidak langsung memiliki implikasi berbeda terhadap keadilan sosial. Pajak langsung yang progresif cenderung memungut lebih banyak dari yang mampu, membantu mengurangi kesenjangan pendapatan. Sementara pajak tidak langsung yang flat lebih membebani konsumen miskin, sehingga sering dianggap kurang ramah bagi penghasilan rendah.

Kebijakan pajak yang berfokus memperkuat pemungutan dari wajib pajak kaya (misalnya deteksi penghindaran pajak, perbaikan administrasi) dan memberikan keringanan bagi yang lemah secara ekonomi akan meningkatkan keadilan sistem. Sebaliknya, pengenaan pajak konsumsi tanpa pendampingan kebijakan sosial berpotensi memperlebar ketimpangan.

Kesimpulannya, perbedaan pokok antara pajak langsung dan tidak langsung terletak pada cara pemungutannya dan siapa yang menanggung beban akhirnya. Pajak langsung dikenakan berdasarkan kemampuan pribadi (pendapatan atau kekayaan), sementara pajak tidak langsung dikenakan pada transaksi atau konsumsi. Di Indonesia, contoh pajak langsung adalah PPh dan PBB; contoh pajak tidak langsung meliputi PPN, PPnBM, dan bea cukai Keadilan pajak menuntut agar beban pajak disesuaikan dengan kemampuan bayar.

Oleh karena itu tarif pajak langsung dibuat progresif agar golongan rendah terbebani lebih ringan, sementara tarif pajak tidak langsung yang flat cenderung lebih memberatkan kelompok berpenghasilan rendah. Kebijakan pajak yang adil harus mempertimbangkan perbedaan ini agar tujuan fiskal dan pemerataan dapat tercapai secara seimbang.

Tags: PajakPajak LangsungPajak Tidak LangsungPPhPPN
Share62Tweet39Send
Previous Post

Dari Kewajiban Data Menuju Akuntabilitas Nyata

Next Post

Hubungan Integrated Report dan Sustainability Report

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Hubungan Integrated Report dan Sustainability Report

Hubungan Integrated Report dan Sustainability Report

Ilustrasi pentingnya menerapkan pajak karbon

Membedah Pajak Karbon dan Insentif Pajak Energi Terbarukan

Underground economy

Menjejak Ekonomi Bawah Tanah

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.