Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
23 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 3
A A
0
Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025

Designed by Freepik

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 17 November 2024


KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) yang dirancang oleh Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat perhatian dari para kalangan pengamat pajak.

Coretax System disebut mampu mempermudah proses administrasi bagi Wajib pajak dan petugas pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform digital.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan bahwa Coretax akan menyatukan layanan DJP seperti DJP Online, e-Nofa, Portal Exchange of Information (Portal EoI), serta kanal pembayaran dalam satu sistem yang terpusat.

Menurutnya, hal tersebut akan memberikan efiensi bagai Wajib Pajak karena layanan yang sebelumnya terpisah kini dapat diakses melalui menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.

Salah satu fitur yang sangat diuntungkan oleh Wajib Pajak, menurut Ariawan, adalah sistem kode billing multi akun yang memungkinkan  Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran untuk berbagai jenis pajak sekaligus, atau melunasi beberapa utang pajak dalam satu transaksi.

Selain itu, terdapat juga akun deposit pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak mengisi saldo di awal untuk melunasi kewajiban perpajakan dan menghindari sanksi keterlambatan.

“Sehingga Wajib Pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran,” ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Minggu (17/11).

Coretax juga akan memudahkan proses permohonan pemindah bukuan secara daring, kanal pembayaran terintegrasi, serta menyediakan informasi mengenai masa kadaluwarsa kode billing, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan pelaporan serta pembayaran pajak.

Namun, Ariawan juga mengingatkan agar Wajib Pajak mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi sistem baru ini. Ada beberapa langkah penting yang perlu dilakukan.

Pertama, Wajib Pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), karena sistem ini mengharuskan penggunaan NIK untuk mengakses layanan Coretax.

Kedua, Wajib Pajak perlu mengikuti panduan dari DJP untuk memahami tata letak dan fungsi menu-menu yang ada, sehingga mereka tidak perlu menghafal setiap detail sistem, melainkan cukup memahami fitur-fitur yang tersedia.

“Sebenarnya Wajib Pajak tidak harus menghafalkan, layaknya supper APP di mobil banking yang memuat berbagai menu dan fasilitas, kita kan enggak harus hafal, tapi cukup memahami berbagai fitur yang ada,” katanya.

Ariawan juga menekankan pentingnya pemahaman Wajib Pajak terhadap ekosistem digital, terutama dalam hal menjaga keamanan akun dan memahami cara menggunakan fitur-fitur yang tersedia, seperti sistem kanal pembayaran terintegrasi dan fitur unggah dokumen secara masif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono  juga menyoroti pentingnya perspektif pengguna terhadap sistem baru ini.

Ia menegaskan bahwa kemudahan atau kesulitan dalam menggunakan Coretax sangat bergantung pada cara pandang pengguna.

“Jika mengatakan bahwa teknologi di CTAS mudah, dia akan terus berusaha belajar sehingga menguasai semua fitur CTAS,” kata Prianto.

Selain itu, Prianto juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum implementasi Coretax juga sangat penting.

Meski aturan tersebut terdiri dari ratusan pasal dan halaman, Wajib Pajak disarankan untuk memahami sistematika isi dokumen tersebut agar dapat memanfaatkan Coretax secara optimal.

Seperti yang diketahui, pemerintah  telah menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Beleid tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel.


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.co.id dengan judul “Menanti Kemudahan Pelaporan dan Pembayaran Pajak Lewat Coretax System di 2025” selengkapnya di sini
https://nasional.kontan.co.id/news/menanti-kemudahan-pelaporan-dan-pembayaran-pajak-lewat-coretax-system-di-2025

Tags: Core Tax Administration SystemCTASNPWP-NIK
Share62Tweet39Send
Previous Post

Rancangan Implementasi Kebijakan Pajak Karbon di Indonesia

Next Post

Menakar Efektivitas Core Tax System dalam Reformasi Perpajakan

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
Menakar Efektivitas Core Tax System dalam Reformasi Perpajakan

Menakar Efektivitas Core Tax System dalam Reformasi Perpajakan

Ilustrasi tax amnesty

Adilkah Jika Pendosa Pajak Diampuni Lewat Tax Amnesty Lagi?

Ilustrasi Kenaikan PPN

Barang dan Jasa Apa Saja yang Akan dipungut PPN 12%?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.