Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 5 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Fahri AfiantobyFahri Afianto
11 Maret 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
132 2
A A
0
Photo by Pixabay

Photo by Pixabay

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernahkah Anda makan di restoran dan mendapati tagihan Anda lebih tinggi sekitar 10% dari harga di menu?  Perbedaan ini biasanya disebabkan oleh pajak yang dikenakan. Tapi, apakah pajak ini benar-benar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti yang sering kita lihat di struk restoran? Yuk, kita bahas lebih mendalam!

Banyak restoran mencantumkan pajak ini sebagai PPN 10% pada struk pembayaran. Namun, tahukah Anda bahwa sebenarnya makanan dan minuman yang disajikan di restoran tidak dikenakan PPN? Hal ini disebutkan secara eksplisit di dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN sejak revisi di tahun 2000. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa penyerahan makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, warung, dan tempat makan sejenis bukanlah objek PPN. Jadi, jelas bahwa makanan yang disajikan di restoran tidak terutang PPN.

Hal ini dipertegas lagi dalam UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang diundangkan pada tahun 2021. Pada UU ini, terdapat penambahan klausul dalam Pasal 4A ayat (2) huruf c UU PPN yang berbunyi “yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah”. Dengan demikian, jika Anda melihat ada pungutan pajak di restoran, itu bukan PPN melainkan pajak daerah.

Sebelum perubahan regulasi terbaru, restoran di Indonesia dikenakan Pajak Restoran. Pajak ini diatur di dalam UU PDRD yang disahkan pada tahun 2009. Berdasarkan Pasal tersebut, objek Pajak Restoran meliputi setiap penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli di tempat pelayanan atau tempat lain. Tarif maksimal yang ditetapkan adalah 10%, serupa dengan tarif PPN yang berlaku sebelum April 2022

Mulai tahun 2022, terdapat perubahan besar dalam regulasi perpajakan daerah dengan diberlakukannya UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) UU ini menggantikan UU PDRD yang sebelumnya mengatur Pajak Restoran. Berdasarkan UU HKPD, Pajak Restoran telah dihapus dan digantikan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

PBJT adalah salah satu kluster pajak yang dikenalkan dalam UU HKPD. Pajak ini mencakup berbagai jenis barang dan jasa tertentu yang diatur oleh Pemerintah Daerah, termasuk makanan dan minuman yang disajikan di restoran. Dengan kata lain, setiap transaksi di restoran kini dikenakan PBJT yang tarif maksimalnya masih tetap 10%, serupa dengan Pajak Restoran sebelumnya.

Dengan demikian, meskipun banyak restoran masih mencantumkan “PPN” di struk pembayaran mereka, sesungguhnya yang kita bayar adalah pajak daerah berupa PBJT, bukan PPN.

Tags: Pajak DaerahPajak RestoranUU HPP
Share61Tweet38Send
Previous Post

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Next Post

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

Fahri Afianto

Fahri Afianto

Related Posts

Sumber: Freepik
Artikel

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025
Artikel

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik
Analisis

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025
Sumber: Freepik
Artikel

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

28 Mei 2025
SP2DK
Artikel

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

26 Mei 2025
Ilustrasi tax amnesty
Analisis

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

23 Mei 2025
Next Post
Global Minimum Tax

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

Badan Penerimaan Negara

Kausalitas BPN dengan Rasio Pajak

Pelaporan SPT

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.