Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Kamis, 5 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Selamat pagi, saya Masmuda izin bertanya tentang kebijakan GMT yang belum lama diterapkan di Indonesia.

  1. Apakah setiap perusahaan di Indonesia akan terkena dampak dari GMT? Jika tidak, apakah ada kriteria bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam GMT?
  2. Jika sebuah perusahaan memenuhi kriteria dalam GMT, bagaimana cara perhitungan laba perusahaan sesuai dengan GMT? Terimakasih.
  • Masmuda – Jakarta
Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Global Minimum Tax (GMT) berlaku untuk entitas dari grup Perusahaan Multinasional (PMN) yang memenuhi peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR 750.000.000 berdasarkan laporan keuangan konsolidasi induk utama, serta nilai peredaran bruto tersebut dipenuhi minimal 2 dari 4 tahun pajak sebelum kebijakan GMT berlaku. Wajib Pajak harus menghitung GloBE Income (Pendapatan yang Dihitung untuk GMT). Selanjutnya, wajib pajak perlu menghitung pajak yang dapat diperhitungkan (covered taxes). Setelah laba dihitung, langkah berikutnya adalah menentukan jumlah pajak penghasilan yang telah dibayar oleh perusahaan di masing-masing negara. Setelah mengetahui laba (GloBE Income) dan pajak yang telah dibayar (Covered Taxes), kita dapat menghitung tarif efektif pajak (ETR). Jika ETR suatu perusahaan lebih rendah dari batas minimum pajak global yang ditetapkan (misalnya 15%), maka perusahaan wajib membayar pajak tambahan (top-up tax).

Pembahasan Lengkap

Terima kasih, Bapak Masmuda, atas pertanyaannya mengenai kebijakan Global Minimum Tax (GMT). Kami akan menjelaskan dengan merujuk pada PMK No. 136 Tahun 2024 (PMK-136/2024) sebagai peraturan pelaksana GMT di Indonesia serta Pilar II OECD sebagai landasan kebijakan global.

Berdasarkan Pasal 2 PMK-136/2024, GMT berlaku bagi entitas dalam grup Perusahaan Multinasional (PMN) dengan peredaran bruto tahunan minimal EUR 750 juta dalam laporan keuangan konsolidasi induk utama, dengan persyaratan tersebut terpenuhi di setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum GMT diterapkan.

Di Indonesia, pajak minimum global dikenakan kepada Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang merupakan entitas konstituen dari grup PMN sesuai Pasal 4 ayat (1). Namun, tidak semua perusahaan terdampak kebijakan ini, melainkan hanya PMN yang memenuhi ambang batas peredaran bruto. Karena perhitungan berbasis konsolidasi grup, perusahaan induk dan anak perusahaan diperlakukan sebagai satu kesatuan entitas.

Pasal 3 PMK-136/2024 mengecualikan beberapa entitas dari penerapan GMT, yaitu:

  1. Badan pemerintah
  2. Organisasi internasional
  3. Organisasi nirlaba
  4. Dana pensiun
  5. Entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama
  6. Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk Utama

Perhitungan Pajak Minimum Global

Perusahaan multinasional harus memastikan pembayaran pajak sesuai tarif minimum di setiap negara operasional. Jika pajak yang dibayarkan di suatu yurisdiksi lebih rendah dari batas yang ditetapkan (misalnya 15%), maka perusahaan wajib membayar pajak tambahan (top-up tax).

Pendapatan yang diperhitungkan dalam GMT disebut GloBE Income, yang dihitung dari laba bersih perusahaan dengan beberapa penyesuaian:

  • Penyesuaian Umum: Menghapus elemen yang tidak dihitung dalam skala global, seperti dividen portofolio atau biaya yang tidak diperbolehkan (misalnya biaya suap).
  • Penyesuaian Khusus: Koreksi untuk industri tertentu agar lebih sesuai dengan karakter bisnisnya.
  • Penyesuaian Pilihan: Penyesuaian pencatatan aset dan kewajiban agar lebih selaras dengan standar akuntansi global.

Setelah laba dihitung, perusahaan menentukan jumlah pajak yang telah dibayar di setiap negara. Penghitungan ini tidak hanya berdasarkan laporan pajak setempat tetapi juga harus diselaraskan dengan metode akuntansi global untuk perbandingan yang adil antarnegara.

selanjutnya, menghitung tarif efektif pajak (etr) dan top-up tax. Jika ETR lebih rendah dari ambang batas global (misalnya 15%), maka perusahaan harus membayar top-up tax, yang dihitung berdasarkan selisih antara tarif minimum dan ETR aktual. Dengan demikian, jika pajak yang dibayarkan lebih rendah dari standar, perusahaan tetap harus menutupi kekurangannya agar mencapai tingkat pajak yang lebih adil.

Tags: Global Minimum TaxGlobe IncomePajak Minimum Global
Share62Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Mengapa Tagihan di Restoran Lebih Mahal Dari Harga di Menu?

Next Post

Kausalitas BPN dengan Rasio Pajak

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

4 minggu ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

4 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

5 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025
Sumber: Freepik

Pajak untuk Pemerataan Literasi

30 Mei 2025

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Krisis Iklim Adalah Cermin Moral di Tengah Kapitalisme Hijau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Muhammad Akbar Aditama

Muhammad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
Next Post
Badan Penerimaan Negara

Kausalitas BPN dengan Rasio Pajak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.