Ringkasan Jawaban
Pembahasan Lengkap
Terima kasih, Bapak Masmuda, atas pertanyaannya mengenai kebijakan Global Minimum Tax (GMT). Kami akan menjelaskan dengan merujuk pada PMK No. 136 Tahun 2024 (PMK-136/2024) sebagai peraturan pelaksana GMT di Indonesia serta Pilar II OECD sebagai landasan kebijakan global.
Berdasarkan Pasal 2 PMK-136/2024, GMT berlaku bagi entitas dalam grup Perusahaan Multinasional (PMN) dengan peredaran bruto tahunan minimal EUR 750 juta dalam laporan keuangan konsolidasi induk utama, dengan persyaratan tersebut terpenuhi di setidaknya dua dari empat tahun pajak sebelum GMT diterapkan.
Di Indonesia, pajak minimum global dikenakan kepada Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang merupakan entitas konstituen dari grup PMN sesuai Pasal 4 ayat (1). Namun, tidak semua perusahaan terdampak kebijakan ini, melainkan hanya PMN yang memenuhi ambang batas peredaran bruto. Karena perhitungan berbasis konsolidasi grup, perusahaan induk dan anak perusahaan diperlakukan sebagai satu kesatuan entitas.
Pasal 3 PMK-136/2024 mengecualikan beberapa entitas dari penerapan GMT, yaitu:
- Badan pemerintah
- Organisasi internasional
- Organisasi nirlaba
- Dana pensiun
- Entitas dana investasi yang merupakan Entitas Induk Utama
- Entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle) yang merupakan Entitas Induk Utama
Perhitungan Pajak Minimum Global
Perusahaan multinasional harus memastikan pembayaran pajak sesuai tarif minimum di setiap negara operasional. Jika pajak yang dibayarkan di suatu yurisdiksi lebih rendah dari batas yang ditetapkan (misalnya 15%), maka perusahaan wajib membayar pajak tambahan (top-up tax).
Pendapatan yang diperhitungkan dalam GMT disebut GloBE Income, yang dihitung dari laba bersih perusahaan dengan beberapa penyesuaian:
- Penyesuaian Umum: Menghapus elemen yang tidak dihitung dalam skala global, seperti dividen portofolio atau biaya yang tidak diperbolehkan (misalnya biaya suap).
- Penyesuaian Khusus: Koreksi untuk industri tertentu agar lebih sesuai dengan karakter bisnisnya.
- Penyesuaian Pilihan: Penyesuaian pencatatan aset dan kewajiban agar lebih selaras dengan standar akuntansi global.
Setelah laba dihitung, perusahaan menentukan jumlah pajak yang telah dibayar di setiap negara. Penghitungan ini tidak hanya berdasarkan laporan pajak setempat tetapi juga harus diselaraskan dengan metode akuntansi global untuk perbandingan yang adil antarnegara.
selanjutnya, menghitung tarif efektif pajak (etr) dan top-up tax. Jika ETR lebih rendah dari ambang batas global (misalnya 15%), maka perusahaan harus membayar top-up tax, yang dihitung berdasarkan selisih antara tarif minimum dan ETR aktual. Dengan demikian, jika pajak yang dibayarkan lebih rendah dari standar, perusahaan tetap harus menutupi kekurangannya agar mencapai tingkat pajak yang lebih adil.