Kontan | 06 Oktober 2021
Pemerintah bakal menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi orang pribadi.
Ketentuan tersebut tercantum dalam aturan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang disepakati pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan juga oleh Komisi XI DPR RI.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, tidak masalah jika ada pengintegrasian NIK ke NPWP. Menurutnya, selama ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah secara periodik mendapatkan pasokan data berupa NIK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk pengawasan kepatuhan pajak orang pribadi dan data matching.
Namun tidak serta merta orang yang sudah memiliki KTP akan memiliki NPWP. Sebab, DJP masih harus mengecek apakah orang tersebut memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau tidak.
“Jika penghasilan orang pribadi tersebut masih di bawah Rp 54 juta sesuai pasal 7 UU Pajak Penghasila (PPh), secara otomatis dia belum wajib ber-NPWP,” kata Prianto kepada Kontan.co.id, Rabu (6/10).
Menurutnya sampai saat ini, batasan PTKP untuk orang pribadi tidak kawin masih di angka Rp 54 juta. PTKP tersebut berubah jika statusnya kawin dan/atau memiliki tanggungan. Ketentuan ini dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sehingga secara prinsip, orang pribadi harus ber-NPWP jika terpenuhi subjek dan objeknya secara bersamaan. “Semisal ada orang ber-KTP, tapi tidak berpenghasilan di atas Rp 54 juta, dia belum wajib ber-NPWP karena subjek hukumnya suda ada, tapi objek pajaknya belum ada,” kata Prianto.
Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan link https://nasional.kontan.co.id/news/nik-akan-jadi-npwp-apa-kata-pengamat-pajak pada 06 Oktober 2021