Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 13 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat: Tak Ada Keuntungan Bagi Perusahaan Dan Pegawai Atas Pengenaan Pajak Natura

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
16 Februari 2022
in Liputan Media
Reading Time: 3 mins read
132 6
A A
0
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan | 21 November 2021

Pemerintah akan menarik pajak terhadap penghasilan natura alias fasilitas yang diterima pekerja di kantor. Hal ini diberlakukan seiring diubahnya aturan soal penghasilan natura. Semula, penghasilan jenis ini tidak dikenai pajak lantaran tidak dihitung sebagai pendapatan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pengenaan pajak ini hampir tidak ada nilai plusnya bagi perusahaan dan juga pegawai.

“Bagi pegawai, nilai plusnya hampir tidak ada juga, sedangkan kekurangannya akan muncul secara signifikan ketika PPh Pasal 21-nya selama ini ditanggung pegawai, sehingga pegawai harus menanggung pajak lebih tinggi sehingga take home pay pegawai tersebut akan berkurang lagi,” kata Prianto, kepada Kontan.co.id, dikutip pada Minggu (21/11).

Sementara itu, Prianto menyampaikan, terdapat tiga kekurangan yang akan diterima perusahaan yakni, pertama, celah pajak (tax loophole) untuk menghemat pajak tidak ada lagi, kedua, perusahaan harus menjadikan semua imbalan natura dan fasilitas direksi/manajer menjadi tunjangan dan memotong PPh Pasal 21-nya.

“Perusahaan harus mendenominasikan semua imbalan natura direksi/manajer dengan nilai setara uang. Misalnya, jika selama ini perusahaan memiliki mobil untuk fasilitas direksi/manajer, perusahaan harus memperkirakan imbalan natura yang setara dengan sewa mobil tersebut secara bulanan dari rental,” jelasnya.

Ketiga, akan ada  potensi pengenaan pajak berganda untuk satu transaksi. Misalnya, perusahaan memberikan fasilitas kendaraan dinas yang disewa dari perusahaan rental. Saat membayar sewa kendaraan, perusahaan harus memotong (a) PPh Pasal 23 atas imbalan sewa dan (b) PPh Pasal 21 ats tunjangan kendaraan dinas direksi.

Meski begitu, Prianto mengatakan, adanya pengenaan pajak natura saat ini adalah momentum yang tepat. Hal ini karena pemerintah masih berharap ada peningkatan penerimaan PPh untuk APBN di 2022 dan tahun-tahun selanjutnya.

Menurutnya, peningkatan PPh di sektor pemotongan PPh Pasal 21 ini memang menjanjikan karena kontrolnya mudah. Pemerintah yakni otoritas pajak juga tidak perlu mengawasi penghasilan direksi yang jumlah orangnya jauh lebih banyak dari jumlah pemberi kerja.

Sebagai gantinya, otoritas pajak lebih fokus pada pemberi kerja yang membayar imbalan tunai dan non-tunai kepada seluruh pegawainya (termasuk direksi/komisaris). Selain itu, selama ini jarang terjadi klaim restitusi PPh 21 oleh pemberi kerja.

Strategi pemerintah dengan perluasan objek PPh 21 di atas juga dibarengi dengan penambahan tarif progresif PPh orang pribadi (35%) untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Dengan demikian, perluasan objek PPh di atas berpotensi penghasilan direksi akan meningkat drastis sehingga terkena tarif paling tinggi di 35%.

Selama ini, aturan yang ada memungkinkan perusahaan terdapat dua pilihan untuk memperlakukan PPh 21 atas imbalan non-tunai kepada pegawai, termasuk direksi. Dua opsi yang ada tersebut yakni menciptakan perilaku penghindaran pajak (tax avoidance). Kedua pilihan tersebut adalah taxability – deductibiliy, atau nontaxability – nondeductibiliby.

Untuk opsi pertama (taxability – deductibility), Prianto menjelaskan imbalan natura diperlakukan sebagai tunjangan. Contohnya adalah tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi, dan tunjangan rumah. Cara pertama ini biasanya diterapkan untuk penghasilan pegawai yang total setahunnya hingga Rp 250 juta sehingga perhitungan PPh 21-nya menggunakan tarif 5% dan 15%.

Sementara untuk untuk opsi kedua yakni, (nontaxability – nondeductibility), imbalan natura tetap diperlakukan sebagai imbalan non-tunai. Contohnya adalah fasilitas kesehatan ditanggung perusahaan dan fasilitas rumah/kendaraan dinas.

Cara kedua ini biasanya diterapkan oleh perusahaan untuk pegawai dengan total penghasilan setahunnya di atas Rp 250 juta sehingga perhitungan PPh Pasal 21-nya sudah menggunakan tarif 25% dan 30%.

Sebagai informasi, pengenaan pajak natura ini dalam rangka pemerintah memperluas objek PPh, Selain itu pemerintah juga saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sesuai dengan UU HPP, pengaturan lebih detil tentang batasan imbalan non-tunai (natura atau fasilitas) yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 ada di Peraturan Pemerintah. Kebijakan perluasan objek PPh yang mencakup imbalan non-tunai menjadi cara pemerintah menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) yang dilakukan oleh pemberi kerja.

Selain itu, beleid ini juga untuk meningkatkan setoran PPh orang pribadi karena aggressive tax planning di PPh Badan akan lebih sulit dikontrol seiring perkembangan transaksi lintas negara berbasis teknologi informasi (intangible assets).

 

 

 

Artikel ini telah tayang dilaman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-tak-ada-keuntungan-bagi-perusahaan-dan-pegawai-atas-pengenaan-pajak-natura?page=all pada 21 November 2021

 

 

 

Tags: DJPKemenkeuMenkeuPrianto Budi Saptono
Share63Tweet39Send
Previous Post

Kantor Pajak Gencar Lakukan Pengawasan Kepatuhan WP Demi Kejar Target Penerimaan

Next Post

Kapan Penetapan Status Tanggungan Wajib Pajak untuk Perhitungan PTKP?

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Tata kelola Perusahaan
Liputan Media

Revisi Undang-Undang BUMN: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

7 Februari 2025
Next Post

Kapan Penetapan Status Tanggungan Wajib Pajak untuk Perhitungan PTKP?

Tenggat Forestalling Singkat, Penerimaan Cukai dari IHT Berpotensi Terhambat

Restitusi Pajak Tembus Rp 176 Triliun Per Akhir Oktober 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    924 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    771 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.