Bisnis Indonesia | 30 November 2021
Penerimaan cukai yang disumbangkan oleh industri hasil tembakau pada tahun ini berpotensi tertahan sejalan dengan singkatnya tenggat pelaku usaha dalam melakukan aksi borong pita cukai atau forestalling.
Adapun, hal ini dipicu oleh menggantungnya kepastian mengenai tarif baru. Hingga memasuki bulan terakhir tahun ini Kementerian Keuangan masih belum mengumumkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada tahun depan.
Selama ini, pengumuman tarif cukai rokok disampaikan oleh otoritas fiskal pada akhir September atau awal Oktober tiap tahun, sehingga pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk melakukan penyesuaian.
Siklus tersebut juga berpotensi menambah penerimaan perpajakan, karena perusahaan atau pelaku industri memiliki waktu yang lama untuk melakukan forestalling alias aksi borong pita dengan tarif lama.
Artinya, jika pengumuman CHT disampaikan pada pengujung tahun, pelaku usaha hanya memiliki waktu yang singkat untuk melakukan penyesuaian bisnis, termasuk melakukan forestalling.
Kondisi ini juga berimplikasi pada terbatasnya akselerasi penerimaan negara yang berasal dari cukai rokok. Adapun, forestalling merupakan salah satu strategi yang dilakukan perusahaan untuk menyusun perencanaan bisnis pada tahun berikutnya.
Dengan demikian, molornya pengumuman tarif CHT menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku bisnis.
“Hal yang normal ketika ada isu kenaikan tarif cukai, produsen akan borong pita cukai. Mereka bisa menghemat cashflow,” kata Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono kepada Bisnis, Senin (29/11).
Menurutnya, mekanisme serupa juga terjadi pada tahun ini yakni banyak perusahaan melakukan forestalling pada periode pertengahan Desember 2020—Januari 2021. Pasalnya, tarif cukai baru pada tahun ini efektif per 1 Februari 2021.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan selama pandemi Covid-19 kalangan pelaku industri hasil tembakau cukup tertekan.
Sebab pemerintah menaikkan tarif CHT pada tahun ini rata-rata sebesar 12,5 persen, di tengah terbatasnya daya beli masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.
“Tarif cukai rokok kalau terlalu besar memberatkan industri,” kata dia.
Menurutnya, selama pemerintah menelurkan kebijakan yang tidak merugikan pelaku usaha maka angka sasaran di dalam cukai rokok akan terpenuhi dengan mudah.
Artikel ini telah tayang dilaman Bisnis Indonesia dengan tautan https://ekonomi.bisnis.com/read/20211130/259/1471843/tenggat-forestalling-singkat-penerimaan-cukai-dari-iht-berpotensi-terhambat pada 30 November 2021