Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengawasan Kepatuhan Perpajakan di Era Coretax

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
26 Januari 2026
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 8
A A
0
Ilustrasi Coretax

Sumber: Freepik

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perkembangan sistem perpajakan nasional dalam dua dekade terakhir menunjukkan pergeseran paradigma yang semakin tegas dari pendekatan administrasi konvensional menuju administrasi perpajakan modern berbasis risiko, data, dan teknologi digital. perpajakan

Digitalisasi administrasi pajak tidak lagi dimaknai sebatas modernisasi sistem informasi, melainkan sebagai transformasi menyeluruh yang mencakup proses bisnis, tata kelola organisasi, kapasitas sumber daya manusia, serta pola relasi antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Dalam konteks ini, keberhasilan reformasi perpajakan sangat ditentukan oleh tingkat kematangan transformasi digital yang dimiliki oleh otoritas pajak.

Direktorat Jenderal Pajak berada pada fase krusial melalui implementasi System Coretax sebagai tulang punggung digitalisasi administrasi perpajakan Indonesia. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum secara end to end berbasis data. Sistem ini diharapkan mampu mengonsolidasikan berbagai sumber data perpajakan dan non perpajakan, memfasilitasi analisis risiko, serta mendorong otomatisasi proses administrasi pajak.

Namun demikian, keberhasilan Coretax tidak semata ditentukan oleh kesiapan teknologi, melainkan oleh kematangan transformasi digital DJP secara institusional, termasuk kesiapan organisasi, proses bisnis, tata kelola data, serta kapabilitas sumber daya manusia yang terlibat.

Transformasi Digital Administrasi Pajak

Dalam kerangka administrasi pajak modern, pengawasan kepatuhan Wajib Pajak menjadi salah satu fungsi strategis yang sangat bergantung pada efektivitas sistem digital. Pendekatan pengawasan konvensional yang bersifat reaktif dan berbasis pemeriksaan manual secara bertahap ditinggalkan. Sebagai gantinya, pengawasan kepatuhan diarahkan pada model berbasis risk profiling, data analytics, integrasi basis data, dan otomatisasi proses. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan dapat dipahami sebagai salah satu indikator utama yang merefleksikan tingkat kematangan transformasi digital administrasi pajak.

Sejalan dengan arah reformasi tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini menegaskan pergeseran pendekatan pengawasan menuju model yang terstruktur, tersegmentasi, dan berkelanjutan dengan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan digital.

PMK ini secara normatif memperkuat penggunaan analisis risiko, pemanfaatan data, dan dukungan sistem dalam seluruh siklus pengawasan kepatuhan. Dalam konteks implementasi Coretax, PMK 111 Tahun 2025 dapat dipahami sebagai instrumen kebijakan operasional yang sangat bergantung pada kesiapan dan kematangan sistem digital DJP.

Di satu sisi, PMK 111 Tahun 2025 membuka peluang besar untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, konsistensi kebijakan, serta kepastian hukum melalui mekanisme pengawasan yang terdokumentasi dan berbasis sistem. Pendekatan ini berpotensi mengurangi subjektivitas, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki alokasi sumber daya pengawasan.

Namun di sisi lain, implementasi regulasi ini juga memunculkan sejumlah isu krusial. Isu tersebut antara lain terkait keselarasan antara desain regulasi dan kesiapan Coretax, batas kewenangan pengawasan dalam ekosistem digital yang semakin terintegrasi, perlindungan hak Wajib Pajak dalam sistem berbasis data, serta kesiapan aparatur pajak dalam menafsirkan dan menggunakan hasil analisis sistem secara akuntabel.

Oleh karena itu, pemahaman terhadap PMK 111 Tahun 2025 tidak dapat dilepaskan dari diskursus yang lebih luas mengenai kematangan transformasi digital DJP. Regulasi pengawasan kepatuhan yang berbasis sistem menuntut tidak hanya keandalan teknologi, tetapi juga tata kelola data yang kuat, standar operasional yang jelas, serta kapasitas aktor institusional yang memadai. Tanpa fondasi tersebut, pengawasan berbasis risiko berpotensi menjadi formalitas administratif atau bahkan menimbulkan risiko baru dalam praktik.

Kajian Perpajakan di Era Coretax

Dalam ranah akademik, digitalisasi administrasi perpajakan, model kematangan transformasi digital, dan pengawasan kepatuhan berbasis sistem merupakan bidang kajian strategis yang terus berkembang. Kajian ini menempatkan administrasi pajak tidak semata sebagai persoalan teknis fiskal, tetapi sebagai bagian dari tata kelola publik modern yang menuntut keseimbangan antara efektivitas negara dan perlindungan hak warga. Perspektif ini menjadi penting untuk memastikan bahwa transformasi digital administrasi pajak berjalan selaras dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.

Secara keseluruhan, PMK 111 Tahun 2025 merepresentasikan wajah baru pengawasan kepatuhan Wajib Pajak di era Coretax. Regulasi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian integral dari agenda besar transformasi digital administrasi perpajakan Indonesia.

Keberhasilannya sangat ditentukan oleh tingkat kematangan transformasi digital DJP, baik dari sisi sistem, organisasi, maupun sumber daya manusia. Tanpa pemahaman dan kesiapan yang komprehensif, potensi Coretax sebagai enabler utama pengawasan kepatuhan modern tidak akan sepenuhnya terwujud.

Share62Tweet39Send
Previous Post

Mengukur Ulang Efektivitas Insentif Pajak

Next Post

Memahami Perpajakan Secara Sederhana

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi Perpajakan

Memahami Perpajakan Secara Sederhana

Ilustrasi Pajak Internasional

Apa Itu Pajak Internasional?

PMK No. 111 Tahun 2025

Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Pasca PMK-111/2025

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.