Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PPN 12%, Pemerintah Klaim Sudah Topang Daya Beli Masyarakat Lewat Insentif Ini

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
7 Desember 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
130 4
A A
0
PPN 12%, Pemerintah Klaim Sudah Topang Daya Beli Masyarakat Lewat Insentif Ini
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bisnis.com | 26 November 2024


Bisnis.com, JAKARTA — Menghitung hari jelang kenaikan PPN menjadi 12% pada Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan klaim bahwa pemerintah sudah memberikan sederet insentif untuk menopang daya beli.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan pada dasarnya kebijakan ini telah disetujui oleh para wakil rakyat alias DPR melalui Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bahkan dalam beleid yang diteken oleh presiden, termasuk di dalamnya sederet insentif untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun perusahaan dalam rangka menjaga daya beli masyarakat.

“Sebelum kenaikan PPN 1% itu sudah banyak sekali program-program pemerintah yang memperkuat daya beli masyarakat,” ujarnya dalam kanal YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (26/11/2024).

Sebagai contoh, pemerintah menaikkan angka Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp50 juta per tahun, menjadi Rp60 juta. Dengan demikian, WP OP yang memiliki pendapatan di bawah Rp60 juta, bebas pajak.

Dalam UU HPP pun diperkenalkan PTKP bagi WPOP UMKM. Di mana UMKM yang memilik omzet sampai dengan Rp500 juta, tarifnya 0% loh alias tidak bayar pajak.

Sementara bagi yang memiliki omzet Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar, mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.  Fasilitas pengurangan pajak juga pemerintah berikan kepada PPh Badan yang sebelumnya sebesar 25%, turun menjadi 22%.  Pada kesempatan tersebut, Dwi Astuti juga menekankan bahwa tidak semua barang maupun jasa dikenakan PPN.

Seperti halnya kebutuhan pokok, daging, sayur, buah, telur susu, hingga beras dan telur pun bebas dari pajak. Begitu pula dengan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa asuransi hingga transportasi umum dikenakan tarif 0%.  Dirinya menegaskan kenaikan PPN yang telah dirancang sejak tiga tahun lalu tersebut sejalan dengan langkah pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat.

“Penyesuaian tarif ini pasti didahului oleh sebuah kajian yang mendalam dan kemudian juga didahului dengan program-program atau inisiatif-inisiatif pemerintah yang tadi memperkuat daya beli masyarakat,” ujarnya.  Daya Beli Berisiko Turun   Meski demikian, sederet kelompok masyarakat menolak kenaikan PPN menjadi 12% tersebut karena akan membebani daya beli.

Melihat daya beli masyarakat yang tercermin dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Indeks Harga Konsumen (IHK), daya beli terpantau lesu sejak Mei 2024 karena mengalami deflasi bulanan.  Pertumbuhan konsumsi rumah tangga—yang memiliki distribusi lebih dari 50% terhadap pertumbuhan ekonomi—tercatat tumbuh stagnan pada 2022 dan 2023 yang masing-masing sebesar 4,93% year on year (YoY) dan 4,82%.

Bahkan masyarakat yang diwakilkan oleh akun Bernama Bareng Warga membuat Petisi “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” terdapat di laman change.org sejak Selasa (19/11/2024).  Hingga Selasa (26/11/2024) pukul 12.40 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 11.584 orang. Khusus pada hari ini, tercatat sebanyak 4.271 orang telah menandatangani petisi tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono membuktikan bahwa PPN 12% otomatis akan menggerus daya beli masyarakat hingga 11,11%.  Sebagai contoh, Badu memiliki dana Rp1 juta dan akan membeli barang dengan harga Rp 100.000/unit. Tanpa PPN, Badu dapat membeli 10 barang.

Jika sebelumnya dengan tarif PPN 11% Badu dapat membeli sembilan unit barang (harga per barang Rp111.000 x 9 = Rp999.000), kini dengan tarif PPN 12% hanya mampu membeli delapan unit barang karena total yang dibayarkan Rp896.000 (harga per barang Rp112.000 x 8 = Rp896.000).

“Kondisi demikian dapat digunakan sebagai ilustrasi bahwa penurunan daya beli Badu setara dengan 1/9 atau 11,11%,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).  Para buruh pun menuntuk agar pemerintah turut mengerek naik upah pada tahun depan, setidaknya 20% untuk mengantisipasi penurunan daya beli pada tahun depan.


Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “PPN 12%, Pemerintah Klaim Sudah Topang Daya Beli Masyarakat Lewat Insentif Ini”, Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20241126/259/1819110/ppn-12-pemerintah-klaim-sudah-topang-daya-beli-masyarakat-lewat-insentif-ini.

Tags: PPNTarif PPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Flourishing MSMEs: The Role of Innovation, Creative Compliance, and Tax Incentives

Next Post

PR Pemerintah usai Skema PPN Diubah Jadi Multitarif

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
PR Pemerintah usai Skema PPN Diubah Jadi Multitarif

PR Pemerintah usai Skema PPN Diubah Jadi Multitarif

Peraturan Menteri Keuangan No. 74 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan No. 74 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.