Kontan.co.id | 27 Maret 2022
Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II bisa memilih penempatan dana investasinya dengan berbagai instrumen.
Instrumen tersebut diantaranya, Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk negara, atau penempatannya secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Direktur Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengatakan, SUN atau SBSN menjadi pilihan yang paling menarik bagi WP untuk menempatkan dana investasinya. Sebab, menurutnya pada instrumen tersebut ada imbal hasil yang tetap.
“Risiko investasinya juga bisa dikatakan nihil karena penerbitnya adalah negara,” tutur Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (27/3).
Adapun menurut Prianto, imbal hasil yang akan didapatkan dari SBSN adalah sebesar 6,75% per tahun. Sementara, imbal hasil SUN akan mengikuti imbal hasil SUN pada umumnya di pasaran.
Sementara itu, menurutnya, untuk instrumen investasi pada sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan menjadi sangat tidak menarik. “Alasannya adalah karena bentuk beberapa sektor tersebut beberapa usaha baru atau penerbitan saham baru (right issue),” jelas Prianto.
Selain itu, Dia bilang, jenis investasi ini, tidak ada jaminan khusus karena murni dari bisnis. Bahkan, selama 5 tahun sesuai periode holding atau jumlah waktu investasi dipegang oleh investor harta PPS yang diinvestasikan, juga tidak ada jaminan tingkat imbal hasilnya.
Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengatakan, instrumen SUN atau SBSN menjadi pilihan yang tepat jika investor lebih cenderung memilih jenis investasi yang dapat dipindah tangankan dengan mudah.
“Saya kira pilihan investasi di SBN dan SBSN menjadi pilihan yang bijak, karena dengan memilih jenis investasi ini, investor bisa memilih menjual SBN nya di pasar sekunder,” jelas Yusuf.
Sementara, menurutnya jika memilih potensi yang besar seperti industri hijau dan EBT bisa menjadi pilihan. Akan tetapi, konsekuensinya adalah investor cenderung sulit untuk memindahkan investasinya ke jenis investasi lain, karena ada periode tunggu yang harus dipenuhi. “Jadi ini akan kembali ke preferensi masing-masing peserta PPS ini,”jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan, imbal hasil yang akan didapatkan dari instrumen investasi peserta PPS akan beragam. Bahkan tergantung dari periode pemegang investasi dan juga jenis investasi yang dipilih.
Sebagai ilustrasi, lanjutnya, jika peserta PPS memilih instrumen investasi SUN dan SBSN umumnya imbal hasil 10 tahun berada di kisaran 7%, semakin lama jatuh tempo surat utang yang dipilih maka imbal hasil yang diberikan juga akan semakin besar. Begitupun sebaliknya, semakin pendek jatuh tempo yang diberikan maka semakin kecil pula imbal hasil yang bisa diterima.
Sementara itu, untuk instrumen industri hijau juga cukup beragam, salah satu contoh misalnya industri hijau pengelolaan kelapa terintegrasi, yang saat ini menjadi salah satu daftar dari PIR (Potensi Investasi Regional), dengan jangka waktu pengembalian 6 tahun, angka laju pengembalian investasi berada di kisaran 17%.
Sementara untuk angka investasi EBT belum ada angka resmi terutama untuk Indonesia, namun umumnya berada di kisaran 4% sampai dengan 7%, tergantung dari jenis investasi EBT apa yang dipilih.
Artikel ini telah tayang di laman Kontan.co.id dengan tautan https://nasional.kontan.co.id/news/sun-dan-sukuk-disebut-jadi-instrumen-menarik-investasi-untuk-peserta-tax-amnesty pada 27 Maret 2022.