Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak atas Fringe Benefit Pegawai

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
7 September 2024
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
129 7
A A
0
pajak atas fringe benefit atau natura dan atau kenikmatan
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai pegawai di sebuah instansi atau perusahaan, pengambilan pajak tidak hanya menyasar kepada gaji, tetapi juga menyasar pada Fringe Benefit yang diterima. Jadi, apa itu Fringe Benefit? Mengapa Fringe Benefit yang diterima juga dikenakan pajak?

Apa itu Fringe Benefit

Jika merujuk kepada OECD Glossary, Fringe Benefit berarti tunjangan yang melengkapi upah atau gaji normal. Fringe Benefit dapat diberikan dalam bentuk tunjangan tunai seperti bonus atau dalam bentuk kenikmatan seperti akomodasi gratis.

Di Indonesia, fringe benefit dikenal juga dengan istilah natura dan kenikmatan yaitu imbalan untuk pegawai dari perusahaan dalam bentuk selain uang. Uang yang dimaksud tentu tidak hanya berbentuk tunai, namun juga termasuk cek saldo tabungan uang elektronik atau saldo dompet digital.

Fringe benefit dalam sistem perpajakan di Indonesia dan negara-negara lain di dunia sangat terkait dengan konsep taxability dan deductibility.

Taxability berarti imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima pegawai diperlakukan sebagai objek pajak, sedangkan deductibility berarti biaya atas imbalan dapat menjadi biaya pengurang Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap sepanjang biaya tersebut sehubungan dengan 3M, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Meskipun begitu, ada jenis-jenis Fringe Benefit yang dikecualikan dari objek pajak.

Fringe Benefit di Negara Lainnya

Di Australia, perlakuan pajak atas fringe benefit yang diterima pegawai ditanggung oleh pemberi kerja dan dapat menjadi biaya bagi pemberi kerja dalam menghitung pajak penghasilan badannya.

Di Jepang, otoritas pajak memperlakukan pajak atas fringe benefit sebagai penghasilan bagi penerimanya kemudian digabungkan dengan perhitungan atas penghasilan yang diterima ke dalam kategori employment income.

Di Tiongkok, tidak mengenal ketentuan khusus mengenai pajak atas fringe benefit, namun berdasarkan Undang-undang pajak penghasilan di Tiongkok, fringe benefit termasuk ke dalam gaji, upah, dan semua benefit kenikmatan yang diterima oleh pegawai.

Pajak atas Fringe Benefit Pegawai di Indonesia dan Negara Lainnya

Rujukan

  • Pasal 6 ayat (1) UU HPP juncto PMK No. 66 Tahun 2023
  • Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP juncto PMK No. 66 Tahun 2023
  • Penjelasan Pasal 23 ayat (1) PP No. 55 Tahun 2022 juncto PMK No. 66 Tahun 2023
Share62Tweet39Send
Previous Post

Kasus Saaih Halilintar dan Pentingnya Memiliki NPWP

Next Post

Tips Menyusun Annual Report

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Ilustrasi Annual Report

Tips Menyusun Annual Report

Ilustrasi pemanfaatn teknologi pada sektor perpajakan

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui AI dan Blockchain

PPh alat musik

Aspek PPh atas Sewa Alat Musik ke Wajib Pajak Orang Pribadi

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.