Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kasus Saaih Halilintar dan Pentingnya Memiliki NPWP

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
6 September 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
130 9
A A
0
Ilustrasi Pajak

Ilustrasi Pajak

159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Belakangan tengah ramai di beberapa media pemberitaan mengenai salah satu pablik figur bernama Saaih Halilintar yang gagal mengikuti kejuaran Pekan Olahraga Nasional, lantaran tidak memenuhi syarat administratif akibat tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan keterangan Manajer Tim PON Cabor Golf dari Provinsi Banten, Paulus Rudy, Saaih gagal melengkapi administrasi, KTP, NPWP, BPJS, Kartu Keluarga, hingga KIA. Pihak Saaih telat memberikan administrasi NPWP dan BPJS. Paulus Rudy mengatakan pihak Saaih menayakan apakah boleh menggunakan NPWP orang tua.

Adik dari Atta Halilintar yang kini berusia 22 tahun dan bernama lengkap Muhammad Saaih Halilintar tersebut, merupakan pemilik akun Youtube dengan total 12 Juta subscriber. Tentunya dengan banyaknya jumlah subscriber yang Saaih miliki, potensi penghasilannya cenderung besar. Hal ini tentunya menimbulkan asumsi mengenai perlakuan pajak yang seharusnya dihadapkan padanya, ditambah secara hukum Saaih seharusnya berkewajiban untuk memiliki NPWP.

Aturan terkait kewajiban kepemilikan NPWP sebagai wajib pajak diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

Lebih lanjut mengenai ketentuan umur yang disyaratkan untuk memiliki NPWP, dijelaskan dalam pasal 8 Ayat 2 yang “berbunyi bagi anak di bawah umur 18 tahun dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri,” tegas pasal tersebut.

Interpretasi ayat tersebut kurang lebih mensyaratkan anak di atas 18 tahun, terutama orang dewasa di atas umur 18 tahun harus memiliki NPWP jika sudah mempunyai penghasilan, khususnya sudah memenuhi upah minimum setiap daerah, diwajibkan untuk memiliki NPWP. Lalu apa pentingnya kita memiliki NPWP?

Pentingnya Kepemilikan NPWP

Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan. Selain itu, Penggunaan NPWP juga berfungsi sebagai kode yang digunakan dalam setiap urusan perpajakan agar data setiap Wajib Pajak (WP) tidak tertukar dengan WP lainnya

Terdapat 2 jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Selain itu bagi WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memiliki NPWP namun enggan memilikinya, maka akan dikenakan denda yang cukup berat. Sesuai dengan Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008, kelompok ini (WP yang tidak memilki NPWP), akan dikenakan tarif PPh hingga 20%.

Selain itu bagi WP yang tidak memiliki NPWP, mereka akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pencairan dana pemerintah; layanan ekspor dan impor; layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya; layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha; layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Segera Integrasikannya Menjadi NIK

Sebagai informasi tambahan, mulai 14 Juli 2022 lalu, pemerintah mulai memasifkan integrasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP. Adapun, aturan yang mengatur NIK sebagai NPWP diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

Dalam PMK tersebut, NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, seiring dengan diluncurkannya core tax system, maka implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP diundur hingga 31 Desember 2024.

Pemerintah pun telah menetapkan batas waktu final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 30 Juni 2024. Namun demikian, tidak semua penduduk yang memiliki NIK menjadi wajib pajak. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022.

“Penduduk yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan tidak serta merta terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum melakukan aktivasi Nomor lnduk Kependudukan,” ungkap PP No.5 Tahun 2022, Pasal 2 ayat 3.

Tags: DJPNPWPPPh
Share64Tweet40Send
Previous Post

Peran Korporasi Dalam Memitigasi Perubahan Iklim

Next Post

Pajak atas Fringe Benefit Pegawai

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
pajak atas fringe benefit atau natura dan atau kenikmatan

Pajak atas Fringe Benefit Pegawai

Ilustrasi Annual Report

Tips Menyusun Annual Report

Ilustrasi pemanfaatn teknologi pada sektor perpajakan

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui AI dan Blockchain

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.