Ringkasan Jawaban:
Terkait pemotongan PPh Pasal 21, PPh tersebut dipotong atas penghasilan orang pribadi dari suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dengan demikian, penghasilan sewa harta tidak termasuk ke dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Sedangkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong PPh Pasal 23. Dengan demikian, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa alat musik tersebut kepada WPOP.
Terima kasih, Pak Reyhan atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak mengenai Aspek PPh atas Sewa Alat Musik ke Wajib Pajak Orang Pribadi, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan terkait yang sesuai dengan pertanyaan Bapak.
Merujuk pada butir 2 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2010 (“SE 35/2010”), sewa dan penghasilan lain sehubugan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Berdasarkan definisi tersebut, yang nantinya Perusahaan Bapak akan bayarkan ke WPOP merupakan imbalan atas sewa harta.
Lalu, sebagaimana disebutkan di Pasal 4 Ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan (“PPh”), sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan salah satu objek PPh. Alat musik bukan bagian dari “tanah dan/atau bangunan” sehingga bukan merupakan sewa yang dipotong PPh Final berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.
Terkait pemotongan PPh Pasal 21, PPh tersebut dipotong atas penghasilan orang pribadi dari suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dengan demikian, penghasilan sewa harta tidak termasuk ke dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Sedangkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong PPh Pasal 23. Pasal 23 UU PPh tidak menyebutkan bahwa pihak yang dipotong PPh Pasal 23 hanya Wajib Pajak Badan saja, melainkan seluruh “Wajib Pajak dalam negeri”, baik itu Badan maupun Orang Pribadi.
Dengan demikian, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa alat musik tersebut kepada WPOP. Tarif pemotongan PPh yang dikenakan adalah 2% dari jumlah bruto penghasilan sewa, dan Perusahaan Bapak harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dengan kode objek pajak 24-100-02 dan kode jenis setoran 100.
Demikian uraian jawaban dari kami, semoga membantu.