Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aspek PPh atas Sewa Alat Musik ke Wajib Pajak Orang Pribadi

Dani MilleanobyDani Milleano
10 September 2024
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
209 6
A A
0
PPh alat musik

PPh alat musik

245
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ringkasan Jawaban:

Terkait pemotongan PPh Pasal 21, PPh tersebut dipotong atas penghasilan orang pribadi dari suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dengan demikian, penghasilan sewa harta tidak termasuk ke dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Sedangkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong PPh Pasal 23. Dengan demikian, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa alat musik tersebut kepada WPOP.

 

Terima kasih, Pak Reyhan atas pertanyaan yang diajukan. Untuk menjawab pertanyaan Bapak mengenai Aspek PPh atas Sewa Alat Musik ke Wajib Pajak Orang Pribadi, kami perlu mengidentifikasi terlebih dahulu peraturan terkait yang sesuai dengan pertanyaan Bapak.

Merujuk pada butir 2 Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-35/PJ/2010 (“SE 35/2010”), sewa dan penghasilan lain sehubugan dengan penggunaan harta merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati. Berdasarkan definisi tersebut, yang nantinya Perusahaan Bapak akan bayarkan ke WPOP merupakan imbalan atas sewa harta.

Lalu, sebagaimana disebutkan di Pasal 4 Ayat (1) huruf i UU Pajak Penghasilan (“PPh”), sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta merupakan salah satu objek PPh. Alat musik bukan bagian dari “tanah dan/atau bangunan” sehingga bukan merupakan sewa yang dipotong PPh Final berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) UU PPh.

Terkait pemotongan PPh Pasal 21, PPh tersebut dipotong atas penghasilan orang pribadi dari suatu pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Dengan demikian, penghasilan sewa harta tidak termasuk ke dalam penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Sedangkan pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dipotong PPh Pasal 23. Pasal 23 UU PPh tidak menyebutkan bahwa pihak yang dipotong PPh Pasal 23 hanya Wajib Pajak Badan saja, melainkan seluruh “Wajib Pajak dalam negeri”, baik itu Badan maupun Orang Pribadi.

Dengan demikian, Perusahaan Bapak wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran sewa alat musik tersebut kepada WPOP. Tarif pemotongan PPh yang dikenakan adalah 2% dari jumlah bruto penghasilan sewa, dan Perusahaan Bapak harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dengan kode objek pajak 24-100-02 dan kode jenis setoran 100.

Demikian uraian jawaban dari kami, semoga membantu.

Tags: Alat MusikPPhSewa
Share98Tweet61Send
Previous Post

Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui AI dan Blockchain

Next Post

Memberikan Hadiah Lomba Pada Pegawai, Apakah dipotong Pajak?

Dani Milleano

Dani Milleano

Junior Tax Consultant

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

30 Januari 2026
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

31 Desember 2025
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

30 Desember 2025
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

29 Desember 2025
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

29 Desember 2025
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

9 Desember 2025
Next Post
Memberikan Hadiah Lomba Pada Pegawai, Apakah dipotong Pajak?

Memberikan Hadiah Lomba Pada Pegawai, Apakah dipotong Pajak?

Ilustrasi banding pajak

Proses Banding Perpajakan dalam Tiga Babak

kinerja pratama indomitra menangkan kasus sengketa pajak

Kiprah Pratama Indomitra Menangkan Sengketa Pajak

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.