Mahkamah Konstitusi berada pada persimpangan penting ketika dua pekerja swasta menguji ketentuan pajak yang memperlakukan pesangon, manfaat pensiun, dan dana jaminan hari tua sebagai objek Pajak Penghasilan dengan tarif progresif dalam UU PPh. Gugatan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 menyorot klaim normatif.
Iuran yang selama ini bersifat akumulatif dan protektif dipandang pemohon bukan sebagai “penghasilan baru” melainkan sebagai tabungan sosial yang tidak semestinya dikenai beban progresif saat dicairkan. Pemohon menggugat penafsiran dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi sebagai berikut :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
- penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
Gugatan ini bukan semata soal angka, sengketa ini menguji batas antara kebutuhan fiskal negara dan fungsi perlindungan sosial dari program pensiun dan jaminan hari tua. Dalam menilai kemungkinan putusan, penting untuk menengok garis besar putusan-putusan MK sebelumnya. Mahkamah berulang kali menegaskan bahwa pengaturan pembayaran manfaat pensiun termasuk preferensi pembayaran secara berkala memiliki fungsi sosial: menjaga kesinambungan pendapatan bagi peserta dan mencegah tergerusnya jaminan kehidupan purna-kerja menjadi instrumen modal usaha tunggal.
Sikap ini terlihat dalam beberapa putusan dan risalah MK yang menempatkan pembayaran berkala sebagai bagian dari teori negara kesejahteraan dan sebagai instrumen melindungi hak atas penghidupan yang layak bagi pensiunan. Dalam beberapa perkara, MK bahkan membatalkan atau menuntut penyesuaian aturan ketika perubahan pengelolaan atau peralihan skema membahayakan manfaat pensiun peserta. Pernyataan-pernyataan ini memberi bobot pada klaim bahwa unsur protektif jaminan sosial pantas mendapat perlakuan hukum yang berbeda dibanding penghasilan biasa.
Argumen yang menguatkan posisi pemohon bersifat normatif dan politis: iuran pensiun dan dana hari tua berasal dari pemotongan upah yang berlangsung lama dan bermaksud memberi jaminan hidup setelah produktivitas berakhir. Mengategorikan akumulasi tersebut sebagai “tambahan kemampuan ekonomis” yang kemudian dikenai tarif progresif saat cair bisa dipersepsikan sebagai penalti ganda terhadap pekerja membayar iuran sepanjang karier, lalu kehilangan sebagian besar manfaat ketika membutuhkan. Tekanan publik dan dimensi keadilan distributif dari argumen ini tidak ringan, MK cenderung peka terhadap ketidakpastian hukum dan dampak sosial ketika menyangkut hak-hak dasar ekonomi.
Namun, di sisi lain, pembelaan pemerintah berakar pada prinsip fiskal yang mapan. Setiap penarikan manfaat yang menambah kemampuan ekonomis subjek pajak bisa jadi termasuk objek pajak kecuali diatur pengecualian. Pemerintah dan pembentuk undang-undang juga menekankan kebutuhan mempertahankan basis penerimaan negara untuk membiayai layanan publik argumentasi yang selama ini diberi bobot signifikan di meja MK ketika diuji terhadap prinsip proporsionalitas.
Faktor yang akan memengaruhi putusan MK
Pengalaman MK menunjukkan kecenderungan untuk menyeimbangkan kedua kepentingan ini bukan dengan pembatalan total norma fiskal, tetapi melalui solusi yang lebih terukur berdasarkan interpretasi terbatas, pembatalan norma secara parsial, atau perintah kepada legislatif untuk memperbaiki aturan pelaksana agar hak sosial tidak tercerabut tanpa kompensasi. Putusan-putusan terdahulu yang memerintahkan penyesuaian legislasi atau membatasi penerapan norma memberi preseden bagi penyelesaian yang tidak bersifat absolut.
Dari perspektif hukum praktis, skenario putusan yang paling mungkin adalah keputusan korektif, bukan pembatalan menyeluruh. MK dapat menerima bahwa unsur protektif dari iuran jaminan sosial memerlukan pengecualian atau penanganan berbeda ketika diuji terhadap Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 tentang penghidupan layak dan perlindungan hak-hak ekonomi.
Dengan dasar tersebut MK berpotensi memerintahkan penafsiran konstitusional yang membedakan antara manfaat pensiun yang bersifat jaminan sosial dengan pembayaran yang memang bersifat penghasilan atau modal usaha, atau memberi waktu kepada DPR/pemerintah untuk merumuskan norma pelaksana yang lebih tegas. Keputusan demikian akan mengakui legitimasi tujuan fiskal negara sekaligus merespons kebutuhan keadilan sosial sebuah keseimbangan yang konsisten dengan praktik yudisial Mahkamah.
Implikasi kebijakan dari kemungkinan tersebut jelas. Jika MK memilih jalur korektif, tugas pembuat kebijakan adalah segera menyusun kriteria yang membedakan komponen jaminan sosial dari komponen yang layak dipajaki, merancang tarif final yang proporsional untuk pembayaran sekaligus, dan menetapkan batasan administrasi agar pemajakan tidak mengikis fungsi protektif program pensiun.
Sebaliknya, jika pembelaan fiskal terlalu kuat tanpa menawarkan pengecualian konkret, putusan MK bisa menjadi panggilan bagi publik untuk menuntut reformasi legislatif yang lebih berpihak pada keadilan sosial. Dalam semua kasus, gugatan ini memberi pelajaran penting: negara boleh memungut pajak, tetapi pemungutan itu mesti selaras dengan tujuan perlindungan sosial yang mendasar terutama ketika menyangkut pendapatan yang ditujukan untuk menopang kehidupan pasca-kerja.
Pada akhirnya, hasil uji materiil ini tidak hanya akan menentukan nasib ratusan ribu penerima manfaat pensiun dan pesangon. Tetapi akan menegaskan batas-batas etis dan hukum bagaimana fiskalitas ditempatkan berdampingan dengan kewajiban negara untuk menjamin martabat hidup warga di masa purna-kerja. Putusan masih terbuka dan bergantung pada bagaimana pemohon membuktikan kerugian konstitusional dan bagaimana pemerintah membela rasionalitas fiskal aturan itu.










