Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menimbang Keadilan Pajak untuk Pesangon Pegawai

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
10 Oktober 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 8
A A
0
Menimbang Keadilan Pajak untuk Pesangon Pegawai
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi berada pada persimpangan penting ketika dua pekerja swasta menguji ketentuan pajak yang memperlakukan pesangon, manfaat pensiun, dan dana jaminan hari tua sebagai objek Pajak Penghasilan dengan tarif progresif dalam UU PPh. Gugatan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 menyorot klaim normatif.

Iuran yang selama ini bersifat akumulatif dan protektif dipandang pemohon bukan sebagai “penghasilan baru” melainkan sebagai tabungan sosial yang tidak semestinya dikenai beban progresif saat dicairkan. Pemohon menggugat penafsiran dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi sebagai berikut :

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

  1. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Gugatan ini bukan semata soal angka, sengketa ini menguji batas antara kebutuhan fiskal negara dan fungsi perlindungan sosial dari program pensiun dan jaminan hari tua. Dalam menilai kemungkinan putusan, penting untuk menengok garis besar putusan-putusan MK sebelumnya. Mahkamah berulang kali menegaskan bahwa pengaturan pembayaran manfaat pensiun termasuk preferensi pembayaran secara berkala memiliki fungsi sosial: menjaga kesinambungan pendapatan bagi peserta dan mencegah tergerusnya jaminan kehidupan purna-kerja menjadi instrumen modal usaha tunggal.

Sikap ini terlihat dalam beberapa putusan dan risalah MK yang menempatkan pembayaran berkala sebagai bagian dari teori negara kesejahteraan dan sebagai instrumen melindungi hak atas penghidupan yang layak bagi pensiunan. Dalam beberapa perkara, MK bahkan membatalkan atau menuntut penyesuaian aturan ketika perubahan pengelolaan atau peralihan skema membahayakan manfaat pensiun peserta. Pernyataan-pernyataan ini memberi bobot pada klaim bahwa unsur protektif jaminan sosial pantas mendapat perlakuan hukum yang berbeda dibanding penghasilan biasa.

Argumen yang menguatkan posisi pemohon bersifat normatif dan politis: iuran pensiun dan dana hari tua berasal dari pemotongan upah yang berlangsung lama dan bermaksud memberi jaminan hidup setelah produktivitas berakhir. Mengategorikan akumulasi tersebut sebagai “tambahan kemampuan ekonomis” yang kemudian dikenai tarif progresif saat cair bisa dipersepsikan sebagai penalti ganda terhadap pekerja membayar iuran sepanjang karier, lalu kehilangan sebagian besar manfaat ketika membutuhkan. Tekanan publik dan dimensi keadilan distributif dari argumen ini tidak ringan, MK cenderung peka terhadap ketidakpastian hukum dan dampak sosial ketika menyangkut hak-hak dasar ekonomi.

Namun, di sisi lain, pembelaan pemerintah berakar pada prinsip fiskal yang mapan. Setiap penarikan manfaat yang menambah kemampuan ekonomis subjek pajak bisa jadi termasuk objek pajak kecuali diatur pengecualian. Pemerintah dan pembentuk undang-undang juga menekankan kebutuhan mempertahankan basis penerimaan negara untuk membiayai layanan publik argumentasi yang selama ini diberi bobot signifikan di meja MK ketika diuji terhadap prinsip proporsionalitas.

Faktor yang akan memengaruhi putusan MK

Pengalaman MK menunjukkan kecenderungan untuk menyeimbangkan kedua kepentingan ini bukan dengan pembatalan total norma fiskal, tetapi melalui solusi yang lebih terukur berdasarkan interpretasi terbatas, pembatalan norma secara parsial, atau perintah kepada legislatif untuk memperbaiki aturan pelaksana agar hak sosial tidak tercerabut tanpa kompensasi. Putusan-putusan terdahulu yang memerintahkan penyesuaian legislasi atau membatasi penerapan norma memberi preseden bagi penyelesaian yang tidak bersifat absolut.

Dari perspektif hukum praktis, skenario putusan yang paling mungkin adalah keputusan korektif, bukan pembatalan menyeluruh. MK dapat menerima bahwa unsur protektif dari iuran jaminan sosial memerlukan pengecualian atau penanganan berbeda ketika diuji terhadap Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 tentang penghidupan layak dan perlindungan hak-hak ekonomi.

Dengan dasar tersebut MK berpotensi memerintahkan penafsiran konstitusional yang membedakan antara manfaat pensiun yang bersifat jaminan sosial dengan pembayaran yang memang bersifat penghasilan atau modal usaha, atau memberi waktu kepada DPR/pemerintah untuk merumuskan norma pelaksana yang lebih tegas. Keputusan demikian akan mengakui legitimasi tujuan fiskal negara sekaligus merespons kebutuhan keadilan sosial sebuah keseimbangan yang konsisten dengan praktik yudisial Mahkamah.

Implikasi kebijakan dari kemungkinan tersebut jelas. Jika MK memilih jalur korektif, tugas pembuat kebijakan adalah segera menyusun kriteria yang membedakan komponen jaminan sosial dari komponen yang layak dipajaki, merancang tarif final yang proporsional untuk pembayaran sekaligus, dan menetapkan batasan administrasi agar pemajakan tidak mengikis fungsi protektif program pensiun.

Sebaliknya, jika pembelaan fiskal terlalu kuat tanpa menawarkan pengecualian konkret, putusan MK bisa menjadi panggilan bagi publik untuk menuntut reformasi legislatif yang lebih berpihak pada keadilan sosial. Dalam semua kasus, gugatan ini memberi pelajaran penting: negara boleh memungut pajak, tetapi pemungutan itu mesti selaras dengan tujuan perlindungan sosial yang mendasar terutama ketika menyangkut pendapatan yang ditujukan untuk menopang kehidupan pasca-kerja.

Pada akhirnya, hasil uji materiil ini tidak hanya akan menentukan nasib ratusan ribu penerima manfaat pensiun dan pesangon. Tetapi akan menegaskan batas-batas etis dan hukum bagaimana fiskalitas ditempatkan berdampingan dengan kewajiban negara untuk menjamin martabat hidup warga di masa purna-kerja. Putusan masih terbuka dan bergantung pada bagaimana pemohon membuktikan kerugian konstitusional dan bagaimana pemerintah membela rasionalitas fiskal aturan itu.

Tags: Jaminan Hari TuaMahkamah KonstitusiPesangonUji Materiil MK
Share62Tweet39Send
Previous Post

CTAS dan Dinamika Kepatuhan Pajak

Next Post

3 Sektor Penting Tenaga Kerja Hijau

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
sektor tenaga kerja hijau atau green jobs di Indonesia

3 Sektor Penting Tenaga Kerja Hijau

cara mencari font untuk annual report

Tantangan Mencari Font untuk Annual Report

Penerimaan Pajak per September 2025 Turun

Penerimaan Pajak per September 2025 Turun

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.