Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Dari Kewajiban Data Menuju Akuntabilitas Nyata

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
27 Oktober 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
125 8
A A
0
ESG
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peralihan dari pelaporan keberlanjutan yang bersifat sukarela menuju kewajiban pelaporan menunjukkan fase baru tata kelola perusahaan di tingkat global dan regional (European Commission, 2023). Di Eropa, Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) dan European Sustainability Reporting Standards (ESRS) memperluas lingkup dan kedalaman pengungkapan yang dibutuhkan dari perusahaan, termasuk perusahaan menengah, sebagai bagian dari strategi Green Deal. (EFRAG, 2023).

Di arena internasional, pembentukan International Sustainability Standards Board (ISSB) di bawah IFRS Foundation dan penerbitan standar awal seperti IFRS S1 dan IFRS S2 menunjukkan upaya membangun baseline global untuk pengungkapan isu keberlanjutan yang relevan bagi investor dan pasar modal (IFRS Foundation, 2022; IFRS Foundation, 2023).

Regulasi di luar UE juga bergerak, misalnya SEC di Amerika Serikat mengusulkan aturan terkait pengungkapan iklim pada 2022, kemudian menerbitkan aturan final yang memperkuat standar pelaporan iklim publik pada 2024. Penerbitan aturan ini menandakan permintaan investor terhadap informasi yang lebih konsisten dan dapat diandalkan (SEC, 2022; SEC, 2024).

Momentum regulasi ini patut diapresiasi, tetapi tantangan substantif tetap besar. Praktik pelaporan keberlanjutan saat ini cenderung menghasilkan ratusan hingga ribuan data points, terperinci tentang proses, kebijakan, dan aktivitas rantai nilai tanpa agregasi yang menjadikannya ukuran kinerja yang mudah dipahami dan dibandingkan (EFRAG, 2023).

Berbeda dengan pelaporan keuangan yang memiliki agregat seperti laba dan ekuitas yang memfasilitasi perbandingan antarperusahaan, pelaporan keberlanjutan sering membiarkan pengguna menyusun interpretasi sendiri dari data terfragmentasi, sehingga menambah beban analitis dan menurunkan keterbandingan.

Sisi lain yang penting adalah dampak nyata (real effects) dari kewajiban pengungkapan. Bukti empiris menunjukkan bahwa pengungkapan yang diwajibkan dapat memicu perubahan perilaku dan hasil nyata. Studi pada keselamatan tambang misalnya mendokumentasikan penurunan insiden setelah data keselamatan diwajibkan dalam laporan perusahaan, menunjukkan bahwa transparansi terstandarisasi dapat mendorong perbaikan praktik operasional (Christensen et al., 2017). Namun, dampak ini bersifat kontekstual dan berbeda-beda antar isu sehingga besaran dampak yang diharapkan perlu dinyatakan secara realistis dalam rancangan kebijakan.

Perlu diingat pula bahwa transparansi bukanlah satu-satunya atau selalu instrumen paling efisien untuk menginternalisasi eksternalitas. Instrumen lain seperti pajak karbon, skema perdagangan emisi, larangan terhadap praktik berbahaya, atau subsidi teknologi bersih dapat memengaruhi insentif melalui harga dan aturan, sedangkan transparansi bekerja lewat jalur informasi yang mendorong aksi dari investor, pelanggan, pemasok, dan regulator (IFRS Foundation, 2023). Oleh karena itu desain standar pelaporan harus selaras dengan kebijakan lain agar tidak menjadi beban administrasi tanpa hasil nyata.

Dari perspektif teknis dan desain, berdasarkan studi merekomendasikan beberapa praktis. Pertama, pembuat standar perlu mengembangkan metrik ringkasan yang bermakna agar pengguna dapat menilai efektivitas dan efisiensi tindakan perusahaan tanpa harus mengolah puluhan ribu data mentah (EFRAG, 2023). Kedua, konektivitas antara laporan keberlanjutan dan laporan keuangan harus diperkuat.

Penambahan informasi mengenai asumsi masa depan, penilaian risiko fisik dan transisi, serta estimasi liabilitas perlu tercermin secara koheren pada kedua ranah agar pasar bisa menilai implikasi finansial dari isu ESG secara tepat (IFRS Foundation, 2023). Ketiga, standar perlu menekankan verifiabilitas dan mekanisme assurance untuk mengurangi risiko greenwashing dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan (SEC, 2024).

Implementasi standar juga harus mempertimbangkan kapasitas dan beban kepatuhan, terutama bagi usaha menengah dan UMKM dengan pendekatan bertahap, panduan teknis yang konkret, dan dukungan kapasitas agar tujuan kebijakan tidak tercapai dengan biaya yang tidak proporsional (European Commission, 2023). Salah satu bukti Harmonisasi internasional seperti upaya menyelaraskan ESRS dan standar ISSB agar meminimalkan overlap dapat membantu perusahaan multinasional mengurangi duplikasi pelaporan dan memfasilitasi adopsi global yang efektif (Reuters, 2024).

Akhirnya, pelaporan keberlanjutan memiliki potensi besar sebagai alat akuntabilitas dan transformasi bisnis bila dirancang dengan benar serta fokus pada kualitas informasi, metrik agregat yang meaningful, koneksi yang jelas ke laporan keuangan, dan mekanisme assurance yang kuat. Tanpa elemen-elemen tersebut, pelaporan berkelanjutan berisiko menjadi kumpulan data yang sulit dimanfaatkan dan hanya sebuah ritual kepatuhan untuk instrumen perubahan.

Regulasi yang efektif harus menyeimbangkan ambisi transparansi dengan pragmatisme implementasi agar laporan keberlanjutan benar-benar membantu perusahaan, investor, dan publik mempercepat transisi menuju ekonomi yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Tags: IFRS S1IFRS S2Pelaporan BerkelanjutanTata Kelola Perusahaan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Pajak Digital untuk Efisiensi dan Menjaga Hak Wajib Pajak

Next Post

Membedah Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Ilustrasi keadilan pajak

Membedah Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Hubungan Integrated Report dan Sustainability Report

Hubungan Integrated Report dan Sustainability Report

Ilustrasi pentingnya menerapkan pajak karbon

Membedah Pajak Karbon dan Insentif Pajak Energi Terbarukan

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.