Pajak Internasional merujuk pada sekumpulan ketentuan fiskal yang mengatur hubungan perpajakan lintas batas negara. Pada prinsipnya, aturan-aturan ini menekankan dua ranah pokok. Pertama, pengenaan pajak terhadap subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri. Ranah ini mencakup prinsip residensi, metode penghilang pajak berganda seperti foreign tax credit atau exemption, serta perlakuan terhadap penghasilan usaha dan pendapatan pasif yang dihasilkan di luar yurisdiksi domestik.
Kedua, pemajakan terhadap subjek pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu negara. Fokusnya meliputi aturan source, pemajakan atas keuntungan yang diatribusikan ke suatu permanent establishment, dan pemotongan pajak (withholding tax) atas dividen, bunga, dan royalti.
Selain ketentuan domestik, pajak internasional diperkaya oleh perjanjian bilateral dan multilateral, misalnya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/Tax Treaty) serta instrumen pertukaran informasi yang menyelaraskan hak pemajakan antar negara dan menawarkan mekanisme penyelesaian sengketa (mutual agreement procedure).
Tujuan keseluruhan kerangka ini adalah mencapai keseimbangan antara hak fiskal negara dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang beroperasi lintas negara, sekaligus mengurangi arbitrase pajak dan praktik erosive tax planning. Otoritas pajak dan pembuat kebijakan terus menyesuaikan aturan ini untuk menanggapi digitalisasi ekonomi, mobilitas modal, dan kebutuhan transparansi yang meningkat di arena global secara berkelanjutan dan terkoordinasi antarnegara. Terdapat 3 tujuan utama ketentuan pajak internasional dibentuk, yaitu :
- Peningkatan pendapatan nasional
Fungsi utama pajak bagi suatu negara adalah untuk mengisi keuangan penerimaan negara (budgetair). Sehubungan dengan itu, dalam konteks pajak internasional, suatu negara berkeinginan untuk memiliki hak atas pemajakan dua situasi sebagai berikut : (i) memajaki subjek pajak dalam negerinya yang memperoleh penghasilan dari sumber yang berasal dari luar negaranya serta (ii) memajaki subjek pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber yang berasal dari negaranya. Dalam konteks ini, suatu negara akan berupaya untuk mendapatkan penerimaan negara atas klaim hak pemajakan internasional dengan tetap memperhatikan klaim hak pemajakan negara lain.
- Kesetaraan
Prinsip kesetaraan mengatur bahwa pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak dalam negeri, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, akan diperlakukan secara sama (ability to pay principle). Dalam konteks pajak internasional, suatu negara dapat menerapkan prinsip ini dengan cara menerapkan asas worldwide income bagi subjek pajak dalam negeri. Dengan penerapan konsep ini, subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari penghasilan dalam negeri diperlakukan sama dengan subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari luar negeri, sehingga tidak adanya diskriminasi atau spesialisasi atas penghasilan yang diperoleh dari luar maupun dalam negeri, sama-sama dikenakan beban pajak dan perlakuan yang sama.
- Efisiensi ekonomi
Jika merujuk pada pajak internasional, efisiensi ekonomi lebih merujuk pada pengembangan ilmu ekonomi yang efisien, maksudnya adalah suatu desain sistem pajak internasional yang bersifat netral. Asas netralitas ini dapat tercapai jika suatu sistem pajak tidak mengganggu jalannya perekonomian atau pilihan-pilihan ekonomi dari sisi subjek pajak
Berhubungan dengan asas netralitas dalam pemajakan atas aliran modal yang keluar dan itu merupakan tujuan dari P3B terdapat istilah capital export neutrality dan capital import neutrality.
capital export neutrality
Prinsip pemajakan tersebut bermaksud agar suatu Negara mengenakan beban pajak yang sama terhadap subjek pajak dalam negeri yang melakukan investasi di negaranya sendiri (domestic investment) ataupun ketika subjek pajak dalam negeri tersebut melakukan investasi di Negara lain (foreign investment). Sehingga dapat diartikan bahwa dari sudut pandang subjek pajak yang melakukan investasi mau itu sebagai subjek pajak dalam negeri atau luar negeri, beban pajak yang diterima akan tetap sama ketika subjek pajak dalam negeri tersebut melakukan investasi di dalam negeri ataupun ke luar negeri.
Dengan demikian, dalam capital export neutrality, subjek pajak dalam negeri tidak diperlakukan berbeda jika melakukan aktivitas investasi di dalam maupun luar negeri dan juga pengenaan beban pajak yang sama bagi penghasilan yang diterima subjek pajak dalam negeri yang berasal dari luar negeri atau dalam negeri sehingga tidak adanya diskriminasi atas tarif pajak dari penghasilan luar atau dalam negeri
capital import neutrality
Prinsip pemajakan ini dimaksudkan agar suatu negara mengenakan beban pajak yang sama atas penghasilan yang bersumber di suatu negara tanpa membedakan negara yang menerima penghasilan tersebut. Dengan demikian, dalam aspek ini perlakuan pajak suatu negara atas investasi yang masuk dari dalam maupun luar negeri adalah sama.










