Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengapa Negara Memajaki Pendapatan Lintas-Batas

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
19 Desember 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
127 6
A A
0
Pajak Internasional
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak Internasional merujuk pada sekumpulan ketentuan fiskal yang mengatur hubungan perpajakan lintas batas negara. Pada prinsipnya, aturan-aturan ini menekankan dua ranah pokok. Pertama, pengenaan pajak terhadap subjek pajak dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri. Ranah ini mencakup prinsip residensi, metode penghilang pajak berganda seperti foreign tax credit atau exemption, serta perlakuan terhadap penghasilan usaha dan pendapatan pasif yang dihasilkan di luar yurisdiksi domestik.

Kedua, pemajakan terhadap subjek pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber di dalam daerah teritorial suatu negara. Fokusnya meliputi aturan source, pemajakan atas keuntungan yang diatribusikan ke suatu permanent establishment, dan pemotongan pajak (withholding tax) atas dividen, bunga, dan royalti.

Selain ketentuan domestik, pajak internasional diperkaya oleh perjanjian bilateral dan multilateral, misalnya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/Tax Treaty) serta instrumen pertukaran informasi yang menyelaraskan hak pemajakan antar negara dan menawarkan mekanisme penyelesaian sengketa (mutual agreement procedure).

Tujuan keseluruhan kerangka ini adalah mencapai keseimbangan antara hak fiskal negara dan kepastian hukum bagi wajib pajak yang beroperasi lintas negara, sekaligus mengurangi arbitrase pajak dan praktik erosive tax planning. Otoritas pajak dan pembuat kebijakan terus menyesuaikan aturan ini untuk menanggapi digitalisasi ekonomi, mobilitas modal, dan kebutuhan transparansi yang meningkat di arena global secara berkelanjutan dan terkoordinasi antarnegara. Terdapat 3 tujuan utama ketentuan pajak internasional dibentuk,  yaitu :

  1. Peningkatan pendapatan nasional

Fungsi utama pajak bagi suatu negara adalah untuk mengisi keuangan penerimaan negara (budgetair). Sehubungan dengan itu, dalam konteks pajak internasional,  suatu negara berkeinginan untuk memiliki hak atas pemajakan dua situasi sebagai berikut : (i) memajaki subjek pajak dalam negerinya yang memperoleh penghasilan dari sumber yang berasal dari luar negaranya serta (ii) memajaki subjek pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari sumber yang berasal dari negaranya. Dalam konteks ini, suatu negara akan berupaya untuk mendapatkan penerimaan negara atas klaim hak pemajakan internasional dengan tetap memperhatikan klaim hak pemajakan negara lain.

  1. Kesetaraan

Prinsip kesetaraan mengatur bahwa pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh subjek pajak dalam negeri, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri, akan diperlakukan secara sama (ability to pay principle). Dalam konteks pajak internasional, suatu negara dapat menerapkan prinsip ini dengan cara menerapkan asas worldwide income bagi subjek pajak dalam negeri. Dengan penerapan konsep ini, subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari penghasilan dalam negeri diperlakukan sama dengan subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dari luar negeri, sehingga tidak adanya diskriminasi atau spesialisasi atas penghasilan yang diperoleh dari luar maupun dalam negeri, sama-sama dikenakan beban pajak dan perlakuan yang sama.

  1. Efisiensi ekonomi

Jika merujuk pada pajak internasional, efisiensi ekonomi lebih merujuk pada pengembangan ilmu ekonomi yang efisien, maksudnya adalah suatu desain sistem pajak internasional yang bersifat netral. Asas netralitas ini dapat tercapai jika suatu sistem pajak tidak mengganggu jalannya perekonomian atau pilihan-pilihan ekonomi dari sisi subjek pajak

Berhubungan dengan asas netralitas dalam pemajakan atas aliran modal yang keluar dan itu merupakan tujuan dari P3B terdapat istilah capital export neutrality dan capital import neutrality.

capital export neutrality

Prinsip pemajakan tersebut bermaksud agar suatu Negara mengenakan beban pajak yang sama terhadap subjek pajak dalam negeri yang melakukan investasi di negaranya sendiri (domestic investment) ataupun ketika subjek pajak dalam negeri tersebut melakukan investasi di Negara lain (foreign investment). Sehingga dapat diartikan bahwa dari sudut pandang subjek pajak yang melakukan investasi mau itu sebagai subjek pajak dalam negeri atau luar negeri, beban pajak yang diterima akan tetap sama ketika subjek pajak dalam negeri tersebut melakukan investasi di dalam negeri ataupun ke luar negeri.

Dengan demikian, dalam capital export neutrality, subjek pajak dalam negeri tidak diperlakukan berbeda jika melakukan aktivitas investasi di dalam maupun luar negeri dan juga pengenaan beban pajak yang sama bagi penghasilan yang diterima subjek pajak dalam negeri yang berasal dari luar negeri atau dalam negeri sehingga tidak adanya diskriminasi atas tarif pajak dari penghasilan luar atau dalam negeri

capital import neutrality 

Prinsip pemajakan ini dimaksudkan agar suatu negara mengenakan beban pajak yang sama atas penghasilan yang bersumber di suatu negara tanpa membedakan negara yang menerima penghasilan tersebut. Dengan demikian, dalam aspek ini perlakuan pajak suatu negara atas investasi yang masuk dari dalam maupun luar negeri adalah sama.

Tags: capital export neutralitycapital import neutralityPajak Internasional
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menggugat Ekonomi Ekstraktif

Next Post

Apa Itu Annual Report dan Mengapa Penting Untuk Publik?

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Ilustrasi Annual Report

Apa Itu Annual Report dan Mengapa Penting Untuk Publik?

Ekualisasi Pajak

Ekualisasi Pajak: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Penyebab Selisih dengan Objek PPN

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

Analisis Industri sebagai Kunci Akurasi Transfer Pricing Documentation Menurut PMK 172 Tahun 2023

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.