Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Aktivasi Coretax paling lambat 31 Desember 2025?

ErnawatibyErnawati
30 Desember 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
131 7
A A
0
Aktivasi Akun Coretax
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Akhir 2025 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengkampanyekan agar Wajib Pajak (WP) melakukan aktivasi Coretax. Tujuannya agar WP dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya untuk tahun pajak 2025 yang mulai dilakukan di awal tahun 2026 melalui Coretax. Pemberlakuan Coretax System muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Berdasarkan PMK 81/2024 tersebut, sejak tahun pajak 2025 WP wajib melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)-nya melalui Coretax, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Sistem DJP online yang sebelumnya digunakan oleh WP untuk pelaporan SPT-nya, mulai tahun 2026 sudah dihapus dan digantikan oleh Coretax.

Pertanyaaanya apakah benar aktivasi Coretax paling lambat tanggal 31 Desember 2025? Ternyata tidak, aktivasi Coretax masih dapat dilakukan setelah tanggal 31 Desember 2025. Hal ini ditegaskan oleh DJP melalui pengumuman No. PENG-54/PJ.09/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Berdasarkan pengumuman tersebut, aktivasi akun Coretax masih dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.

Imbauan agar aktivasi akun segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan. Dalam hal ini, WP tidak perlu khawatir jika sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 belum melakukan aktivasi Coretax dan tidak ada konsekuensi sanksi bagi WP tersebut.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI dan Polri yang tetap diwajibkan melakukan aktivasi Coretax sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RAB No. 7/2025. Masih ada 1 (satu) hari lagi bagi aparatur negara tersebut untuk melakukan aktivasi akun Coretax.

Aktivasi Coretax dapat dilakukan melalui ke laman resmi DJP atau langsung ke kantor pajak terdekat. Sangat disarankan bagi WP untuk melakukan aktivasi secara mandiri melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id terlebih dahulu. Jika WP mengalami kendala teknis, WP baru dapat melakukan konsultasi langsung dan melakukan aktivasi Coretax di kantor pajak terdekat.

Perlu dipahami WP bahwa untuk dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan 2025, aktivasi Coretax ini WP bukan hanya berhasil melakukan login ke akun Coretax, tapi juga WP harus melakukan permintaan kode otorisasi DJP. Kode otorisasi merupakan tanda tangan elektronik yang akan digunakan WP pada saat menandatangani SPT sebelum dilaporkan. Jika kode otorisasi WP di akun Coretax sudah dinyatakan valid dan WP mendapatkan penerbitan kode otorisasi DJP, maka proses aktivasi Coretax sudah lengkap dan siap digunakan WP untuk pelaporan SPT Tahunannya.

Panduan Praktis Aktivasi Akun Coretax

Dilansir dari laman resmi DJP, berikut panduan Praktis Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi DJP:

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

  1.  Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2.  Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
  3.  Masukkan NPWP dan klik Cari.
  4.  Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
  5.  Lakukan verifikasi identitas.
  6.  Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
  7.  Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  8.  Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

  1.  Login di Coretax DJP.
  2.  Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3.  Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4.  Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5.  Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6.  Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7.  Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

  1.  Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2.  Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
  3.  Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4.  Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
  5.  Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

Tags: Aktivasi Akun CoretaxSPTWajib Pajak
Share63Tweet40Send
Previous Post

Apa itu Tax Expenditure atau Belanja Perpajakan?

Next Post

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

Ernawati

Ernawati

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Kredit Pajak Masukan

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

The boston tea party dan warisan perpajakan dunia: prinsip no taxation without representation

Warisan Nilai-nilai Pajak dari Boston Tea Party

Akhir 2025 menjelang 2026, website coretax masih saja suka bermasalah. Sudah siapkah era baru perpajakan Indonesia?

Tahun 2025 Berakhir, Coretax Masih Getir

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.