Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Era Baru: DJP Bersiap Ambil Alih Pengelolaan Coretax Mulai 15 Desember 2025

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
27 November 2025
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
134 3
A A
0
Coretax
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersiap memasuki fase penting dalam perjalanan reformasi sistem perpajakan nasional. Pada 15 Desember 2025, DJP direncanakan menerima penyerahan penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax) dari vendor pengembang. Pertama kalinya DJP akan mengelola Coretax secara mandiri sejak mulai digunakan pada awal 2025, langkah ini menandai transisi besar dalam operasional perpajakan Indonesia.

Coretax merupakan sistem yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP yang sebelumnya berjalan secara terpisah. Dengan sistem yang terintegrasi ini, proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pemeriksaan diharapkan menjadi jauh lebih cepat, efisien, dan mudah diakses oleh wajib pajak. Implementasi Coretax merupakan bagian dari program reformasi perpajakan yang telah berjalan sejak 2016 dan menjadi salah satu proyek teknologi informasi terbesar dalam sejarah administrasi pajak Indonesia.

Sejak diimplementasikan pada Januari 2025, Coretax telah digunakan untuk berbagai layanan utama, termasuk penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2024. Saat ini, sistem tersebut sedang berada pada fase post implementation support (PIS), yaitu masa di mana vendor masih memberikan dukungan teknis penuh untuk memastikan stabilitas sistem sebelum akhirnya diserahkan sepenuhnya kepada DJP. Dukungan vendor pada fase PIS dirancang untuk menangani berbagai isu yang biasanya muncul pada tahun pertama implementasi sistem berskala besar, seperti perbaikan bugs, optimasi performa, serta penanganan insiden yang memerlukan respons cepat.

Berdasarkan kontrak kerja, seluruh kewajiban vendor termasuk pendampingan teknis dan transfer pengetahuan berakhir pada tanggal 15 Desember 2025. Setelah itu, DJP akan mengambil alih seluruh pengelolaan sistem, mulai dari pemeliharaan, pengembangan lanjutan, hingga penyelesaian masalah teknis harian. Pengambilalihan ini menjadi tonggak penting, karena menandai berakhirnya ketergantungan DJP pada pengembang eksternal dalam mengoperasikan salah satu pilar utama administrasi perpajakan Indonesia.

Sebelum serah terima dilakukan, sistem Coretax juga akan menjalani proses audit oleh pihak independen sebagaimana diamanatkan dalam kontrak. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh komponen sistem yang diserahkan vendor telah sesuai dengan spesifikasi, standar keamanan, dan ketentuan teknis yang disepakati sejak awal.

Audit ini menjadi langkah krusial untuk menjamin bahwa sistem yang nantinya dikelola DJP benar-benar siap digunakan dalam jangka panjang dan aman dari potensi risiko operasional maupun keamanan data. Dengan sistem perpajakan yang menampung jutaan data sensitif masyarakat, aspek keamanan menjadi perhatian utama dalam transisi ini.

Dari sisi pemanfaatan, DJP mencatat perkembangan signifikan terkait jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax. Pada periode pelaporan SPT Tahunan PPh 2024, tercatat sebanyak 3.329.873 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun. Dari jumlah tersebut, 2.757.861 merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 572.012 sisanya adalah wajib pajak badan. Meski demikian, jumlah tersebut baru mencapai 22,53 persen dari total populasi wajib pajak yang seharusnya mengaktifkan akun Coretax. Artinya, masih terdapat 11.451.081 wajib pajak yang belum melakukan aktivasi.

Selain itu, dari seluruh wajib pajak yang sudah memiliki akun aktif, 1.101.037 di antaranya belum menyampaikan SPT Tahunan PPh 2024. Data ini menjadi perhatian DJP karena penggunaan Coretax akan optimal jika seluruh wajib pajak aktif memanfaatkan layanan digital tersebut secara penuh. Peningkatan aktivasi masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan, terutama menjelang periode pelaporan SPT tahun berikutnya.

Di sisi lain DJP mencatat adanya pertumbuhan positif jumlah wajib pajak baru yang bergabung menggunakan Coretax pada 2025. Hingga 20 November 2025, terdapat 1.307.555 wajib pajak baru yang telah mengaktifkan akun mereka. Dengan demikian, total wajib pajak yang melakukan aktivasi akun sepanjang 2025 mencapai 5.738.465. Peningkatan ini menunjukkan semakin tingginya adopsi teknologi digital di kalangan wajib pajak dan menjadi indikator bahwa Coretax mulai diterima sebagai fondasi utama administrasi perpajakan Indonesia yang baru.

Transisi pengelolaan Coretax dari vendor ke DJP menjadi simbol kemandirian teknologi, serta bagian penting dari tujuan besar modernisasi perpajakan yang mengedepankan integrasi, efisiensi, transparansi, dan akurasi data. Dengan penguasaan penuh terhadap sistem inti, DJP diharapkan dapat lebih cepat dalam melakukan pembaruan, memperbaiki kelemahan, dan menyesuaikan sistem dengan perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis.

Pengelolaan mandiri juga membuka peluang bagi DJP untuk membangun budaya teknologi yang lebih kuat, termasuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang digital. Transformasi ini diharapkan bukan hanya meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak, tetapi juga membawa Indonesia selangkah lebih dekat menuju administrasi perpajakan modern yang setara dengan negara-negara maju.

Dengan semakin dekatnya tanggal serah terima, DJP terus mematangkan berbagai persiapan. Jika seluruh proses berjalan lancar, 15 Desember 2025 akan menjadi momen penting yang menandai era baru digitalisasi perpajakan Indonesia.


Ananda Bagus

Market Analyst Pratama Indomitra Konsultan

Tags: Core Tax Administration SystemcoretaxSistem Inti Administrasi Perpajakan
Share62Tweet39Send
Previous Post

Membangun Ekosistem Pelaporan Keuangan Terpadu

Next Post

Redenominasi Rupiah dan Arah Baru Sistem Pembayaran Indonesia

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
Redenominasi Rupiah dan Arah Baru Sistem Pembayaran Indonesia

Redenominasi Rupiah dan Arah Baru Sistem Pembayaran Indonesia

Membaca Arah Fiskal Pemerintahan Prabowo–Gibran

Membaca Arah Fiskal Pemerintahan Prabowo–Gibran

Profit

Cara Efektif Meningkatkan Profit : Efisiensi Operasional hingga Manajemen Piutang

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.