Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 19 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Redenominasi Rupiah dan Arah Baru Sistem Pembayaran Indonesia

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
27 November 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 2 mins read
132 2
A A
0
Redenominasi Rupiah dan Arah Baru Sistem Pembayaran Indonesia

#image_title

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembahasan mengenai agenda redenominasi rupiah kembali memperoleh perhatian setelah pemerintah memasukkannya dalam rencana strategis Kementerian Keuangan periode 2025–2029. Kementerian Keuangan mulai menghidupkan kembali agenda tersebut melalui PMK No. 70/2025 yang memuat rencana penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai riilnya, sebuah langkah yang kini berada dalam jalur pembahasan formal bersama Bank Indonesia dan DPR. PMK 70 Tahun 2025 sendiri merupakan dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 yang menetapkan arah kebijakan lima tahunan, termasuk penyiapan RUU Redenominasi Rupiah dengan target penyelesaian pada 2027 sebagai landasan awal proses perubahan nominal.

Meskipun bertujuan membuat penulisan rupiah lebih ringkas dan selaras dengan modernisasi sistem pembayaran, penerapannya menuntut kesiapan administratif, penyesuaian teknis pada sistem transaksi, serta edukasi publik agar perubahan angka tidak menimbulkan kekeliruan persepsi. Karena itu, penjelasan yang kuat dan data pendukung menjadi penting untuk memastikan urgensi, ritme kebijakan, dan potensi hambatannya dapat dipahami secara proporsional oleh seluruh pemangku kepentingan.

Kesiapan Regulator dan Tren Ekonomi Makro yang Mendukung

Masuknya RUU Redenominasi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan isu ini sebagai prioritas kebijakan. Bank Indonesia menegaskan bahwa prosesnya akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan membutuhkan waktu perumusan yang hati-hati. Pernyataan BI konsisten dengan pengalaman negara lain yang umumnya membutuhkan periode transisi panjang untuk menghindari gejolak harga.

Dari sisi makroekonomi, Indonesia sebenarnya berada dalam kondisi yang lebih stabil dibandingkan era sebelumnya ketika wacana redenominasi pernah muncul, misalnya pada 2010–2013. Data terbaru yang mendukung stabilitas ini antara lain:

  • Inflasi Indonesia tahun 2023 berada di level 2,61% (BPS), salah satu yang terendah dalam satu dekade terakhir, mencerminkan kestabilan harga yang lebih baik.
  • Nilai tukar rupiah bergerak relatif stabil sepanjang 2024, dengan volatilitas lebih rendah dibanding periode pandemi menurut data BI.
  • Pertumbuhan transaksi digital meningkat pesat, dengan nilai transaksi uang elektronik naik 20,8% secara tahunan pada 2023 (BI), menunjukkan pergeseran menuju transaksi non-tunai.

Kondisi tersebut memberi ruang lebih leluasa bagi pemerintah dan BI untuk melakukan perubahan struktural pada sistem pembayaran, termasuk penyederhanaan digit rupiah.

Sosialisasi Panjang dan Dominasi Transaksi Tunai

Bima Yudistira, Direktur Eksekutif CELIOS, menilai persiapan redenominasi tidak bisa dilakukan terburu-buru. Pernyataan ini sejalan dengan data penggunaan uang tunai di Indonesia yang memang masih sangat tinggi.

Berdasarkan laporan Bank Indonesia tahun 2024, sekitar 87–90% transaksi ritel masih mengandalkan uang tunai, meskipun adopsi QRIS dan pembayaran digital terus tumbuh. Artinya, perubahan penulisan nominal akan langsung bersinggungan dengan sebagian besar pola transaksi masyarakat.

Persiapan 8 hingga 10 tahun sebagaimana dikemukakan Bima tersebut masuk akal jika kita melihat pengalaman negara lain. Brasil, Ghana, dan Zimbabwe mengalami kegagalan redenominasi karena lemahnya edukasi publik dan ketidakstabilan makro. Sebaliknya, Turki dan Korea Selatan berhasil menjalankan perubahan nominal berkat masa transisi yang panjang dan kampanye publik yang konsisten.

Indonesia sendiri pernah mengalami perubahan besar pada mata uang, yakni saat penggantian uang tepatnya pada tahun 1965. Akan tetapi, konteksnya berbeda karena saat itu hiperinflasi sedang berlangsung, sehingga pelajaran yang lebih relevan harus diambil dari negara yang menjalankan redenominasi dalam kondisi stabil.

Selain itu, tahap teknis yang harus dipersiapkan juga cenderung kompleks. Mulai dari desain pecahan baru, revisi mesin ATM dan EDC, penyesuaian software kasir pada retail modern, hingga pembaruan pencatatan akuntansi. Pengalaman Turki menunjukkan bahwa masa transisi dua harga, harga lama dan baru, memerlukan edukasi berulang agar pelaku usaha tidak salah mengonversi nilai.

Selanjutnya, apakah Indonesia mampu menyeimbangkan persiapan teknis, edukasi publik, dan kestabilan ekonomi sehingga transisi penyederhanaan digit rupiah dapat berjalan tanpa menimbulkan kebingungan dan guncangan harga?

Tags: BIInflasiPMK 70/2025redenominasirupiah
Share61Tweet38Send
Previous Post

Era Baru: DJP Bersiap Ambil Alih Pengelolaan Coretax Mulai 15 Desember 2025

Next Post

Membaca Arah Fiskal Pemerintahan Prabowo–Gibran

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
Membaca Arah Fiskal Pemerintahan Prabowo–Gibran

Membaca Arah Fiskal Pemerintahan Prabowo–Gibran

Profit

Cara Efektif Meningkatkan Profit : Efisiensi Operasional hingga Manajemen Piutang

Mengapa Laporan Keberlanjutan Penting bagi Perusahaan Modern?

Mengapa Laporan Keberlanjutan Penting bagi Perusahaan Modern?

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.