Wacana mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang kita kenal hari ini pada mulanya dicetuskan pada era 1950-an oleh Howard R. Bowen. Sejak periode tersebut, diskursus ilmiah mengenai CSR terus berkembang di mana para akademisi, praktisi bisnis, hingga organisasi internasional merumuskan berbagai terminologi berdasarkan sudut pandang masing-masing.
Jika meninjau perspektif Friedman (1970), fokus utama CSR kala itu masih terbatas pada upaya memberikan imbal hasil yang maksimal bagi para pemegang saham. Namun, pandangan ini kemudian diperluas oleh Donaldson dkk. (1995) yang memasukkan unsur karyawan, pemasok, hingga pelanggan ke dalam lingkaran tanggung jawab perusahaan. Carroll (1979) merinci dimensi CSR ke dalam empat pilar utama, yaitu aspek ekonomi, hukum, etika, serta diskresi. Evolusi ini berlanjut pada pemikiran Crowther dan Aras (2008) yang memperkenalkan definisi CSR dengan mengintegrasikan tiga elemen krusial: keberlanjutan, akuntabilitas, dan transparansi.
Dalam kerangka tersebut, konsep keberlanjutan dipandang memiliki korelasi yang sangat erat dengan CSR, aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG), serta berbagai dimensi non-finansial lainnya. Keberlanjutan dalam konteks operasional bisnis merujuk pada serangkaian inisiatif yang mampu memberikan dampak nyata pada aspek ekonomi/finansial, sosial, maupun lingkungan hidup secara jangka panjang.
Seiring dengan diperkenalkannya istilah triple bottom line oleh Elkington pada tahun 1997, adopsi prinsip keberlanjutan dan pertimbangan dampak sosial-lingkungan dalam aktivitas bisnis telah menjadi sebuah tren internasional yang dituntut secara masif oleh para pemangku kepentingan.
Penerapan triple Bottom Line di Indonesia
Di Indonesia, penerapan prinsip keberlanjutan oleh korporasi global maupun domestik telah menciptakan sebuah standar baru dalam keberlanjutan bisnis. Dampaknya, perusahaan-perusahaan kini menghadapi tuntutan dari para pemangku kepentingan untuk mengukur, memublikasikan, serta mempertanggungjawabkan kinerja mereka melalui laporan keberlanjutan (sustainability reporting) demi mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang mencakup dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Sedangkan dari sisi teori pemangku kepentingan, penyusunan laporan keberlanjutan dipandang sebagai sarana interaksi yang vital antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait. Oleh sebab itu, transparansi ini menjadi sangat krusial bagi korporasi karena tidak hanya berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif, memperpanjang daya tahan perusahaan, serta meningkatkan citra dan performa ekonomi di mata publik.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan nasional maupun perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri untuk melaksanakan program CSR. Hal ini merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Rangkaian regulasi tersebut menjadi fondasi kuat bagi inisiasi dan komitmen pemerintah Indonesia dalam mendorong praktik keberlanjutan yang terukur melalui pelaporan wajib yang mulai diberlakukan secara luas sejak tahun 2019.
Jika menilik sejarahnya, berdasarkan data dari National Centre for Sustainability Reporting (NCSR), hingga tahun 2006 hanya terdapat satu perusahaan di Indonesia yang memublikasikan laporan keberlanjutan secara sukarela. Namun, jumlah ini terus tumbuh dengan peningkatan rata-rata sepuluh perusahaan setiap tahunnya. Pada tahun 2016, tercatat 70 dari 400 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan laporan keberlanjutan dengan mengacu pada panduan GRI.
Dalam merespons dinamika tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menerbitkan POJK Nomor 51/2017 yang mewajibkan perusahaan di Indonesia untuk menyusun laporan keberlanjutan. Melalui peraturan ini, industri perbankan umum dan bank asing diberikan periode persiapan selama dua tahun, sehingga sejak akhir Desember 2019, mereka diwajibkan untuk merilis laporan tersebut, yang kemudian diikuti oleh sektor-sektor industri lainnya pada tahun-tahun berikutnya.
Analisis Studi Kasus
Selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Juniati dkk. (2022) dalammembedah evolusi pengungkapan keberlanjutan dalam rentang waktu 2006 hingga 2019 guna memberikan bukti empiris mengenai bagaimana perusahaan merespons isu-isu global tersebut.
Berdasarkan data pengungkapan dari industri kategori sensitif dan non-sensitif terhadap lingkungan, ditemukan fakta bahwa secara umum kedua jenis industri tersebut melaporkan informasi yang hampir serupa pada dimensi ekonomi, sosial, maupun lingkungan hidup.
Bagi sektor industri sensitif, seperti perusahaan pertambangan, informasi mengenai keterlibatan masyarakat menjadi indikator kedua yang paling banyak diungkapkan. Hal ini menunjukkan bahwa penilaian dampak sosial menjadi prioritas utama bagi mereka, mengingat aktivitas ekstraksi memiliki efek kumulatif yang dapat memicu perubahan jangka panjang dalam kehidupan masyarakat lokal dan lingkungan yang berlangsung hingga lintas generasi.
Sementara itu, pada industri non-sensitif, informasi yang paling dominan diungkapkan adalah terkait data karyawan baru dan tingkat perputaran karyawan, yang diikuti oleh aspek pelatihan dan pengembangan staf. Sektor seperti jasa keuangan cenderung memprioritaskan pengembangan pengetahuan dan keterampilan melalui pelatihan intensif guna memperkuat daya saing perusahaan di pasar global.
Namun, studi ini juga menemukan bahwa indikator Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki persentase pengungkapan paling rendah di antara kategori utama lainnya, dengan rata-rata hanya mencapai 40%. Temuan ini mengindikasikan bahwa isu-isu terkait hak asasi manusia belum menjadi prioritas atau fokus utama dalam laporan keberlanjutan perusahaan-perusahaan di Indonesia, di mana mereka lebih cenderung memilih untuk melaporkan isu yang dianggap lebih mendesak seperti kesehatan dan keselamatan kerja.
Fenomena ini mencerminkan kenyataan bahwa sebagian besar pemangku kepentingan di Indonesia masih lebih mengutamakan informasi berbasis ekonomi dibandingkan dimensi sosial dan lingkungan. Hal ini mengakibatkan banyak korporasi yang menyusun laporan hanya sebatas untuk memenuhi syarat minimum regulasi. Dengan demikian, pemerintah diasumsikan sebagai pemangku kepentingan tunggal yang paling berpengaruh, sehingga pengungkapan informasi yang melampaui standar wajib (beyond-regulation) masih sangat minim dilakukan.










