Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Revisi POJK 51/2017 Dorong Laporan Keberlanjutan Berbasis SPK

Intan PratiwibyIntan Pratiwi
25 Februari 2026
in Artikel, ESG
Reading Time: 3 mins read
141 11
A A
0
Ilustrasi gambar keberlanjutan

Sumber: Freepik

174
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejak pertama kali diterbitkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan menjadi tonggak awal pengaturan pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan serta Laporan Keberlanjutan.

Dalam ketentuan awalnya, POJK tersebut belum menetapkan standar pengungkapan yang baku. Perusahaan diberi fleksibilitas menggunakan berbagai kerangka pelaporan internasional sepanjang informasi yang disampaikan dianggap relevan dengan praktik keberlanjutan. Pada periode ini, praktik pelaporan memang berkembang pesat, tetapi rujukan yang digunakan sangat beragam.

Secara umum, terdapat dua standar yang sering digunakan, yaitu Global Reporting Initiative (GRI) dan Sustainability Accounting Standards Board (SASB). Selain itu, terdapat pula sejumlah kerangka kerja global yang berpengaruh, seperti Carbon Disclosure Project (CDP), Climate Disclosure Standards Board (CDSB), International Integrated Reporting Council (IIRC), serta Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD).

Pendekatan fleksibel ini cukup efektif pada fase awal karena memberi ruang pembelajaran bagi industri untuk mengenal konsep keberlanjutan dan mengembangkan kebijakan berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG). Namun, fleksibilitas tersebut juga menimbulkan konsekuensi. Laporan keberlanjutan yang dihasilkan menjadi beragam dalam struktur, indikator, dan kedalaman pengungkapan. Banyak laporan masih bersifat naratif dan reputasional, lebih menonjolkan program sosial dan kegiatan lingkungan dibandingkan pengungkapan risiko serta dampak yang material terhadap kinerja perusahaan. Akibatnya, laporan sulit dibandingkan antarperusahaan maupun antarperiode, sehingga manfaatnya bagi investor belum optimal.

Arah Baru Standardisasi melalui SPK

Revisi POJK 51/2017 melalui Rancangan POJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10–12 Februari 2026 menunjukkan perubahan arah kebijakan. Dalam rancangan tersebut ditegaskan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) dan/atau pemenuhan aspek keberlanjutan lain yang dipersyaratkan. Ketentuan ini secara substansial memberi legitimasi terhadap penggunaan SPK sebagai rujukan nasional.

 

Sumber: Final RDP RPOJK SF PUSK, Emiten, dan Perusahaan Publik Tahun 2026

SPK disusun oleh Dewan Standar Keberlanjutan di bawah Ikatan Akuntan Indonesia dengan mengacu pada IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan oleh IFRS Foundation, khususnya IFRS S1 mengenai pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan serta IFRS S2 mengenai pengungkapan terkait iklim. Standar internasional tersebut telah berlaku efektif secara global sejak periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024.

Dengan mengadopsi struktur dan prinsipnya, SPK dirancang agar laporan keberlanjutan perusahaan Indonesia tetap dapat dibandingkan secara internasional sekaligus relevan dengan konteks domestik. Di tingkat nasional, SPK direncanakan berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027. Masa transisi ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki waktu memadai untuk menyiapkan sistem pengumpulan data, metodologi pengukuran, serta integrasi informasi keberlanjutan ke dalam tata kelola dan strategi bisnis sebelum kewajiban berbasis standar diterapkan sepenuhnya.

Kehadiran SPK di dalam kerangka regulasi berpotensi meningkatkan konsistensi dan kualitas laporan keberlanjutan di Indonesia. Standardisasi akan memudahkan investor membandingkan kinerja keberlanjutan antarperusahaan, memperkuat integrasi antara pelaporan dan pengambilan keputusan ekonomi, serta mendorong berkembangnya praktik assurance atas informasi keberlanjutan. Meski demikian, implementasi kebijakan ini tetap menuntut kesiapan perusahaan, terutama dalam penguatan sistem data, proses pengukuran, dan pemahaman internal mengenai pengelolaan risiko.

Pada akhirnya, revisi POJK ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang bergerak dari fase adopsi awal menuju fase standardisasi pelaporan keberlanjutan. Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi pasar, memperkuat kepercayaan investor, dan mendorong perusahaan menempatkan keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi bisnis jangka panjangnya.

Tags: Laporan KeberlanjutanPernyataan Standar Pengungkapan KeberlanjutanPOJK 51/2017PSPK 1PSPK 2Revisi POJK 51Standar Pengungkapan KeberlanjutanSuatainability Report
Share70Tweet44Send
Previous Post

Membentuk Moral Pajak Lewat MBG

Next Post

Dampak Konflik Iran–Amerika Serikat terhadap Perekonomian Indonesia

Intan Pratiwi

Intan Pratiwi

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
By Freepik

Dampak Konflik Iran–Amerika Serikat terhadap Perekonomian Indonesia

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

SPT PPh Badan

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.