Sejak pertama kali diterbitkan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan menjadi tonggak awal pengaturan pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik untuk menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan serta Laporan Keberlanjutan.
Dalam ketentuan awalnya, POJK tersebut belum menetapkan standar pengungkapan yang baku. Perusahaan diberi fleksibilitas menggunakan berbagai kerangka pelaporan internasional sepanjang informasi yang disampaikan dianggap relevan dengan praktik keberlanjutan. Pada periode ini, praktik pelaporan memang berkembang pesat, tetapi rujukan yang digunakan sangat beragam.
Secara umum, terdapat dua standar yang sering digunakan, yaitu Global Reporting Initiative (GRI) dan Sustainability Accounting Standards Board (SASB). Selain itu, terdapat pula sejumlah kerangka kerja global yang berpengaruh, seperti Carbon Disclosure Project (CDP), Climate Disclosure Standards Board (CDSB), International Integrated Reporting Council (IIRC), serta Task Force on Climate-related Financial Disclosures (TCFD).
Pendekatan fleksibel ini cukup efektif pada fase awal karena memberi ruang pembelajaran bagi industri untuk mengenal konsep keberlanjutan dan mengembangkan kebijakan berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG). Namun, fleksibilitas tersebut juga menimbulkan konsekuensi. Laporan keberlanjutan yang dihasilkan menjadi beragam dalam struktur, indikator, dan kedalaman pengungkapan. Banyak laporan masih bersifat naratif dan reputasional, lebih menonjolkan program sosial dan kegiatan lingkungan dibandingkan pengungkapan risiko serta dampak yang material terhadap kinerja perusahaan. Akibatnya, laporan sulit dibandingkan antarperusahaan maupun antarperiode, sehingga manfaatnya bagi investor belum optimal.
Arah Baru Standardisasi melalui SPK
Revisi POJK 51/2017 melalui Rancangan POJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 10–12 Februari 2026 menunjukkan perubahan arah kebijakan. Dalam rancangan tersebut ditegaskan bahwa Pelaku Usaha Sektor Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) dan/atau pemenuhan aspek keberlanjutan lain yang dipersyaratkan. Ketentuan ini secara substansial memberi legitimasi terhadap penggunaan SPK sebagai rujukan nasional.

SPK disusun oleh Dewan Standar Keberlanjutan di bawah Ikatan Akuntan Indonesia dengan mengacu pada IFRS Sustainability Disclosure Standards yang diterbitkan oleh IFRS Foundation, khususnya IFRS S1 mengenai pengungkapan risiko dan peluang keberlanjutan serta IFRS S2 mengenai pengungkapan terkait iklim. Standar internasional tersebut telah berlaku efektif secara global sejak periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024.
Dengan mengadopsi struktur dan prinsipnya, SPK dirancang agar laporan keberlanjutan perusahaan Indonesia tetap dapat dibandingkan secara internasional sekaligus relevan dengan konteks domestik. Di tingkat nasional, SPK direncanakan berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027. Masa transisi ini dimaksudkan agar perusahaan memiliki waktu memadai untuk menyiapkan sistem pengumpulan data, metodologi pengukuran, serta integrasi informasi keberlanjutan ke dalam tata kelola dan strategi bisnis sebelum kewajiban berbasis standar diterapkan sepenuhnya.
Kehadiran SPK di dalam kerangka regulasi berpotensi meningkatkan konsistensi dan kualitas laporan keberlanjutan di Indonesia. Standardisasi akan memudahkan investor membandingkan kinerja keberlanjutan antarperusahaan, memperkuat integrasi antara pelaporan dan pengambilan keputusan ekonomi, serta mendorong berkembangnya praktik assurance atas informasi keberlanjutan. Meski demikian, implementasi kebijakan ini tetap menuntut kesiapan perusahaan, terutama dalam penguatan sistem data, proses pengukuran, dan pemahaman internal mengenai pengelolaan risiko.
Pada akhirnya, revisi POJK ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang bergerak dari fase adopsi awal menuju fase standardisasi pelaporan keberlanjutan. Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi meningkatkan transparansi pasar, memperkuat kepercayaan investor, dan mendorong perusahaan menempatkan keberlanjutan sebagai bagian inti dari strategi bisnis jangka panjangnya.








