RRI.co.id | 06 November 2024
KBRN, Jakarta: Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif PPh 21. Insentif ini diharapkan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk membelanjakan dananya.
“Kehadiran pemerintah dengan memberikan insentif ini merupakan bentuk dukungan terhadap ekonomi, khususnya ketika daya beli masyarakat menurun. Sehingga dengan insentif ini, dana yang seharusnya dibayarkan untuk pajak tidak perlu disetorkan ke kas negara,” kata Budi saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (5/11/2024).
Ia mengatakan, dampak dari kebijakan ini bergantung pada perilaku masyarakat. Di mana nantinya mereka akan dihadapkan pada pilihan membelanjakan atau menabung dana insentif.
“Bila masyarakat lebih memilih untuk membelanjakan dana tersebut, akan ada efek berantai yang positif bagi ekonomi. Langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah adalah menghitung potensi pajak yang hilang akibat insentif ini,” katanya, menjelaskan.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah perlu menyiapkan anggaran dari sisi belanja pajak atau tax expenditure. Semua itu, untuk menutupi kekurangan tersebut.
“Jika kebijakan ini adalah PPh ditanggung pemerintah. Pemerintah harus menghitung berapa dana yang perlu dialokasikan dari belanja pajak,” ujarnya. (Intern/Aulia Yasinta)
Artikel ini telah dimuat pada RRI.co.id dengan judul “Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi” selengkapnya di sini:
https://www.rri.co.id/bisnis/1098815/ahli-insentif-pph-21-bentuk-dukungan-terhadap-ekonomi