Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
9 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 1 min read
124 9
A A
0
#image_title

#image_title

152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RRI.co.id | 06 November 2024


KBRN, Jakarta: Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif PPh 21. Insentif ini diharapkan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk membelanjakan dananya.

“Kehadiran pemerintah dengan memberikan insentif ini merupakan bentuk dukungan terhadap ekonomi, khususnya ketika daya beli masyarakat menurun. Sehingga dengan insentif ini, dana yang seharusnya dibayarkan untuk pajak tidak perlu disetorkan ke kas negara,” kata Budi saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (5/11/2024).

Ia mengatakan, dampak dari kebijakan ini bergantung pada perilaku masyarakat. Di mana nantinya mereka akan dihadapkan pada pilihan membelanjakan atau menabung dana insentif.

“Bila masyarakat lebih memilih untuk membelanjakan dana tersebut, akan ada efek berantai yang positif bagi ekonomi. Langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah adalah menghitung potensi pajak yang hilang akibat insentif ini,” katanya, menjelaskan.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah perlu menyiapkan anggaran dari sisi belanja pajak atau tax expenditure. Semua itu, untuk menutupi kekurangan tersebut.

“Jika kebijakan ini adalah PPh ditanggung pemerintah. Pemerintah harus menghitung berapa dana yang perlu dialokasikan dari belanja pajak,” ujarnya. (Intern/Aulia Yasinta)


Artikel ini telah dimuat pada RRI.co.id dengan judul “Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi” selengkapnya di sini:
https://www.rri.co.id/bisnis/1098815/ahli-insentif-pph-21-bentuk-dukungan-terhadap-ekonomi 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: insentif PPh 21PPh DTP
Share61Tweet38Send
Previous Post

Dua Bulan Lagi Berlaku, Coretax Sistem Dinilai Dapat Tekan Modus Penipuan Perpajakan

Next Post

PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post
Designed by Freepik

PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System

#image_title

Perlukah Mengubah Design Pajak UMKM?

Aturan baru bea meterai dalam pmk nomor 78 tahun 2024

Pokok Aturan Baru Bea Meterai dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.