Kontan.com | 6 November 2024
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan Perpajakan Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dinilai dapat memberikan kepastian hukum perpajakan berbasis Core Tax Administration System (CTAS). Sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, alasan PMK 81/2028 terbit adalah untuk menata peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan karena ada CTAS yang diimplementasikan mulai 2025.
Tujuannya agar ketentuan administrasi perpajakan yang berbasis CTAS lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.
“Pada akhirnya, penerimaan pajak akan meningkat,” ungkap Prianto kepada Kontan, Rabu (6/11).
Prianto menjelaskan penataan ketentuan perpajakan tersebut dilakukan untuk lingkup proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data.
Maka itu, perlu ada penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.
Secara rinci sesuai asas hukum rubrica est lex, Prianto menjelaskan, PMK 81/2024 meliputi tujuh aspek pengaturan.
Pertama, diatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.
Kedua, diatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketiga, diatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Keempat, diatur tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan.
Kelima, diatur tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, diatur ketentuan teknis pelaksanaan CTAS.
“Terkhir juga dijabarkan contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, atau pelaporan,” ujar Prianto.
Artikel ini telah dimuat pada Kontan.com dengan judul “PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System” selengkapnya di sini: https://nasional.kontan.co.id/news/pmk-812024-beri-kepastian-hukum-pelaksanaan-coretax-system