Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
10 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
127 10
A A
0
Designed by Freepik

Designed by Freepik

156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.com | 6 November 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan Perpajakan Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dinilai dapat memberikan kepastian hukum perpajakan berbasis Core Tax Administration System (CTAS). Sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, alasan PMK 81/2028 terbit adalah untuk menata peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan karena ada CTAS yang diimplementasikan mulai 2025.

Tujuannya agar ketentuan administrasi perpajakan yang berbasis CTAS lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.

“Pada akhirnya, penerimaan pajak akan meningkat,” ungkap Prianto kepada Kontan, Rabu (6/11).

Prianto menjelaskan penataan ketentuan perpajakan tersebut dilakukan untuk lingkup proses bisnis, teknologi informasi, dan basis data.

Maka itu, perlu ada penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.

Secara rinci sesuai asas hukum rubrica est lex, Prianto menjelaskan, PMK 81/2024 meliputi tujuh aspek pengaturan.

Pertama, diatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, diatur tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketiga, diatur tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Keempat, diatur tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan.

Kelima, diatur tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, diatur ketentuan teknis pelaksanaan CTAS.

“Terkhir juga dijabarkan contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, atau pelaporan,” ujar Prianto.


Artikel ini telah dimuat pada Kontan.com dengan judul “PMK 81/2024 Beri Kepastian Hukum Pelaksanaan Coretax System” selengkapnya di sini: https://nasional.kontan.co.id/news/pmk-812024-beri-kepastian-hukum-pelaksanaan-coretax-system

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: CTASPMK-81/2024
Share62Tweet39Send
Previous Post

Ahli: Insentif PPh 21 Bentuk Dukungan Terhadap Ekonomi

Next Post

Perlukah Mengubah Design Pajak UMKM?

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post
#image_title

Perlukah Mengubah Design Pajak UMKM?

Aturan baru bea meterai dalam pmk nomor 78 tahun 2024

Pokok Aturan Baru Bea Meterai dalam PMK Nomor 78 Tahun 2024

Gambar E Meterai

Ketentuan Terbaru Bea Meterai Dalam PMK 78/2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.