Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP?

Alifia QhoiriyahbyAlifia Qhoiriyah
A A
530
SHARES
6.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Berapa batas usia anak yang dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung PTKP? Misalkan usia anak sudah menginjak 21 tahun tetapi belum bekerja, apakah masih menjadi tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung PTKP? Kemudian, ibu mertua juga tinggal dengan kami sehingga kami menanggung biaya hidupnya. Apakah ibu mertua juga merupakan komponen PTKP?

  • Retno, Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Anak masih dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak sepanjang anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri dan biaya hidupnya masih ditanggung oleh Wajib Pajak, meskipun anak telah berusia dewasa. Kriteria usia dewasa seorang anak menurut ketentuan perpajakan adalah 18 tahun. Begitu pula dengan ibu mertua, sepanjang tidak memiliki penghasilan dan biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak maka ibu mertua juga merupakan tanggungan untuk menghitung PTKP. Namun, perlu diingat bahwa jumlah tanggungan dalam menghitung PTKP paling banyak adalah 3 orang untuk setiap Wajib Pajak.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Retno atas pertanyaannya. Seperti yang telah kita ketahui, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan salah satu pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”).

“Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.” 

(Pasal 6 ayat (3) UU PPh)

Berikut ini adalah besaran PTKP sesuai Pasal 7 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016:Komponen PTKP sesuai ketentuan pajak yang berlaku adalah PTKP untuk diri Wajib Pajak dan tambahan PTKP diantaranya untuk status kawin, istri yang memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilan Wajib Pajak, dan jumlah tanggungan anggota keluarga.

a. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

d. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Kemudian, bagian penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak adalah anggota keluarga yang sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat. Kriteria anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. 

Anggota keluarga di dalam ketentuan perpajakan dibedakan menjadi dua yaitu keluarga yang sedarah dan keluarga semenda. Keluarga sedarah adalah keluarga yang memiliki hubungan darah atau biasa disebut keluarga kandung, baik ayah/ibu kandung (satu derajat ke atas), saudara kandung (satu derajat ke samping), dan anak kandung (satu derajat ke bawah). Sementara itu, keluarga semenda adalah hubungan keluarga yang timbul karena ikatan perkawinan, seperti ayah/ibu mertua (satu derajat ke atas), saudara ipar (satu derajat ke samping), dan anak tiri (satu derajat ke bawah).

Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPh dan bagian penjelasannya seperti telah dijelaskan di atas, anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak hanya anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus. Garis keturunan lurus yang dimaksud adalah ke atas atau ke bawah. Oleh karena itu, saudara kandung dan saudara ipar tidak dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak karena bukan garis keturunan lurus melainkan garis keturunan ke samping.

Dengan demikian, anak masih dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak sepanjang anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri dan biaya hidupnya masih ditanggung oleh Wajib Pajak, meskipun anak telah berusia dewasa. Kriteria usia dewasa seorang anak menurut ketentuan perpajakan adalah 18 tahun (lihat bagian penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh). Dengan kata lain, anak Ibu Retno yang berusia 21 tahun tetap dapat menjadi tanggungan Ibu Wajib Pajak (Retno/Suami) jika memenuhi dua syarat yaitu belum memiliki penghasilan sendiri dan biaya hidupnya masih ditanggung oleh Wajib Pajak.

Begitu pula dengan ibu mertua, sepanjang tidak memiliki penghasilan dan biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak maka ibu mertua juga merupakan tanggungan untuk menghitung PTKP. Namun, perlu diingat bahwa jumlah tanggungan dalam menghitung PTKP paling banyak adalah 3 orang untuk setiap Wajib Pajak sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) huruf d UU PPh.

Tags: Pajak PenghasilanPenghasilan Tidak Kena PajakPPh Orang PribadiPTKP
530
SHARES
6.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Insentif Supertax Deduction Kurang Diminati Karena Banyak Perusahaan Merugi

Next Post

Bagaimana Menghitung PPN atas Barang Diskon?

Related Posts

Piutang tak tertagih
Konsultasi

Perlakuan Akuntansi dan Pajak atas Piutang Tak Tertagih

6 bulan ago
Impairment Asset
Konsultasi

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Impairment Aset

7 bulan ago
Kredit Pajak Masukan
Konsultasi

Bagaimana pengkreditan pajak masukan bagi perusahaan yang sudah tidak beroperasi?

7 bulan ago
Analisa Laporan Keuangan
Konsultasi

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

7 bulan ago
PPh Pasal 15
Konsultasi

Apakah Perusahaan Non-Pelayaran yang Memberikan Jasa Angkutan Laut Dikenai PPh Pasal 15?

7 bulan ago
Pajak Tambang
Konsultasi

Bagaimana Aspek Pajak atas Perusahaan Sektor Pertambangan

7 bulan ago

BACA JUGA

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

Memahami Residence Principle dan Source Principle

Data Pajak Gaji Salah? Ini Risikonya bagi Karyawan dan Perusahaan

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

Please login to join discussion
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Next Post

Bagaimana Menghitung PPN atas Barang Diskon?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.