Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Anak yang Telah Dewasa Masih Bisa Menjadi Tanggungan dalam Menghitung PTKP?

172
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Berapa batas usia anak yang dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung PTKP? Misalkan usia anak sudah menginjak 21 tahun tetapi belum bekerja, apakah masih menjadi tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung PTKP? Kemudian, ibu mertua juga tinggal dengan kami sehingga kami menanggung biaya hidupnya. Apakah ibu mertua juga merupakan komponen PTKP?

  • Retno, Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Anak masih dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak sepanjang anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri dan biaya hidupnya masih ditanggung oleh Wajib Pajak, meskipun anak telah berusia dewasa. Kriteria usia dewasa seorang anak menurut ketentuan perpajakan adalah 18 tahun. Begitu pula dengan ibu mertua, sepanjang tidak memiliki penghasilan dan biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak maka ibu mertua juga merupakan tanggungan untuk menghitung PTKP. Namun, perlu diingat bahwa jumlah tanggungan dalam menghitung PTKP paling banyak adalah 3 orang untuk setiap Wajib Pajak.

 

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Ibu Retno atas pertanyaannya. Seperti yang telah kita ketahui, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan salah satu pengurang dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak orang pribadi yang berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 ayat (3) UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”).

“Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.” 

(Pasal 6 ayat (3) UU PPh)

Berikut ini adalah besaran PTKP sesuai Pasal 7 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016:Komponen PTKP sesuai ketentuan pajak yang berlaku adalah PTKP untuk diri Wajib Pajak dan tambahan PTKP diantaranya untuk status kawin, istri yang memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilan Wajib Pajak, dan jumlah tanggungan anggota keluarga.

a. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

d. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Kemudian, bagian penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak adalah anggota keluarga yang sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat. Kriteria anggota keluarga yang dapat menjadi tanggungan adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. 

Anggota keluarga di dalam ketentuan perpajakan dibedakan menjadi dua yaitu keluarga yang sedarah dan keluarga semenda. Keluarga sedarah adalah keluarga yang memiliki hubungan darah atau biasa disebut keluarga kandung, baik ayah/ibu kandung (satu derajat ke atas), saudara kandung (satu derajat ke samping), dan anak kandung (satu derajat ke bawah). Sementara itu, keluarga semenda adalah hubungan keluarga yang timbul karena ikatan perkawinan, seperti ayah/ibu mertua (satu derajat ke atas), saudara ipar (satu derajat ke samping), dan anak tiri (satu derajat ke bawah).

Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU PPh dan bagian penjelasannya seperti telah dijelaskan di atas, anggota keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak hanya anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus. Garis keturunan lurus yang dimaksud adalah ke atas atau ke bawah. Oleh karena itu, saudara kandung dan saudara ipar tidak dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak karena bukan garis keturunan lurus melainkan garis keturunan ke samping.

Dengan demikian, anak masih dapat menjadi tanggungan Wajib Pajak sepanjang anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri dan biaya hidupnya masih ditanggung oleh Wajib Pajak, meskipun anak telah berusia dewasa. Kriteria usia dewasa seorang anak menurut ketentuan perpajakan adalah 18 tahun (lihat bagian penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU PPh). Dengan kata lain, anak Ibu Retno yang berusia 21 tahun tetap dapat menjadi tanggungan Ibu Wajib Pajak (Retno/Suami) jika memenuhi dua syarat yaitu belum memiliki penghasilan sendiri dan biaya hidupnya masih ditanggung oleh Wajib Pajak.

Begitu pula dengan ibu mertua, sepanjang tidak memiliki penghasilan dan biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak maka ibu mertua juga merupakan tanggungan untuk menghitung PTKP. Namun, perlu diingat bahwa jumlah tanggungan dalam menghitung PTKP paling banyak adalah 3 orang untuk setiap Wajib Pajak sebagaimana diatur di Pasal 7 ayat (1) huruf d UU PPh.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pajak PenghasilanPenghasilan Tidak Kena PajakPPh Orang PribadiPTKP
Share69Tweet43Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Insentif Supertax Deduction Kurang Diminati Karena Banyak Perusahaan Merugi

Next Post

Bagaimana Menghitung PPN atas Barang Diskon?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Comments 1

  1. Hana Hanifah says:
    2 tahun ago

    Mau tanya untuk perhitungan pajak prnghasilan blm dewasa sendiri emang pas lagi itung gaji bruto di kali 50% ya?
    Saya baca baca d gogle seperti itu (sumbernya g banyak mengenai pajak anak blm dewasa) .. Kayak teken kontrak 10 eps per 1 eps itu 10 jt
    Jadinya (10 eps x 10 jt) x 50% untuk gaji brutonya aja?
    Itu kan itung pph 21 nya aja

    Kalau itung yg d gabung sama ortu… Si anak itu pas d ptkp tetep diitung 4,5 jt / 54jt ya??

    Mohon di jawab terimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Bagaimana Menghitung PPN atas Barang Diskon?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.