Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Apakah Korporasi Wajib Menyusun Sustainability Report?

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
23 Desember 2025
in Artikel, ESG
Reading Time: 2 mins read
133 9
A A
0
Laporan Keberlanjutan
162
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam perkembangan tata kelola perusahaan modern, sustainability report (SR) semakin dipandang sebagai instrumen penting untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi perusahaan terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG). Laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi kepada pemangku kepentingan, tetapi juga sebagai alat untuk mengaitkan kinerja non-keuangan dengan strategi bisnis dan keberlanjutan jangka panjang.

Secara internasional, SR umumnya disusun dengan mengacu pada standar Global Reporting Initiative (GRI) yang menekankan pengungkapan dampak, serta standar International Sustainability Standards Board (ISSB) yang berfokus pada materialitas finansial atas risiko dan peluang keberlanjutan (GRI, 2021; IFRS Foundation/ISSB, 2023).

Di Indonesia, status kewajiban sustainability report tidak sepenuhnya bersifat sukarela. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 secara tegas mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun laporan keberlanjutan.

Ketentuan ini menempatkan SR sebagai bagian dari kewajiban pelaporan bagi entitas yang berada di bawah pengawasan OJK, bukan sekadar praktik sukarela. OJK kemudian memperjelas aspek teknis dan substansi laporan melalui Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 yang mengatur bentuk, isi, serta mekanisme penyampaian laporan keberlanjutan (OJK, 2017; OJK, 2021).

Dengan demikian, bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia, sustainability report bersifat wajib dan menjadi bagian dari rezim kepatuhan regulasi. Sebaliknya, bagi perusahaan non-terdaftar dan entitas di luar pengawasan OJK, penyusunan SR pada umumnya masih bersifat sukarela.

Namun demikian, sifat sukarela ini semakin bersifat de facto mandatory karena tekanan pasar, tuntutan investor, serta persyaratan rantai pasok global yang mensyaratkan transparansi ESG sebagai prasyarat kerja sama bisnis (GRI, 2021; IFRS Foundation/ISSB, 2023).

Di tingkat global, kecenderungan regulasi juga menunjukkan pergeseran dari pendekatan sukarela menuju kewajiban pelaporan keberlanjutan. Uni Eropa, misalnya, telah memberlakukan Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) yang secara signifikan memperluas cakupan perusahaan yang wajib melaporkan informasi keberlanjutan.

Di sisi lain, penerbitan IFRS S1 dan IFRS S2 oleh ISSB pada tahun 2023 memberikan kerangka global yang dapat diadopsi regulator nasional untuk menjadikan pelaporan keberlanjutan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan korporasi yang setara dengan laporan keuangan (European Commission, 2023; IFRS Foundation/ISSB, 2023).

Dalam konteks tersebut, sustainability report tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai laporan tambahan atau alat pencitraan perusahaan. Bagi entitas yang diwajibkan, SR merupakan kewajiban hukum yang melekat pada prinsip tata kelola dan manajemen risiko.

Sementara bagi entitas yang belum diwajibkan, SR berfungsi sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kredibilitas, menurunkan risiko reputasi, serta mempersiapkan perusahaan menghadapi rezim regulasi yang semakin menekankan transparansi dan keberlanjutan. Oleh karena itu, perdebatan mengenai wajib atau sukarela pada akhirnya bergeser menuju bagaimana kualitas, integrasi, dan relevansi pengungkapan keberlanjutan dalam mendukung penciptaan nilai jangka panjang perusahaan (OJK, 2017; GRI, 2021; IFRS Foundation/ISSB, 2023).

Kami berpengalaman menyusun Laporan Keberlanjutan yang memenuhi ketentuan OJK (POJK No.51/2017 dan SEOJK No.16/2021) serta selaras dengan praktik internasional (GRI, ISSB), membantu lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menyajikan pengungkapan ESG yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan

Tags: Kewajiban Penyusunan SRLaporan KeberlanjutanPeraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017Sustainability Report
Share65Tweet41Send
Previous Post

PPh Final dalam Kerangka Presumptive dan Withholding Tax

Next Post

Tahapan Pendahuluan di PMK 172/2023: Filter Awal Transaksi Afiliasi

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Tahapan Pendahuluan di PMK 172/2023: Filter Awal Transaksi Afiliasi

Tahapan Pendahuluan di PMK 172/2023: Filter Awal Transaksi Afiliasi

Boston Tea Party dan Konflik Perpajakan Menjelang Revolusi Amerika

Puncak Konflik Boston: Penghancuran Objek Pajak

Ilustrasi insentif pajak

Apa Itu Tax Holiday dan Tax Allowance?

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.