Dalam perkembangan tata kelola perusahaan modern, sustainability report (SR) semakin dipandang sebagai instrumen penting untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi perusahaan terhadap isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG). Laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi kepada pemangku kepentingan, tetapi juga sebagai alat untuk mengaitkan kinerja non-keuangan dengan strategi bisnis dan keberlanjutan jangka panjang.
Secara internasional, SR umumnya disusun dengan mengacu pada standar Global Reporting Initiative (GRI) yang menekankan pengungkapan dampak, serta standar International Sustainability Standards Board (ISSB) yang berfokus pada materialitas finansial atas risiko dan peluang keberlanjutan (GRI, 2021; IFRS Foundation/ISSB, 2023).
Di Indonesia, status kewajiban sustainability report tidak sepenuhnya bersifat sukarela. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 secara tegas mewajibkan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menerapkan keuangan berkelanjutan dan menyusun laporan keberlanjutan.
Ketentuan ini menempatkan SR sebagai bagian dari kewajiban pelaporan bagi entitas yang berada di bawah pengawasan OJK, bukan sekadar praktik sukarela. OJK kemudian memperjelas aspek teknis dan substansi laporan melalui Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021 yang mengatur bentuk, isi, serta mekanisme penyampaian laporan keberlanjutan (OJK, 2017; OJK, 2021).
Dengan demikian, bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia, sustainability report bersifat wajib dan menjadi bagian dari rezim kepatuhan regulasi. Sebaliknya, bagi perusahaan non-terdaftar dan entitas di luar pengawasan OJK, penyusunan SR pada umumnya masih bersifat sukarela.
Namun demikian, sifat sukarela ini semakin bersifat de facto mandatory karena tekanan pasar, tuntutan investor, serta persyaratan rantai pasok global yang mensyaratkan transparansi ESG sebagai prasyarat kerja sama bisnis (GRI, 2021; IFRS Foundation/ISSB, 2023).
Di tingkat global, kecenderungan regulasi juga menunjukkan pergeseran dari pendekatan sukarela menuju kewajiban pelaporan keberlanjutan. Uni Eropa, misalnya, telah memberlakukan Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) yang secara signifikan memperluas cakupan perusahaan yang wajib melaporkan informasi keberlanjutan.
Di sisi lain, penerbitan IFRS S1 dan IFRS S2 oleh ISSB pada tahun 2023 memberikan kerangka global yang dapat diadopsi regulator nasional untuk menjadikan pelaporan keberlanjutan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan korporasi yang setara dengan laporan keuangan (European Commission, 2023; IFRS Foundation/ISSB, 2023).
Dalam konteks tersebut, sustainability report tidak lagi dapat dipahami sekadar sebagai laporan tambahan atau alat pencitraan perusahaan. Bagi entitas yang diwajibkan, SR merupakan kewajiban hukum yang melekat pada prinsip tata kelola dan manajemen risiko.
Sementara bagi entitas yang belum diwajibkan, SR berfungsi sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kredibilitas, menurunkan risiko reputasi, serta mempersiapkan perusahaan menghadapi rezim regulasi yang semakin menekankan transparansi dan keberlanjutan. Oleh karena itu, perdebatan mengenai wajib atau sukarela pada akhirnya bergeser menuju bagaimana kualitas, integrasi, dan relevansi pengungkapan keberlanjutan dalam mendukung penciptaan nilai jangka panjang perusahaan (OJK, 2017; GRI, 2021; IFRS Foundation/ISSB, 2023).
Kami berpengalaman menyusun Laporan Keberlanjutan yang memenuhi ketentuan OJK (POJK No.51/2017 dan SEOJK No.16/2021) serta selaras dengan praktik internasional (GRI, ISSB), membantu lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik menyajikan pengungkapan ESG yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan










