Bisnis modifikasi kontainer belakangan ini berkembang pesat di masyarakat. Banyak orang mulai memanfaatkan kontainer bukan sekadar alat pengangkut barang tetapi juga sebagai ruang fungsional yang dapat disesuaikan dengan berbagai kebutuhan. Dari kantor, mess untuk karyawan, hingga tempat berjualan, inovasi bisnis kontainer yang dilakukan banyak pelaku usaha menjadi semakin kreatif untuk kemudian disewakan.
Sebagian kita mungkin bertanya-tanya apakah penyewaan peti kemas atau kontainer yang notabenenya sebagai wadah atau ruangan, apakah merupakan sewa atas bangunan yang dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau penyewaan harta (selain tanah dan atau bangunan) yang dipotong PPh Pasal 23. Keberadaan peti kemas atau kontainer sebagai sebuah tempat atau ruangan tersebut kemudian memunculkan ambiguitas dan multitafsir dari sisi aspek pajak, apakah sebagai suatu bangunan atau harta non-bangunan.
Peti kemas atau kontainer adalah tempat atau wadah yang memenuhi persyaratan sebagai alat atau sarana pengangkutan barang yang bisa digunakan pada berbagai moda transportasi, seperti pada truk peti kemas, kereta api dan kapal peti kemas. Namun, dalam perkembangannya, kontainer dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk beraktifitas, seperti ruangan untuk kantor, mess untuk karyawan, rumah tinggal sementara pada proyek konstruksi, atau tempat berjualan.
Seiring dengan keterbatasan lahan di ibu kota, pemanfaatan peti kemas ini semakin beragam dan berkembang. Karena itu, pemanfaatan peti kemas yang dimodifikasi perlu dikaji lebih lanjut termasuk aspek pajaknya, mengingat peraturan undang-undang perpajakan tidak mengatur secara khusus bisnis penyewaan peti kemas/kontainer yang telah dimodifikasi. Kajian ini penting agar pelaku usaha lebih memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Menurut R.P. 05:263) dalam bukunya “Shipping Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut”, peti kemas atau kontainer adalah suatu kemasan yang dirancang secara khusus dengan ukuran tertentu, dapat dipakai berulang kali, dipergunakan untuk menyimpan dan sekaligus mengangkut muatan yang ada di dalamnya.
Melihat dari bentuk dan pemanfaatannya, peti kemas ada yang digunakan sebagai (1) sarana untuk pengangkutan barang dan (2) peti kemas yang dimodifikasi dan dimanfaatkan sebagian orang untuk beraktifitas seperti untuk ruangan kantor, mess karyawan, dll. Dalam artikel ini, penulis mengkhususkan penulisan pada aspek pajak penghasilan transaksi sewa menyewa peti kemas sebagai ruang untuk beraktivitas.
Sewa Bangunan atau Sewa Harta?
Jika mengacu ke jenis harta atas kelompok harta untuk tujuan penyusutan berdasarkan PMK 72 tahun 2023, peti kemas/kontainer termasuk ke dalam harta berwujud (bukan bangunan) kelompok II. Untuk dapat lebih memahami dengan jelas apakah kontainer dikatakan sebagai sebuah bangunan atau hanya sebagai harta (non-bangunan), sebaiknya kita melihat pengertian bangunan dari sisi legal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP No. 34 tahun 2017), bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Melihat definisi bangunan sesuai aturan UU HKPD dan PP No. 34 tahun 2017, diketahui bahwa kategori sebuah bangunan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) merupakan konstruksi teknik, dan (2) ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi
Dengan merujuk pengertian bangunan, maka penyewaan peti kemas sebagai ruang aktivitas tidak dapat langsung dianggap sebagai sebuah sewa bangunan. Peti kemas yang dimodifikasi menjadi ruang aktivitas sepanjang tidak dilekatkan dan menyatu dengan bumi atau mudah dipindahkan serta pengerjaannya tidak memerlukan konstruksi khusus layaknya mendirikan bangunan (lihat Gambar 1), maka penyewaan peti kemas tergolong sebagai sewa harta.
Apabila peti kemas dimodifikasi dan didesain sedemikian rupa menjadi sebuah rumah atau kantor sebagaimana Gambar 2 dan Gambar 3, maka penyewaan kontainer berupa rumah dan kantor merupakan sewa atas bangunan. Alasannya adalah karena kontainer tersebut sudah merupakan hasil kontruksi teknik dan diletakkan secara permanen di atas tanah.
Berdasarkan penjelasan di atas, penyewaan peti kemas atau kontainer dapat dilakukan untuk berbagai keperluan. Kontainer ini bisa digunakan sebagai sarana pengangkutan barang atau dimodifikasi menjadi ruang, mess, tempat berjualan, dan lain-lain. Selama kontainer tersebut tidak dipasang secara permanen di tanah dan tidak memerlukan konstruksi teknik khusus, penyewa akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 atas penyewaan harta (non-bangunan) dengan tarif sebesar 2% dari nilai bruto sewa.
Bagi pesewa (pemilik kontainer) pendapatan sewa tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau Badan. Pemotongan PPh Pasal 23 tersebut dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh terutang pesewa.
Namun, apabila kontainer didesain menjadi sebuah rumah atau kantor, yang melekat secara tetap di tanah dengan kontruksi khusus bangunan, penghasilan tersebut dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan.