Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Hadiah Yang Diperoleh Dari Undian dan Tanpa Undian

165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Halo Mas, saya mau tanya.

Bagaimana perlakuan pajak jika perusahaan kami ingin memberikan hadiah yang diperoleh melalui undian dengan hadiah yang tanpa diundi? Apakah ketentuannya memiliki tarif pajak yang sama?

  • Clara
Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban 

Hadiah berupa undian atau penghargaan merupakan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh. Untuk hadiah undian, tarif PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto dipotong oleh penyelenggara sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan PP No. 132/2000. Sementara itu, hadiah tanpa undian dikenakan PPh dengan ketentuan berbeda tergantung penerima: WPOP DN dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif; WPLN selain BUT dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%; dan Wajib Pajak Badan atau BUT dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan PPh atas hadiah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Bu Clara atas pertanyaan yang diberikan. Berikut kami jelaskan ketentuan perpajakan terkait hadiah dan penghargaan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya.

Secara gambaran umum, pemberian hadiah berupa undian atau tanpa undian (hadiah yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu) merupakan objek PPh sesuai dengan pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh.

1. Hadiah Undian

Bagi hadiah berupa undian, perlakuan PPh atas hadiah undian yang diterima pemenang dipotong/pungut oleh penyelenggara melalui skema pajak yang bersifat final sesuai dengan pasal 4 ayat (2) huruf b UU PPh. Adapun besaran tarif PPh final atas hadiah undian yang diterima penerima hadiah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No. 132 Tahun 2000 (PP No.132/2000). Berdasarkan pasal 2 PP No.132/2000, potongan/pungutan PPh final atas hadiah undian adalah 25% dari jumlah bruto yang dipotong oleh penyelenggara undian

2. Hadiah/Penghargaan (Tanpa Undian)

Aspek pajak bagi hadiah tanpa undian (penghargaan) memiliki perlakuan pemotongan/pungutan yang berbeda. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh memberikan pengertian bahwa penghargaan adalah imbalan yang diberikan melalui suatu perlombaan / adu ketangkasan atau hadiah sehubungan kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Terdapat tiga ketentuan yang mengatur aspek PPh atas hadiah/penghargaan melalui Pasal 21 ayat (1) huruf e, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jenis hadiah dari ketiga ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015 (PER No. 11/2015).

Berdasarkan PER No. 11/2015, tarif PPh atas hadiah tergantung dari jenis hadiah yang diberikan, dengan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

a. Hadiah undian (hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian) dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian. [Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 ayat (1)]

b. Hadiah/penghargaan perlombaan (hadiah/penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan / adu ketangkasan) atau hadiah sehubungan kegiatan (hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah) dikenakan PPh dengan ketentuan sbb.:

1) jika penerima hadiah merupakan WPOP DN, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, dari jumlah penghasilan bruto;

2) jika penerima hadiah merupakan WPLN selain BUT, dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% dari jumlah bruto, dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B yang berlaku;

3) jika penerima hadiah merupakan WP Badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. [Pasal 1 angka 2 dan 3, serta Pasal 3 ayat (2)]

2. Contoh penghitungan pengenaan PPh atas hadiah dapat dilihat di bagian Lampiran PER No.11/2015.

3. Dengan demikian, jika pemberian hadiah yang dilakukan oleh perusahaan Ibu diberikan melalui undian, aspek pajak mengacu penjelasan butir 1.a di atas. Jika diberikan tanpa melalui undian, aspek pajak mengacu penjelasan butir 1.b di atas. Kewajiban pemotongan PPh tetap akan ada di sisi perusahaan Ibu sebagai penyelenggara hadiah.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu ya Bu.

author avatar
Abdurrahman Nazhif
See Full Bio
Tags: Hadiah UndianPajak HadiahPPh
Share66Tweet41Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Aspek Pajak Penghasilan Sewa Peti Kemas/Kontainer

Next Post

Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Abdurrahman Nazhif

Abdurrahman Nazhif

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post
Foto oleh Binyamin Mellish

Peraturan Menteri Keuangan No. 72 Tahun 2023

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.