Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 19 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memberikan Hadiah Lomba Pada Pegawai, Apakah dipotong Pajak?

160
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya. Jika perusahaan tempat saya bekerja memberikan hadiah lomba desain logo perusahaan kepada pegawai, apakah perusahaan harus memotong pajak? Bagaimana ketentuan perpajakannya?

  • Adi, Jakarta
Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Berdasarkan Lampiran PMK 168 2023 apabila penerima hadiah lomba merupakan Pegawai Tetap perusahaan, pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima oleh pegawai tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap pada masa penerimaan hadiah. Tarif pemotongan PPh Pasal 21 adalah Tarif Efektif Rata-rata (TER) menurut Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023.

Pembahasan Lengkap

Pak Adi, terkait pemberian hadiah lomba kepada pegawai, berikut ketentuan perpajakan yang harus dipenuhi oleh perusahaan:

1. Pada dasarnya, Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 6/2023 (UU PPh) mengatur pemotongan pajak atas penghasilan (PPh) sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri oleh:

  1. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  2. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  3. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  4. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  5. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

2. Petunjuk pelaksanaan pemotongan PPh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 (PMK 168 2023).

3. Di dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK 168 2023, disebutkan bahwa pemotong PPh Pasal 21 terdiri atas Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.

4. Dengan demikian, perusahaan harus memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan hadiah lomba yang diberikan kepada pegawai.

5. Berdasarkan Lampiran PMK 168 2023 apabila penerima hadiah lomba merupakan Pegawai Tetap perusahaan, pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima oleh pegawai tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap pada masa penerimaan hadiah. Tarif pemotongan PPh Pasal 21 adalah Tarif Efektif Rata-rata (TER) menurut Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu pak.

Tags: Hadiah lomba
Share64Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Aspek PPh atas Sewa Alat Musik ke Wajib Pajak Orang Pribadi

Next Post

Proses Banding Perpajakan dalam Tiga Babak

Related Posts

Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

3 hari ago
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

4 hari ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

2 bulan ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

2 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

4 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

4 bulan ago

BACA JUGA

Standar Pengungkapan Keberlanjutan Resmi Terbit

18 Juli 2025
Penurunan Nilai Asset

Penanganan Penurunan Nilai Aset Tetap Sesuai PSAK

18 Juli 2025
Pajak Marketplace

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

16 Juli 2025

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

Potret Deindustrialisasi Prematur di Indonesia

PMK 37/2025: Marketplace Wajib Pungut Pajak, Ini Aturannya

Pentingnya Peran Perusahaan yang Nyata di Tengah Bencana

Laporan Keberlanjutan sebagai Pilar Strategi Bisnis Masa Kini

Ke Mana Larinya Uang Pajak Kita?

Dampak PMK-11/2025 terhadap Penerapan PPN atas Jasa Outsourcing

Mengapa Padel Dikenai Pajak Daerah, Sementara Golf Kena PPN

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

Memahami Akuntansi Persediaan: Teknik dan Metode Efektif

Kenapa Padel Kena Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Riezka Yunita Handinie

Riezka Yunita Handinie

Senior Tax Consultant, Tax Consulting Division

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Next Post
Ilustrasi banding pajak

Proses Banding Perpajakan dalam Tiga Babak

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.