Kontan | 03 Juli 2024
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak secara agregat mencapai Rp 136,61 triliun hingga akhir Mei tahun ini.
Angka tersebut lebih tinggi daripada akhir April 2024 yang tercatat sebesar Rp 110,64 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, kepada KONTAN memerinci, berdasarkan jenis pajaknya, realisasi restitusi pajak tersebut didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) Rp 104,94 triliun.
Selain itu, restitusi juga didominasi restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 29,68 triliun.
Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi restitusi normal senilai Rp 78,06 triliun, restitusi dipercepat Rp 51,39 triliun dan restitusi upaya hukum sebesar Rp 7,15 triliun.
Besarnya restitusi pajak menjadi salah satu faktor yang membuat realisasi penerimaan pajak Januari-Mei 2024 menurun. Setoran pajak pada periode ini sebesar Rp 760,38 triliun, turun 8,44% year on year (yoy).
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memprediksi peningkatan restitusi pajak akan menyebabkan target penerimaan pajak di sepanjang 2024 sulit dicapai.
“Sekarang saja sulit, apalagi kalau restitusi semakin naik, ya bakal tambah sulit,” ujar dia kepada KONTAN, Selasa (2/7).
Fajry menyebutkan, peningkatan restitusi PPN DN ini kemungkinan disebabkan adanya kebutuhan dana di awal tahun untuk ekspansi usaha seperti pemberian barang modal dan lainnya. Sedangkan peningkatan restitusi PPh badan berkaitan dengan masa lapor Surat Pemberitahuan (SPT) badan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, mulai semester kedua nanti, pencairan restitusi pajak akan mulai turun lantaran otoritas pajak mulai fokus untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan dalam APBN 2024.
Prianto juga meyakini target penerimaan pajak masih akan bisa tercapai pada tahun ini.
Dengan catatan, Ditjen Pajak Kemkeu melakukan intensifikasi potensi pajak untuk tahun pajak 2019-2023 melalui pemeriksaan dan/atau (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) SP2DK yang berujung pada pembetulan surat pemberitahuan (SPT) karena ada kurang bayar pajak.
Artikel ini telah tayang di laman Kontan dengan judul “Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Angka Restitusi Pajak Kembali Meningkat” pada 3 Juli 2024, melalui tautan berikut:
https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-kemenkeu-catat-angka-restitusi-pajak-kembali-meningkat