Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

DJP Sebut Sistem Perpajakan Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba

Pratama IndomitrabyPratama Indomitra
10 Juli 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
131 3
A A
0
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kompas | 03 Juli 2024

JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem perpajakan Indonesia bakal memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini sistem pajak canggih tersebut masih dalam tahap uji coba.

“Perlu kami sampaikan bahwa Coretax masih dalam tahap pengujian. Adapun yang berlaku sejak awal Juli 2024 adalah implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” kata Dwi dikutip dari Kontan, Rabu (3/7/2024).

Dwi menerangkan, implementasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 Pasal 2 ayat (2), dimana NIK sebagai NPWP diimplementasikan pada 7 layanan DJP. Berikut 7 layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration).
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection)

Secara terpisah, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kadin Indonesia Chandra Wahjudi menilai CTAS membantu memodernisasi sistem perpajakan.

“Sistem ini juga mengintegrasikan seluruh sistem proses bisnis inti admin perpajakan seperti pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak dan pemeriksaan dan penagihan pajak. Kami optimis sistem ini akan membuat sistem perpajakan kita lebih efisien dan transparan,” kata Chandra.

Dia menerangkan, penerimaan negara juga diharapkan lebih optimal karena dapat membantu kebijakan ekstensifikasi perpajakan untuk menjangkau sektor informal yang selama ini belum terdaftar sebagai subjek pajak.

Sementara itu, pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan ada dua titik sentral di perubahan sistem informasi di DJP menjadi CTAS.

Pertama, peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada Wajib Pajak berbasis teknologi informasi.

“CTAS menyediakan layanan kemudahan berupa taxpayer account. Isinya berupa data kewajiban pajak untuk setiap WP,” ujarnya. Kedua, peningkatan efektivitas dan efisiensi proses pengawasan kepatuhan pajak baik formal dan material.

Kedua, peningkatan efektivitas dan efisiensi proses pengawasan kepatuhan pajak baik formal dan material. “CTAS memfungsikan interoperability yang meningkatkan komunikasi realtime dan bertukar data, atau berinteraksi antar institusi yang telah diwajibkan pasok data atau informasi,” kata Prianto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “DJP Sebut Sistem Perpajakan Canggih Masih Dalam Tahap Uji Coba”, Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2024/07/03/235933326/djp-sebut-sistem-perpajakan-canggih-masih-dalam-tahap-uji-coba.

Tags: NIKNPWPSistem perpajakan
Share61Tweet38Send
Previous Post

Menakar Untung-Buntung Family Office di Indonesia

Next Post

Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Angka Restitusi Pajak Kembali Meningkat

Pratama Indomitra

Pratama Indomitra

Related Posts

Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Pelaporan SPT
Liputan Media

Lonjakan Lapor SPT: Tren Positif atau Kepatuhan Semu?

14 Maret 2025
Danantara
Liputan Media

Danantara dan Mimpi yang Tertunda

5 Maret 2025
Tax Buoyancy
Liputan Media

Pelemahan Daya Respons Penerimaan Pajak

19 Februari 2025
Image by freepik
Liputan Media

Skandal eFishery, Cermin Buram Tata Kelola Perusahaan

17 Februari 2025
Next Post

Ditjen Pajak Kemenkeu Catat Angka Restitusi Pajak Kembali Meningkat

Tanda-tanda Masalah Besar Ekonomi RI Makin Terlihat

Waspada! Ekonomi RI Hadapi Masalah Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1475 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.