Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kebijakan PPN 12% Dinilai Tidak akan Picu Gelombang PHK

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
27 November 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 1
A A
0
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Investor.id | 22 November 2024


JAKARTA, investor.id – Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

Prianto mengakui, kenaikan PPN 12% bisa membuat daya beli masyarakat menurun sehingga penjualan dan produksi juga ikut menurun. Otomatis, kapasitas produksi perusahaan juga menurun.

Meski begitu, Prianto menilai pemerintah akan memberikan paket stimulus untuk dunia usaha, seperti yang dilakukan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) saat dinyatakan pailit.

“Jadi saya melihat kebijakan yang akan muncul bukan di PPN secara khusus, tapi kebijakan fiskal lainnya. Bisa dalam bentuk insentif sehingga dunia usaha tetap survive atau bahkan lebih naik lagi. Dengan demikian, otomatis tidak terjadi PHK,” ujar Prianto, Kamis (21/11/2024).

Prianto yakin pemerintah mempunyai cara untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat. Dia memberikan contoh, saat sektor properti dan kendaraan lesu pemerintah memberikan paket stimulus untuk kembali menggairahkan sektor tersebut.

“Itu dari sudut pandang pemerintah. Memang dari sudut masyarakat kadang-kadang kan PHK-nya aja. Tapi saya melihat kalau dalam proses formulasi kebijakan itu nggak sekedar itu. Harus semua faktor yang bisa mempengaruhi pasti dipertimbangkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor. Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.

Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok,” ujar Sri Mulyani dikutip Antara, Jakarta, Kamis (21/11/2024).


Artikel ini telah dimuat pada Investor.id dengan judul “Kebijakan PPN 12% Dinilai Tidak akan Picu Gelombang PHK” selengkapnya di sini
https://investor.id/macroeconomy/381108/kebijakan-ppn-12-dinilai-tidak-akan-picu-gelombang-phk 

author avatar
Pratama Indomitra Konsultan
See Full Bio
Tags: PPNTarif PPN
Share61Tweet38Send
Previous Post

Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Next Post

Kebijakan PPN 12%, Pemerintah Beda Perspektif dengan Pengusaha dan Masyarakat

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Zakat dan Pajak
Liputan Media

Harmoni zakat dan pajak dalam spirit Ramadhan

18 Maret 2025
Next Post

Kebijakan PPN 12%, Pemerintah Beda Perspektif dengan Pengusaha dan Masyarakat

Designed by Freepik

Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja untuk Pembangunan

AA1000AS, ISAE 3000, ISSA 5000: Standar Asurans Laporan Keberlanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.