Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Konsekuensi Pajak akibat Perubahan Data Perusahaan

157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

1. Perusahaan kami berencana untuk mengganti nama dari PT ABC menjadi PT XYZ dalam waktu dekat, atas penggantian nama tersebut apakah ada risiko/konsekuensi perpajakan yang harus kami pertimbangkan?

2. Kemudian mohon juga diinformasikan konsekuensi perpajakan di induk perusahaan kita (perusahaan Indonesia) yang menjadi majority shareholder

  • Xavier - Jakarta
Picture of Ernawati

Ernawati

PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Perusahaan (PT ABC) dapat melakukan perubahan data secara tertulis ke KPP atau secara daring melalui https://ereg.pajak.go.id/login atau Kring Pajak (1-500-200 / livechat di www.pajak.go.id pada 08.00 s.d. 16.00). Sehubungan dengan perubahan data, PT ABC perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan hal terkait perubahan data tersebut. Setelah melakukan pembaruan data, PT ABC akan memperoleh BPS/BPE dan KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data. Sehubungan dengan pertanyaan mengenai konsekuensi perpajakan, perusahaan induk PT ABC tidak akan memiliki konsekuensi perpajakan apabila terjadi perubahan data.

Pembahasan Lengkap

Terima kasih Saudara Xavier atas pertanyaan mengenai aspek perpajakan atas Penggantian nama perusahaan. Adapun aspek pajak atas Penggantian nama perusahaan telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (“Perdirjen”) No. PER-04/PJ/2022 ( “PER-04/2022”).

KontenTerkait

ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025
Jasa konstruksi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

24 Maret 2025

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PER-04/2020 menerangkan bahwa Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak (“Dirjen Pajak”) dapat melakukan perubahan data Wajib Pajak. Perubahan data Wajib Pajak ketika data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, dan perubahan data tidak mengakibatkan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

Sesuai Pasal 13 ayat (3) dan (4), permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi yang tersedia pada laman DJP atau tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau melalui pos/jasa ekspedisi, disertai lampiran dokumen pendukung yang menunjukan adanya perubahan data.

Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan perubahan data akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (“BPE”) atau Bukti Penerimaan Surat (“BPS”). Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak melakukan perubahan data Wajib Pajak paling lama satu hari kerja setelah BPE diterbitkan atau BPS disampaikan, dan memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan sebelumnya, PT ABC dapat melakukan pembaruan data secara tertulis ke KPP atau secara daring melalui  https://ereg.pajak.go.id/login atau kring pajak (1-500-200 / livechat di www.pajak.go.id pada 08.00 s.d. 16.00). PT ABC perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan hal terkait perubahan data tersebut. Setelah melakukan  pembaruan data, PT ABC akan memperoleh BPS/BPE dan KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Data maksimal 1 hari kerja setelah BPS/BPE diterbitkan. Kemudian, KPP akan menerbitkan NPWP, SKT, dan SPPKP dengan nama perusahaan yang baru.

Apabila perubahan data telah disetujui, PT ABC harus melakukan sinkronisasi data di e-faktur, apabila telah dilakukan sinkronisasi, profil PKP termasuk nama akan berubah. Perubahan data di e-faktur PT ABC diperlukan agar Faktur Pajak Keluaran PT ABC tidak dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap. Apabila dianggap sebagai Faktur Pajak tidak lengkap, PT ABC dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP.

Sehubungan dengan perubahan nama PT ABC ke PT XYZ, Wajib Pajak wajib memberikan informasi kepada lawan transaksi PT ABC (pelanggan dan vendor) terkait perubahan nama PT ABC melalui surat pemberitahuan agar pelanggan dan vendor dapat melakukan penyesuaian data di e-faktur.

Penyesuaian ini diperlukan karena data faktur pajak di dalam e-faktur di-input secara manual di perekaman Faktur Pajak/referensi lawan transaksi sehingga tidak berubah secara otomatis.

Apabila vendor tidak menyesuaikan nama PT ABC menjadi PT XYZ setelah permohonan perubahan nama disetujui KPP, risikonya adalah Faktur Pajak Masukan dari vendor tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak.

Sehubungan dengan pertanyaan mengenai konsekuensi perpajakan, perusahaan induk PT ABC tidak akan memiliki konsekuensi perpajakan apabila terjadi perubahan data. Setelah perubahan nama disetujui sebagaimana diuraikan sebelumnya, PT ABC perlu menginformasikan perubahan nama tersebut ke induk perusahaan agar seluruh dokumen (SPT, Faktur Pajak, dsb) terkait transaksi dengan induk perusahaan menggunakan nama PT XYZ.

Tags: BPEFaktur PajakPajak Masukan
Share63Tweet39Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pandemi dan Digitalisasi Corporate Social Responsibility (CSR)

Next Post

Free Webinar – 122 : Mencermati Penegakan Hukum DJP dari Kasus Pidana Pajak saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Related Posts

ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

16 jam ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

2 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

2 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

2 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

3 bulan ago
Hadiah
Konsultasi

Apakah Biaya Pembelian Hadiah Promosi Dapat Dibebankan dalam Perhitungan PPh Badan?

4 bulan ago

BACA JUGA

Ilustrasi nongkrong

Menakar Kebijakan Pajak di Tengah Tren Nongkrong Modern

8 Mei 2025
ESG

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

8 Mei 2025

Memahami Penyusunan Transfer Pricing Document Sesuai PMK 172/2023

ESG: Jejak Menuju Dunia yang Lebih Berkelanjutan

Seni Mengelola Transaksi Afiliasi

Menambal Jurang Fiskal : UHNWI vs Buruh

Standar Baru Jaminan Laporan Keberlanjutan ISSA 5000

Menata Ulang Kebijakan Fiskal Emas untuk Bullion Bank

Mengejar Penerimaan Pajak di Tengah Stagnasi Perekonomian

Dilema Penerapan Pemutihan PKB

Membaca Pembalikan Tren Penerimaan Pajak di Maret 2025

Perilaku Fraud: Apa Akar Masalahnya?

CTAS dan Penurunan Realisasi Penerimaan Pajak

PMK 24/2025 dan Penguatan Efisiensi BMKG Melalui PNBP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Ernawati

Ernawati

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1459 shares
    Share 584 Tweet 365
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
Next Post
hukum

Free Webinar - 122 : Mencermati Penegakan Hukum DJP dari Kasus Pidana Pajak saat Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • pratamainstitute@pratamaindomitra.co.id
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.