Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Memahami Mekanisme Pajak Digital di Indonesia

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
29 Desember 2025
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
126 8
A A
0
Pajak Digital
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajak digital di Indonesia didesain sebagai respons terhadap semakin besarnya transaksi lintas batas yang terjadi melalui platform elektronik, sehingga pemerintah menetapkan mekanisme pemungutan yang jelas untuk memastikan konsistensi penerimaan. Dasar hukum utama untuk pengenaan PPN atas transaksi digital adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020, kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 yang menetapkan bahwa pemanfaatan barang tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang dikonsumsi di Indonesia dikenai PPN dan harus dipungut oleh pihak tertentu (PMSE).

Dalam rangka menerapkan ketentuan tersebut, pemerintah membedakan peran pelaku di ekosistem digital sehingga aturan menjadi praktis untuk dijalankan. Pemerintah menetapkan kategori Pemungut PPN PMSE, yakni perusahaan platform atau penyelenggara sistem elektronik yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang dilayani kepada pengguna di Indonesia. Mekanisme ini membuat beban administrasi pemungutan PPN berada pada penyelenggara platform (pihak luar) sehingga kepatuhan dapat ditingkatkan tanpa harus memaksa setiap konsumen individu untuk melaporkan sendiri.

Dalam praktik operasionalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat daftar perusahaan yang ditunjuk menjadi pemungut dan menyediakan fasilitas teknis seperti portal PMSE dan integrasi e-faktur yang memudahkan pemungut melaporkan transaksi dan melakukan penyetoran PPN.

Skema pemungutan ini ditujukan untuk menjawab dua tujuan sekaligus. Pertama, memperluas basis pajak atas konsumsi digital lintas batas dan menjaga kesetaraan perlakuan antara penyedia layanan lokal dan asing. Dengan pemungutan yang dilakukan oleh platform, negara mendapatkan kepastian pemungutan PPN pada konsumen Indonesia tanpa harus menuntut setiap pembeli asing melakukan registrasi pajak domestik. Selain itu, pendekatan ini relatif kompatibel dengan prinsip hukum internasional sehingga mengurangi risiko sengketa bilateral.

Capaian Penerimaan Pajak Digital

Sejak kebijakan diberlakukan pada 1 Juli 2020, capaian penerimaan dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren pertumbuhan yang nyata. DJP melaporkan bahwa penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai puluhan triliun rupiah pada periode-periode terakhir. Sampai dengan 30 September 2025 tercatat Rp42,53 triliun,terdiri atas PPN PMSE, pajak atas aset kripto, pajak fintech, dan pemungutan lain.

Lebih rinci, PPN PMSE sendiri mengalami kenaikan tahunan sejak 2020 dimulai dari sekitar Rp731 miliar pada 2020, meningkat menjadi Rp8,44 triliun pada 2024. Peningkatan ini didorong oleh penunjukan bertahap ratusan perusahaan pemungut dan perluasan cakupan objek pajak digital.

Pencapaian penerimaan tersebut tidak hanya berasal dari PPN PMSE, kontribusi signifikan juga datang dari segmen pajak kripto dan layanan fintech yang semakin diatur dan dipungut secara sistematis oleh otoritas pajak. DJP melaporkan kontribusi multisegmen ini dalam siaran persnya, menunjukkan bahwa “pajak digital” sebagai kategori agregat mencakup beragam instrumen fiskal yang kini dikelola lebih terintegrasi.

Meski hasilnya positif, otoritas menghadapi tantangan terkait administrasi dan kepastian hukum. Tantangan seperti kepastian semua pemungut asing mematuhi kewajiban, meningkatkan kapasitas audit berbasis data, serta mengurangi risiko eror atau penghindaran. Oleh karena itu, DJP menambah jumlah pemungut yang ditunjuk, menguatkan integrasi data, serta memperbarui pedoman teknis agar pelaporan dan pemungutan berjalan efisien.

Tags: eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022Pajak DigitalPPN PMSE
Share61Tweet38Send
Previous Post

Bagaimana Menganalisis Laporan Keuangan untuk Mengantisipasi Kinerja di Masa Depan?

Next Post

Peran Strategis Tema dalam Laporan Tahunan Perusahaan

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
Peran Strategis Tema dalam Laporan Tahunan Perusahaan

Peran Strategis Tema dalam Laporan Tahunan Perusahaan

Menyelaraskan Tema Laporan Tahunan dengan Perjalanan dan Pencapaian Perusahaan

Menyelaraskan Tema Laporan Tahunan dengan Perjalanan dan Pencapaian Perusahaan

Keterkaitan Tema dan Visual dalam Laporan Tahunan yang Kredibel

Keterkaitan Tema dan Visual dalam Laporan Tahunan yang Kredibel

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.