Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Menakar Efektivitas Injeksi Likuiditas Perbankan

Lambang Wiji ImantorobyLambang Wiji Imantoro
6 November 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 4 mins read
127 7
A A
0
Ilustrasi injeksi likuiditas

Sumber: Freepik

153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberi lampu hijau kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menyalurkan sebagian kas negara ke lima Bank Himbara. Dari total simpanan pemerintah sebesar Rp440 triliun di Bank Indonesia, sebanyak Rp200 triliun telah dipindahkan dengan rincian masig-masing Rp55 triliun untuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI, serta Rp25 triliun untuk BTN, dan Rp10 triliun untuk BSI.

Kebijakan ini dapat dimaknai sebagai strategi untuk menjaga likuiditas di sektor perbankan dan memberi dorongan tambahan pada mesin kredit. Harapannya, ketika perbankan memiliki modal lebih besar untuk menyalurkan kredit, maka kegiatan ekonomi akan bergerak lebih dinamis, investasi meningkat, konsumsi terjaga, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di balik optimisme itu, terdapat sejumlah catatan penting yang perlu dicermati. Sebab, tambahan likuiditas tidak serta merta menjamin kredit mengalir deras ke sektor produktif, apalagi menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Terdapat beberapa variabel kunci yang perlu diperhatikan seperti penyaluran kredit, risiko kredit macet atau non-performing loan (NPL), serta potensi inflasi yang bisa menyertai kebijakan ini.

Waspadai Resiko NPL dan Inflasi!

Meskipun kebijakan pemindahan dana pemerintah menjanjikan peluang perbaikan kredit, realitas terkini menunjukkan terdapat sejumlah tantangan yang tidak bisa diabaikan. Permintaan kredit dari masyarakat maupun dunia usaha bisa jadi tidak setinggi yang diharapkan.

Pertumbuhan kredit yang tercatat hanya 7,03% YoY per Juli 2025, turun dari sekitar 7,77% pada Juni yang sekaligus mengindikasikan bahwa sektor keuangan belum sepenuhnya menggeliat. Pertumbuhan kredit yang menurun, mengindikasikan sektor usaha masih menahan ekspansi karena prospek pasar belum cerah, sementara konsumsi rumah tangga juga tertekan. Dalam situasi seperti ini, bank-bank berpotensi kesulitan menyalurkan kredit produktif. Bila pun mereka memaksakan penyaluran kredit, risiko NPL akan semakin besar karena kemampuan bayar debitur yang terbatas.

BI mencatat rasio NPL bruto dan neto masih berada di angka yang relatif rendah (sekitar 2,22% dan 0,84% pada Juni 2025) yang menunjukkan bahwa bank masih berhasil menjaga kualitas portofolio kredit. Namun jika kebijakan suntikan likuiditas ini tidak diiringi dengan seleksi yang ketat terhadap debitur, kualitas kredit bisa memburuk dan NPL bisa meningkat, sekaligus dapat merusak kepercayaan serta kestabilan perbankan.

Dorongan agresif untuk menekan NPL juga kerap membuat bank memilih menyalurkan kredit ke sektor konsumsi, yang dianggap berisiko lebih rendah dibanding pembiayaan investasi jangka panjang. Pola semacam ini memang bisa menjaga kualitas kredit dalam jangka pendek, tetapi memicu inflasi akibat meningkatnya permintaan tanpa diikuti tambahan kapasitas produksi. Dengan kata lain, di satu sisi bank harus menjaga agar kredit macet tetap rendah, tapi di sisi lain mereka harus memastikan penyaluran kredit tidak hanya mendorong belanja konsumtif yang berisiko memicu kenaikan harga.

Sementara itu, melansir data inflasi 2025 terbitan BI, risiko inflasi semakin nyata adanya. Pada Juni angka inflasi masih terjaga di 1.87%, namun mengalami lonjakan drastis pada Juli menjadi 2.37%. Agustus pun tidak menunjukkan tanda-tanda pelonggaran signifikan, dengan inflasi tetap berada di kisaran 2,31%, level yang meskipun masih dalam target BI, namun tetap memberi sinyal potensi kerentanan.

Menakar Efektivitas Kebijakan Likuiditas

Kebijakan injekai likuiditas ke lima Bank Himbara sejatinya diharapkan mampu menjadi katalis bagi pemulihan ekonomi. Namun, pertanyaannya sejauh mana likuiditas tambahan ini benar-benar bisa mengalir ke sektor riil? Fakta bahwa pertumbuhan kredit masih melambat mengindikasikan bahwa persoalan utama bukan hanya pada ketersediaan dana, melainkan juga pada permintaan yang lesu.

Dalam teori ekonomi, ketersediaan likuiditas hanyalah satu sisi mata uang. Tanpa adanya kepercayaan pelaku usaha untuk berekspansi ataupun keinginan masyarakat untuk meningkatkan konsumsi, suntikan dana tersebut berpotensi hanya menumpuk dalam bentuk likuiditas pasif di perbankan. Faktanya, hingga Maret 2025 nilai kredit menganggur (undisbursed loan) sudah mencapai Rp2.354,5 triliun, naik 13,21% dibanding tahun sebelumnya.

Lebih jauh, efektivitas kebijakan ini juga bergantung pada kemampuan dan kehati-hatian bank dalam menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif. Jika distribusi dana lebih banyak masuk ke kredit konsumtif, maka dampaknya terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas produksi akan terbatas. Pada akhirnya, risiko inflasi tetap membayangi tanpa disertai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Di titik inilah koordinasi antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi krusial. Likuiditas tambahan sebesar Rp200 triliun hanya akan efektif jika diikuti insentif yang mendorong dunia usaha untuk berinvestasi, serta kebijakan yang mampu memulihkan daya beli masyarakat. Tanpa kombinasi tersebut, bank nebjadi sekadar berlomba menyalurkan kredit konsumtif demi menjaga portofolio tetap aman, sementara pembiayaan produktif justru terabaikan.

Risiko yang muncul bukan hanya potensi inflasi, tetapi juga stagnasi dalam penciptaan lapangan kerja dan kapasitas produksi nasional. Dengan kata lain, stimulus dana pemerintah perlu diarahkan agar tidak hanya memperbesar neraca perbankan, tetapi juga benar-benar menyalakan mesin pertumbuhan ekonomi.

Mengawal Kebijakan agar Tepat Sasaran

Pertanyaan besar dari kebijakan injeksi ini adalah bagaimana memastikan likuiditas tersebut benar-benar mengalir ke sektor riil. Pada titik ini, peran pemerintah, Bank Indonesia, dan otoritas jasa keuangan menjadi krusial dalam mengawal arah distribusi kredit.

Pertama, penyaluran kredit harus difokuskan pada sektor produktif dengan daya ungkit tinggi bagi perekonomian. UMKM, yang berkontribusi lebih dari 60% terhadap PDB nasional dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja, layak menjadi prioritas utama. Tanpa akses pembiayaan yang memadai, sektor ini berisiko stagnan, padahal justru memiliki kemampuan paling cepat dalam menciptakan lapangan kerja baru. Selanjutnya, pembiayaan manufaktur dan infrastruktur produktif juga perlu diperkuat untuk memperkokoh basis industri nasional sekaligus menambah kapasitas produksi jangka panjang.

Kedua, pemerintah perlu memperluas jalur penyaluran kredit melalui skema pembiayaan alternatif. Peran lembaga penjaminan, fintech yang terverifikasi, maupun pembiayaan daerah bisa dioptimalkan agar dana tidak hanya berputar di bank besar, melainkan benar-benar menjangkau UMKM dan sektor produktif yang kerap sulit mengakses modal. Dengan model ini, risiko penumpukan likuiditas dapat ditekan, sementara efek ekonomi riil lebih cepat terasa.

Ketiga, kebijakan likuiditas harus disinergikan dengan kebijakan fiskal dan moneter agar tidak menciptakan tekanan inflasi. Jika dana terserap lebih banyak pada konsumsi, maka risiko overheating ekonomi akan meningkat. Karena itu, Bank Indonesia perlu tetap menjaga stabilitas harga, sementara pemerintah perlu mendorong peningkatan kapasitas produksi melalui insentif fiskal yang tepat sasaran.

Dengan kombinasi kebijakan yang terarah, tambahan likuiditas Rp200 triliun berpotensi menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus berkelanjutan. Namun tanpa desain dan implementasi yang cermat, kebijakan ini hanya akan berakhir sebagai ilusi stabilitas dan hanya sekadar menumpuk angka di neraca perbankan, tanpa menimbulkan efek signifikan pada perekonomian nasional.

 

Tags: Bank CentralBank IndonesiaInflasiKredit macetLikuiditas
Share61Tweet38Send
Previous Post

Strategi Insentif Pajak Untuk Pembangunan Infrastruktur

Next Post

Menakar Keberlanjutan Korporasi: Strategi Nilai dan Beban Biaya

Lambang Wiji Imantoro

Lambang Wiji Imantoro

Related Posts

Ilustrasi lapior pajak
Artikel

Telat Lapor SPT, Kena Denda: Begini Cara Menghindarinya

17 April 2026
BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi
Analisis

BBM Bersubsidi dan Ilusi Perlindungan Ekonomi

7 April 2026
Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan
Analisis

Thrifting dan Ilusi Keberlanjutan

7 April 2026
Ilustrasi gambar kelas pekerja
Analisis

Potret Sendu Nasib Pekerja Indonesia

6 April 2026
SPT PPh Badan
Artikel

Kerangka Sistem Perpajakan dalam Coretax Administration System

6 April 2026
Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025
Analisis

Sudah Berlaku Sejak 2025, Kini Perseroan Wajib Melaporkan Laporan Tahunan Sesuai Permenkum 49/2025

2 April 2026
Next Post
Laporan Keberlanjutan

Menakar Keberlanjutan Korporasi: Strategi Nilai dan Beban Biaya

Memahami Kerangka Prinsip Integrated Report

Memahami Kerangka Prinsip Integrated Report

Ilustrasi membaca arah kebijakan fiskal

Membaca Arah Kebijakan Fiskal Pemerintahan Prabowo-Gibran

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.