Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pajak Masukan atas Transaksi dengan Fasilitas PPN Tidak Dipungut, Apakah Dapat Dikreditkan?

159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Saya izin bertanya, untuk perusahaan yang menyerahkan JKP kepada pengusaha yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut (ada suratnya dari Kanwil), apakah Pajak Masukan atas penyerahan JKP tersebut dapat dikreditkan?

  • Fredy, Jakarta
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Pada dasarnya, selama terdapat Pajak Keluaran atas suatu penyerahan BPK dan/atau JKP maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan transaksi tersebut dapat dikreditkan. Secara konsep, PPN tidak dipungut itu Pajak Keluarannya tetap terutang, namun tidak dipungut oleh PKP. Dengan demikian, Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan JKP kepada pengusaha yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tetap dapat dikreditkan.

Penjelasan Lengkap

Terima kasih Bapak Fredy atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai perbedaan fasilitas PPN tidak dipungut dengan fasilitas PPN dibebaskan. Fasilitas PPN tidak dipungut salah satunya diberikan untuk penyerahan ke kawasan ekonomi tertentu seperti kawasan berikat, kawasan bebas, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Fasilitas PPN tidak dipungut juga berlaku untuk  impor atau penyerahan alat angkutan tertentu di bidang pertahanan, TNI atau Polri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 41/PMK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Sementara, fasilitas PPN dibebaskan umumnya diberikan kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan penyerahan atau impor BKP (Barang Kena Pajak) yang bersifat strategis dan penyerahan BKP dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu. Barang yang bersifat strategis pada hakikatnya merupakan BKP, namun karena tujuan tertentu (merujuk pada urgensinya bagi khalayak atau pengembangan usaha tertentu) pemerintah memberikan fasilitas PPN.

Oleh karena itu, saat penyerahan BKP yang bersifat strategis, pemerintah memberikan fasilitas PPN dibebaskan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2018 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Ketentuan fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan diatur di dalam Pasal 16B ayat (1) UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”) sebagai berikut:

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

(Pasal 16B ayat (1) UU PPN)

Kemudian, ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan atas fasilitas PPN tidak dipungut diatur di dalam Pasal 16B ayat (2) UU PPN.

“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.”

(Pasal 16B ayat (2) UU PPN)

Sebaliknya, atas fasilitas PPN dibebaskan, Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur di dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN.

“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.”

(Pasal 16B ayat (3) UU PPN)

Dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan JKP kepada pengusaha yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tetap dapat dikreditkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (2) UU PPN. Secara konsep, PPN tidak dipungut itu Pajak Keluarannya tetap terutang, namun tidak dipungut oleh PKP.

Konsep PPN yang diterapkan di Indonesia adalah “Nilai Tambah = t (output) – t (input)” atau metode subtraktif-tidak langsung (metode faktur atau metode kredit). Dengan demikian, logika dasar pengenaan PPN di Indonesia adalah selama terdapat Pajak Keluaran atas suatu penyerahan BPK dan/atau JKP maka Pajak Masukan yang berkaitan dengan transaksi tersebut tetap dapat dikreditkan.

Sebaliknya, fasilitas PPN dibebaskan mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan yang memperoleh pembebasan PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.

author avatar
Alifia Qhoiriyah
Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
See Full Bio
Tags: Pajak MasukanPajak Pertambahan NilaiPPN Tidak Dipungut
Share64Tweet40Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Bagaimana Ketentuan PPN atas Booking Fee?

Next Post

Kapan Terutangnya PPN atas Penyerahan Jasa Konstruksi?

Related Posts

#image_title
Konsultasi

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

2 minggu ago
Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)
Konsultasi

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

3 minggu ago
Pajak
Konsultasi

Apa Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Sektor Jasa

2 bulan ago
Pajak Marketplace
Konsultasi

Bagaimana mengkredit PPh pasal 22 pajak marketplace?

2 bulan ago
NPWP Suami Istri
Konsultasi

Suami-Istri Wajib Gabung NPWP?

2 bulan ago
Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 bulan ago

BACA JUGA

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

Tantangan dan Peluang Sertifikasi ESG bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

Sertifikasi ESG dan Budaya Inovasi: Sinergi untuk Masa Depan Bisnis

Mengapa Sertifikasi ESG Penting untuk Daya Saing Perusahaan di Era Keberlanjutan

Bangun Rumah Sendiri Kena PPN? Cek Aturan yang Berlaku per 1 Agustus 2025

Membangun Rumah Sendiri, Bagaimana Kewajiban Pajaknya?

Jabat 1 Gratis 1: Rangkap Jabatan dan Sengkarut Tata Kelola di BUMN

Kedaulatan Digital, Kunci Masa Depan Penerimaan Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Next Post

Kapan Terutangnya PPN atas Penyerahan Jasa Konstruksi?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.