Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Kapan Terutangnya PPN atas Penyerahan Jasa Konstruksi?

167
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PERTANYAAN

Kami perusahaan jasa konstruksi yang menerapkan pengakuan revenue dengan percentage of completion/cost to cost method. Apakah ada peraturan pajak yang jelas mengatakan semua pendapatan harus disetorkan PPN?

  • Sismi, Jakarta.
Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute
PERNYATAAN PENYANGKALAN
Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.
Baca Disclaimer
DISCLAIMER

Ringkasan Jawaban

Penyerahan jasa konstruksi termasuk ke dalam penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN. Penyedia jasa konstruksi harus memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi tersebut. Saat terutangnya PPN atas jasa konstruksi terjadi pada saat penyerahan JKP. Namun, apabila ternyata pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran. Dengan menggunakan percentage of completion method, pembayaran dapat saja dilakukan sebelum terjadinya penyerahan jasa konstruksi tersebut dan dilakukan secara termin. Dengan demikian, atas penyerahan jasa konstruksi harus dipungut PPN untuk setiap pembayaran termin yang dilakukan, maupun pembayaran uang muka.

Penjelasan Lengkap

Terima kasih Ibu Sismi atas pertanyaannya. Perhitungan pendapatan bagi Wajib Pajak penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek konstruksi berjangka waktu lebih dari satu tahun, pada umumnya menggunakan metode persentase penyelesaian (percentage of completion method). Percentage of completion method merupakan metode akuntansi dalam pengakuan pendapatan tahunan yang didasarkan pada penghitungan secara proporsional sesuai dengan tahap penyelesaian pekerjaan.

Di dalam ketentuan PPN, penyerahan jasa konstruksi termasuk ke dalam penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan merupakan penyerahan yang dikenakan PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”).

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

(Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN)

Dengan demikian, penyedia jasa konstruksi harus memungut PPN atas penyerahan jasa konstruksi tersebut. Saat terutangnya PPN atas jasa konstruksi terjadi pada saat penyerahan JKP sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN. Penyerahan JKP terjadi pada saat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (5)  Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 (“PP-1/2012”).

“Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terjadi pada saat:

a. harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten;

b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau

c. mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak.”

(Pasal 17 ayat (5) PP-1/2012)

Namun, apabila ternyata pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU PPN.

“Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.”

Di dalam kasus Ibu Sismi, pembayaran atas jasa konstruksi dilakakukan dengan menggunakan percentage of completion method. Artinya, pembayaran dapat saja dilakukan sebelum terjadinya penyerahan jasa konstruksi tersebut dan dilakukan secara termin. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa konstruksi harus dipungut PPN untuk setiap pembayaran termin yang dilakukan, maupun pembayaran uang muka. Perhitungan PPN untuk setiap pembayaran termin dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Tabel 1 – Ilustrasi Perhitungan PPN untuk Setiap Pembayaran Termin

Selain memungut PPN, penyedia jasa konstruksi juga harus membuat Faktur Pajak. Pembuatan Faktur Pajak diatur di dalam Pasal 13 ayat (1a) UU PPN.

“Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

(Pasal 13 ayat (1a) UU PPN)

Pada prinsipnya, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dari contoh ilustrasi pada Tabel 1, faktur pajak harus dibuat untuk setiap penerimaan pembayaran termin dalam pengerjaan jasa konstruksi.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa saat terutangnya PPN untuk penyedia jasa konstruksi yang mengakui pendapatan dengan percentage of completion method adalah saat pembayaran termin dalam hal pembayaran tersebut dilakukan sebelum penyerahan jasa konstruksi.

Tags: Jasa KonstruksiPajak Pertambahan Nilai
Share67Tweet42Send

DISCLAIMER

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi pratamainstitute.com bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Previous Post

Pajak Masukan atas Transaksi dengan Fasilitas PPN Tidak Dipungut, Apakah Dapat Dikreditkan?

Next Post

Siapa Saja yang Wajib Membuat TP Doc?

Related Posts

Image by freepik
Konsultasi

Apakah hibah milik pendiri yayasan termasuk objek pajak?

4 minggu ago
ESG
Konsultasi

Bagaimana Menyusun Sustainability Report Dengan Standar GRI?

1 bulan ago
Jasa konstruksi
Konsultasi

Apakah Jasa Instalasi dan Bangunan dari Perseorangan Selalu Dikenakan PPh Pasal 23?

3 bulan ago
Majalah online
Konsultasi

Aspek PPh dan PPN atas Transaksi Berlangganan Majalah Online dari Luar Negeri

3 bulan ago
Global Minimum Tax
Konsultasi

Bagaimana Penerapan GMT di Indonesia?

3 bulan ago
Akun CTAS
Konsultasi

Apakah Karyawan Level Staf Bisa Menjadi PIC Akun CTAS?

5 bulan ago

BACA JUGA

Sumber: Freepik

Memahami Perbedaan Standar Assurance Laporan Keberlanjutan

16 Juni 2025
Sumber: Freepik

Menanti Panduan Pelatihan ESG Nasional

2 Juni 2025

Perpajakan Berkelanjutan di Era IFRS S1 dan S2

2 Juni 2025

Pajak untuk Pemerataan Literasi

Menakar Efisiensi Pemungutan PPN melalui Cerminan Struktur Ekonomi Nasional

Peneliti PRINS Berbagi Perspektif Terkait Pajak Daerah dan Cukai MBDK

Merapor Fiskal Indonesia Kuartal 1 2025

Kendala Fiskal Usulan Pemekaran dan Keistimewaan Daerah

Kebijakan Pajak yang Lebih Progresif bagi Penyandang Disabilitas

Menakar Intensifikasi SP2DK di Era CTAS

Diskursus: Apakah Kebijakan Tax Amnesty Bersifat Ekses?

Briefing ASRRAT 2025 Tegaskan Kriteria Baru

Peneliti PRINS Berbagi Pandangan terkait Optimalisasi Pajak Hiburan

Menimbang Insentif Fiskal Pajak Hiburan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of Alifia Qhoiriyah

Alifia Qhoiriyah

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1468 shares
    Share 587 Tweet 367
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
Next Post

Siapa Saja yang Wajib Membuat TP Doc?

Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.

  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Seluruh data dan informasi yang disediakan di dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Dengan demikian, data dan informasi yang disediakan tidak dapat dianggap sebagai suatu nasihat dari konsultan pajak.

Pada dasarnya Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia dan hubungan klien – konsultan pajak tidak terjadi. Untuk suatu nasihat yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang konsultan pajak yang kompeten.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id.

Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan.

Artikel jawaban tertentu dari Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id mungkin sudah tidak sesuai/tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Kami sarankan Anda untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan di dalam artikel jawaban Konsultasi tri.pratamaindomitra.co.id untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku.