Ringkasan Jawaban
Wajib Pajak yang harus membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan ketentuan sebagaimana yang diatur Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016. Wajib Pajak yang memenuhi salah satu ketentuan tersebut diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc berupa master file dan local file. TP Doc harus dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan harus tersedia paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Pembahasan Lengkap
Terima kasih Pak Abdul atas pertanyaannya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 (“PMK-213/2016”), Wajib Pajak yang harus membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) adalah Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dengan ketentuan:
- nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000
- nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:
a. lebih dari Rp20.000.000.000 untuk transaksi barang berwujud
b. lebih dari Rp5.000.000.000 untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau - Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Wajib Pajak yang memenuhi salah satu ketentuan tersebut diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc berupa master file dan local file.
Selain menyelenggarakan master file dan local file, Wajib Pajak juga harus menyelenggarakan Country by Country Report (CbCR) apabila Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi merupakan entitas induk dari suatu grup usaha. Namun, dengan ketentuan memiliki peredaran bruto konsolidasi pada Tahun Pajak bersangkutan paling sedikit Rp 11.000.000.000.000 sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK-213/2016.
Dari informasi yang Bapak berikan, perusahaan tetap wajib menyelenggarakan TP Doc karena salah satu ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) PMK-213/2016 telah terpenuhi. Perusahaan wajib membuat master file dan local file karena nilai peredaran bruto perusahaan pada tahun sebelumnya telah melebihi Rp 50 Milyar meskipun jumlah transaksi afiliasi jasa konsultasi kurang dari Rp 5 Milyar.
Ketentuan master file sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) PMK-213/2016 paling sedikit harus memuat informasi Grup Usaha berupa:
- Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;
- Kegiatan usaha yang dilakukan
- Harta tidak berwujud yang dimiliki
- Aktivitas keuangan dan pembiayaan
- Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi
Sementara, local file sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK-213/2016 harus memuat informasi Wajib Pajak paling sedikit:
- Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan
- Informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan
- Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
- Informasi Keuangan
- Peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba
TP Doc harus dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan harus tersedia paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.