Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Mengatur Ulang Regulasi Pajak Emas

Nisa'ul HaqbyNisa'ul Haq
13 Agustus 2025
in Analisis, Artikel
Reading Time: 3 mins read
125 10
A A
0
#image_title

#image_title

154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas kembali menunjukkan daya tariknya sebagai penjaga nilai yang nyaris tak tergantikan. Harga yang terus merangkak naik sejak awal tahun 2025 lalu, justru tidak menyurutkan minat publik, baik individu maupun lembaga, untuk menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai terhadap inflasi dan gejolak pasar. Saat ini, emas tidak lagi terbatas pada bentuk fisik konvensional; perdagangan emas digital berkembang pesat, dan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan nilai transaksi emas fisik digital pada Januari s.d. September 2024 mencapai Rp41,3 triliun, atau melonjak lebih dari sebelas kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan perubahan perilaku investor sekaligus menegaskan bahwa pasar emas, baik fisik maupun digital, kini menjadi bagian penting dari ekosistem keuangan nasional.

Perkembangan pesat ini direspons pemerintah melalui pembenahan regulasi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan landasan hukum bagi penguatan sektor keuangan, termasuk kegiatan usaha bulion. Menindaklanjuti amanat tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha bulion, mulai dari simpanan emas, pembiayaan, perdagangan, penitipan, hingga layanan lain yang relevan. Kerangka regulasi ini mengakui bahwa emas, selain sebagai komoditas, juga memiliki peran strategis dalam mendukung sistem keuangan nasional.

Harmonisasi Regulasi Pajak Emas

Seiring berlakunya regulasi sektor keuangan, Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian di bidang perpajakan melalui dua peraturan menteri: PMK Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan impor maupun perdagangan emas batangan, dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 48 Tahun 2023 terkait pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada penjualan dan penyerahan emas beserta jasa terkait.

Kedua PMK ini tidak mengubah tarif pajak, namun menata ulang ketentuan pengecualian, mekanisme pemungutan, serta pengaturan administrasinya. Salah satu langkah penting adalah penetapan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang berlaku seragam, baik untuk pembelian emas batangan di dalam negeri maupun melalui impor. Langkah ini diambil untuk menjamin kesetaraan perlakuan (equal treatment) sekaligus menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan. Pengecualian pemungutan diberikan untuk penjualan kepada Lembaga Jasa Keuangan bullion yang telah memperoleh izin dari OJK, Bank Indonesia, dan transaksi melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan perdagangan berjangka komoditi. PMK 52 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa pengecualian berlaku bagi konsumen akhir, wajib pajak dengan PPh final tertentu, serta pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB), bahkan tanpa kewajiban melampirkan SKB tersebut saat transaksi.

Dalam PMK 51 Tahun 2025, pembelian emas batangan oleh LJK bullion dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian tidak termasuk PPN, dan pemungutan dilakukan pada saat transaksi terjadi. Untuk pembelian dengan nilai paling banyak Rp10 juta, ketentuan ini dikecualikan guna memudahkan administrasi dan mengurangi beban birokrasi bagi transaksi kecil. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar sekaligus mempermudah pengawasan otoritas pajak.

Konsistensi Kebijakan dan Penguatan Pengawasan

Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Harmonisasi lintas regulasi antara PMK, POJK, dan UU P2SK perlu terus dijaga untuk mencegah perbedaan interpretasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian. Koordinasi yang solid antar-lembaga akan memastikan pelaku usaha mendapatkan kejelasan aturan, sementara otoritas pajak memiliki landasan yang kuat untuk menegakkan kepatuhan.

Selain itu, transparansi data perdagangan emas digital menjadi kunci penting. Lonjakan nilai transaksi memang mencerminkan minat yang meningkat, namun juga memerlukan data yang akurat dan terverifikasi untuk memastikan pergerakan pasar terjadi dalam koridor hukum dan bebas dari potensi penyalahgunaan. Laporan resmi yang konsisten dari Bappebti, OJK, maupun DJP akan membantu memperkuat integritas pasar emas nasional.

Jika benar proyeksi McKinsey, yang dikutip dalam beberapa publikasi, bahwa pendirian bullion bank dapat menambah Produk Domestik Bruto hingga Rp245 triliun, menciptakan 800 ribu lapangan kerja, dan memutar uang Rp156 triliun, maka regulasi yang ada harus mampu menopang potensi tersebut tanpa mengorbankan akurasi pengawasan. Penyederhanaan aturan seperti yang dilakukan melalui PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025 adalah langkah awal yang positif, namun memerlukan kesinambungan dalam implementasi.

Dengan demikian, kebijakan pajak emas yang tengah berlaku bukan semata urusan fiskal, melainkan bagian dari strategi nasional untuk mengintegrasikan pasar emas ke dalam kerangka ekonomi formal yang lebih luas. Bila dikelola dengan baik, regulasi ini dapat mendorong partisipasi masyarakat, memperkuat penerimaan negara, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

author avatar
Nisa'ul Haq
See Full Bio
Tags: bullionBullion BankemasKebijakan Pajak EmasPajak EmasPMK 51/2025PMK 52/2025Regulasi
Share62Tweet39Send
Previous Post

Mengapa Edukasi Pajak Indonesia Belum Kena Sasaran?

Next Post

PSPK 2: Standar Baru Pengungkapan Iklim di Indonesia

Nisa'ul Haq

Nisa'ul Haq

Related Posts

Artikel

In Accordance dan With Reference dalam GRI Standards

12 September 2025
#image_title
Analisis

Benarkah Gaji ASN dan DPR Bebas Potongan Pajak?

12 September 2025
Pajak dan Kontrak Sosial
Artikel

Kebijakan Pajak dan Kontrak Sosial

10 September 2025
#image_title
Analisis

Optimiskah Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 8 Persen?

9 September 2025
Artikel

Dampak ESG terhadap Nilai Perusahaan dan Implikasinya bagi Indonesia

8 September 2025
Artikel

Kesetaraan GRI 102 dan IFRS S2 untuk Emisi GRK

4 September 2025
Next Post

PSPK 2: Standar Baru Pengungkapan Iklim di Indonesia

Pajak tidak sama dengan zakat

Pajak Bukan Zakat: Cacat Logika Sri Mulyani

Nota Retur Barang Kena Pajak (BKP)

Bagaimana Ketentuan Penerbitan Nota Retur atas Pengembalian Barang Kena Pajak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1479 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1005 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.