Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Selasa, 28 April 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Pengamat: RI Harus Pastikan kebijakan Pajak Selaras dengan Ketentuan Internasional

Pratama Indomitra KonsultanbyPratama Indomitra Konsultan
24 September 2024
in Liputan Media
Reading Time: 2 mins read
132 2
A A
0
Pengamat: RI Harus Pastikan kebijakan Pajak Selaras dengan Ketentuan Internasional
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontan.co.id | 22 September 2024


KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesia resmi menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Maka yang menjadi hal penting bagi pemerintah Indonesia adalah memastikan penerapan kebijakan pajak internasional di Indonesia sudah selaras dengan kebijakan pajak internasional yang berlaku.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan saat ini, hal terpenting bagi Pemerintah Indonesia adalah memastikan kebijakan pajak internasional di Indonesia masih tetap selaras (in-line) dengan landscape kebijakan pajak internasional.

Untuk itu, pemerintah menjadi bagian G20 yang mengusung consensus-based international tax policies atau kebijakan pajak internasional berbasis konsensus Bersama.

“Tapi untuk potensi peningkatan penerimaan pajak dari penerapan STTR ini masih belum bisa dihitung,” ungkap Prianto kepada Kontan, Minggu (22/9).

Selain itu sebagai konsekuensi dari STTR, Indonesia harus mengecek kembali tarif pemotongan PPh sesuai P3B yang masih di bawah 9%. Tarif PPh Pasal 26 sesuai P3B menjadi fokus penerapan STTR.

Prianto menjelaskan Subject-to-Tax Rule (STTR) merupakan bagian dari kebijakan pajak internasional di Pilar Dua.

Untuk hal ini, Pemerintah Indonesia sudah bersepakat untuk mengadopsi Pilar Dua yang berkaitan dengan global minimum tax (GMT). Melalui Peraturan Pemerintah No. 55/2022, Menkeu diberi kewenangan untuk mengatur GMT tersebut.

“Jadi, penandatanganan MLI STTR merupakan kebijakan yang sudah dirancang ke dalam aturan domestik sejak pemberlakuan UU HPP dan PP 55/2022. Wajib Pajak tinggal menunggu PerMenkeu yang mengatur tentang STTR sebagai bagian dari Global Minimum Tax (GMT),” jelasnya.

STTR juga mengadopsi tax untuk jenis penghasilan tertentu. Jadi, berdasarkan STTR, negara sumber penghasilan dapat mengenakan pajak tambahan (topup tax) atas jumlah bruto penghasilan tertentu yang dicakup di perjanjian (Covered Income) sampai dengan 9% dari penghasilan.

“Bentuk Covered Income dirinci di STTR. Rinciannya mencakup bunga, royalti, premi asuransi/reasuransi, imbalan jaminan keuangan atau biaya pembiayaan lainnya, imbalan sewa atau imbalan atas penyediaan layanan,” ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Kontan.CO.ID dengan judul “Pengamat: RI Harus Pastikan kebijakan Pajak Selaras dengan Ketentuan Internasional” melalui laman berikut
https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-ri-harus-pastikan-kebijakan-pajak-selaras-dengan-ketentuan-internasional

Tags: kebijakan pajakKebijakan Pajak InternasionalPilar Dua
Share62Tweet39Send
Previous Post

Biaya CSR, deductible atau non-deductible?

Next Post

5 Tahap Penyusunan Sustainability Report Agar Bisnis Berkelanjutan

Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Indomitra Konsultan

Related Posts

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas
Liputan Media

Pencatatan Keuangan sebagai Kunci UMKM Naik Kelas

20 Oktober 2025
Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset
Liputan Media

Disrupsi Pemberantasan Korupsi dan Urgensi Perampasan Aset

11 September 2025
Integritas yang Rapuh di Birokrasi
Liputan Media

Integritas yang Rapuh di Birokrasi

27 Agustus 2025
Danantara
Liputan Media

Remunerasi Berbasis Kinerja, Kunci Profesionalisme BUMN

8 Agustus 2025
Good Corporate Governance
Liputan Media

Rangkap Jabatan dan Krisis Etika di BUMN

5 Agustus 2025
Padel
Liputan Media

Menimbang Pajak Olahraga Bagi Gaya Hidup Sehat Warga

9 Juli 2025
Next Post
5 Tahap Penyusunan Sustainability Report Agar Bisnis Berkelanjutan

5 Tahap Penyusunan Sustainability Report Agar Bisnis Berkelanjutan

Kebocoran Data NPWP Dinilai Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

Kebocoran Data NPWP Dinilai Berpotensi Turunkan Penerimaan Negara

desain visual annual report

Desain Visual yang Menarik: Kunci Laporan Tahunan Efektif

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.