Ringkasan Jawaban:
Biaya CSR berupa sumbangan buku untuk sekolah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang sumbangan tersebut disampaikan melalui lembaga pendidikan dan tidak terdapat hubungan istimewa antara pihak pemberi dan penerima sumbangan. Pemberiannya juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP 93/2010 dan PMK-76/2011.
Pembahasan Lengkap:
Terima kasih Bpk. Yudie atas pertanyaannya. Jawaban atas pertanyaan bapak diuraikan secara lengkap di bawah ini.
Corporate Social Responsibility atau yang biasa disingkat CSR ini memiliki arti Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007 s.t.d.t.d. UU No.11/2020). Tanggung jawab sosial diberikan sebagai perwujudan dampak positif oleh perusahaan dalam mengelola bisnisnya kepada lingkungan sekitar (Baker, 2007). Salah satu bentuk tanggung jawab sosial dapat ditunjukkan dengan pemberian sumbangan fasilitas umum, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan lainnya.
Dari sudut hukum positif, pemerintah Indonesia telah memberikan insentif biaya sumbangan yang tercakup di dalam program CSR sebagai pengurang biaya (allowable deductions) sehingga PPh dapat diefisienkan. Ketentuan tersebut tertuang di Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan peraturan pelaksana lainnya (Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 93/2010 (“PP 93/2010”); Peraturan Menkeu No. 76/PMK.03/2011 (“PMK 76/2011”)).
Salah satu biaya CSR yang dibolehkan sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak (deductible expense) adalah sumbangan fasilitas pendidikan (Pasal 6 ayat (1) huruf l UU PPh), dengan rincian sbb.:
- Biaya tersebut merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan. [Pasal 1 huruf c PP 93/2010]
- Biaya tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. [Pasal 5 ayat (1) PP 93/2010]
- Biaya tersebut bagi pemberi sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak sumbangan tersebut diserahkan. [Pasal 7 ayat (1) PMK 76/2011
Agar dapat menjadi biaya pengurang (deductible expense), Bapak perlu mencermati ketentuan-ketentuan di PP 93/2010 dan PMK 76/2011, sbb.:
- mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh Tahun Pajak sebelumnya;
- pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
- didukung oleh bukti yang andal;
- lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang PPh;
- besarnya biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya;
- tidak diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;
- bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya wajib dilampirkan oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan pada SPT PPh Tahun Pajak dengan menggunakan formulir penerimaan sumbangan sesuai contoh format di Lampiran II PMK 76/2011.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Penulis: Dhanika Purnasari & Muhammad Septiadi (Magang di Divisi Consulting)