Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penghitungan Effective Tax Rate dan Penentuan Top-up Tax dalam Kerangka Pajak Minimum Global (GloBE)

Muhamad Akbar AditamabyMuhamad Akbar Aditama
10 Februari 2026
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
128 8
A A
0
Penghitungan Effective Tax Rate dan Penentuan Top-up Tax dalam Kerangka Pajak Minimum Global (GloBE)
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penghitungan effective tax rate (ETR) dalam kerangka GloBE dilakukan pada tingkat yurisdiksi dengan cara mengagregasikan GloBE Income atau Loss serta Covered Taxes dari seluruh Constituent Entity yang berada dalam yurisdiksi yang sama. Pendekatan agregat ini bertujuan untuk mencerminkan tingkat pajak efektif yang sesungguhnya atas seluruh aktivitas grup perusahaan multinasional dalam satu yurisdiksi tertentu, bukan pada tingkat entitas secara individual.

Sebagai cara mengurangi kompleksitas administrasi, ketentuan GloBE menyediakan opsi penggunaan mekanisme safe harbour, seperti CbCR transitional safe harbour, yang memungkinkan perhitungan ETR dilakukan secara lebih sederhana sepanjang persyaratan yang ditetapkan terpenuhi. Selain itu, apabila aktivitas MNE Group di suatu yurisdiksi tergolong sangat terbatas, maka perhitungan ETR dapat dikecualikan. Pengecualian ini berlaku bagi yurisdiksi yang memenuhi kriteria de minimis, yaitu memiliki pendapatan di bawah EUR 10 juta dan penghasilan di bawah EUR 1 juta.

Apabila dari hasil perhitungan tersebut diperoleh ETR yang lebih rendah dari tarif minimum global sebesar 15%, maka timbul kewajiban top-up tax. Besaran top-up tax ditentukan berdasarkan selisih antara tarif minimum global dan ETR yurisdiksional yang berlaku. Selisih tarif tersebut kemudian diterapkan atas GloBE Income di yurisdiksi bersangkutan setelah dikurangi dengan substance-based income exclusion.

Pengecualian berbasis substansi ini mencerminkan pengakuan atas aktivitas ekonomi riil, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset berwujud dan biaya penggajian. Dengan demikian, hanya penghasilan yang melampaui substance carve-out yang diperlakukan sebagai laba berlebih dan menjadi dasar pengenaan top-up tax, sehingga secara keseluruhan tingkat pajak atas laba tersebut mencapai minimum 15 persen.

Top up tax

Mekanisme pemungutan top-up tax

Ada tiga mekanisme utama yang dirancang untuk menjamin pemungutan pajak minimum dan menghindari penghindaran akibat perbedaan yurisdiksi:

  • Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT)

QDMTT memungkinkan suatu yurisdiksi memberlakukan pajak domestik minimum yang memenuhi ketentuan GloBE. Jika pajak domestik tersebut dikualifikasi sebagai QDMTT, pajak domestik itu mengompensasikan kewajiban top-up berdasarkan GloBE atas penghasilan yang sama. Dengan kata lain, QDMTT mengurangi atau meniadakan keperluan pemungutan top-up tambahan dari mekanisme internasional.

  • Income Inclusion Rule (IIR)

Jika yurisdiksi bertarif rendah tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi tempat Ultimate Parent Entity (UPE) berada dapat memungut top-up tax melalui IIR. Ciri utama IIR:

  1. Pajak minimum dikenakan pada tingkat entitas induk (umumnya UPE), sesuai proporsi kepemilikan atas entitas-entitas yang dialokasikan top-up.
  2. IIR dapat diterapkan pada tingkat entitas induk antara jika UPE tidak tunduk pada IIR.
  3. Ketentuan tambahan mengatur penerapan pada entitas induk antara dengan kepemilikan minoritas signifikan untuk meminimalkan kebocoran pemungutan.
  4. Dalam perhitungan IIR, setiap QDMTT yang sudah dibayar di yurisdiksi lain dikurangkan; pada kondisi tertentu (QDMTT Safe Harbour) pengurangan tersebut bisa sampai nol.
  • Undertaxed Payments Rule (UTPR)

Jika IIR tidak dapat menagih seluruh kewajiban karena struktur kepemilikan yang kompleks UTPR berfungsi sebagai backstop. Karakteristik UTPR diterapkan oleh yurisdiksi penerapan UTPR untuk memastikan bagian top-up yang tersisa tetap terbayar.

Dapat mewajibkan entitas-residen di yurisdiksi tersebut untuk membayar pajak tambahan melalui penyesuaian seperti penolakan pengurangan biaya atau mekanisme setara. Sering kali menuntut koordinasi administratif yang lebih besar karena melibatkan entitas anak di banyak yurisdiksi.

Alokasi top-up tax di antara entitas dalam suatu yurisdiksi mempertimbangkan proporsi relatif aset berwujud dan jumlah tenaga kerja di yurisdiksi tersebut. Tujuan utamanya adalah menempatkan beban penyesuaian pada entitas yang paling mampu membayar.

Walaupun metode dasar perhitungan ETR dan besaran top-up sama, implementasi IIR dan UTPR menimbulkan kebutuhan yang berbeda pada kerja sama administratif dan harmonisasi pelaporan informasi. Karena UTPR biasanya melibatkan banyak yurisdiksi dan entitas anak, aturan ini dirancang sebagai mekanisme pengaman, bukan sebagai jalur utama pemungutan, sehingga menekankan pentingnya standar pelaporan dan mekanisme kepatuhan yang terpadu.

Kerangka GloBE mengkombinasikan perhitungan teknis (ETR, substance carve-out, alokasi) dengan tiga mekanisme pemungutan (QDMTT, IIR, UTPR) untuk memastikan tarif pajak efektif minimum 15% atas excess profit MNE Group. Keberhasilan implementasi bergantung tidak hanya pada formula penghitungan, tetapi juga pada harmonisasi kebijakan domestik, mekanisme kompensasi QDMTT, dan kapasitas administrasi lintas yurisdiksi terutama saat UTPR diperlukan sebagai backstop.

Tags: Globe IncomeIIRQDMTTSafe HarbourTop-up TaxUTPR
Share62Tweet39Send
Previous Post

Insentif Pajak Indonesia: Daya Tarik Atau Beban Fiskal?

Next Post

Dampak Laporan Keberlanjutan Bagi Nilai Perusahaan dan Kepercayaan Investor

Muhamad Akbar Aditama

Muhamad Akbar Aditama

Tax Policy Analyst Pratama-Kreston Tax Research Institute

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
ESG

Dampak Laporan Keberlanjutan Bagi Nilai Perusahaan dan Kepercayaan Investor

PMK 111/2025

Landasan, Perubahan Konseptual, dan Strategi Menghadapi Pengawasan Kepatuhan Pajak

Ilustrasi Kebocoran Penerimaan Negara

Kebocoran Penerimaan Negara & Upaya Pencegahan

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.