Penghitungan effective tax rate (ETR) dalam kerangka GloBE dilakukan pada tingkat yurisdiksi dengan cara mengagregasikan GloBE Income atau Loss serta Covered Taxes dari seluruh Constituent Entity yang berada dalam yurisdiksi yang sama. Pendekatan agregat ini bertujuan untuk mencerminkan tingkat pajak efektif yang sesungguhnya atas seluruh aktivitas grup perusahaan multinasional dalam satu yurisdiksi tertentu, bukan pada tingkat entitas secara individual.
Sebagai cara mengurangi kompleksitas administrasi, ketentuan GloBE menyediakan opsi penggunaan mekanisme safe harbour, seperti CbCR transitional safe harbour, yang memungkinkan perhitungan ETR dilakukan secara lebih sederhana sepanjang persyaratan yang ditetapkan terpenuhi. Selain itu, apabila aktivitas MNE Group di suatu yurisdiksi tergolong sangat terbatas, maka perhitungan ETR dapat dikecualikan. Pengecualian ini berlaku bagi yurisdiksi yang memenuhi kriteria de minimis, yaitu memiliki pendapatan di bawah EUR 10 juta dan penghasilan di bawah EUR 1 juta.
Apabila dari hasil perhitungan tersebut diperoleh ETR yang lebih rendah dari tarif minimum global sebesar 15%, maka timbul kewajiban top-up tax. Besaran top-up tax ditentukan berdasarkan selisih antara tarif minimum global dan ETR yurisdiksional yang berlaku. Selisih tarif tersebut kemudian diterapkan atas GloBE Income di yurisdiksi bersangkutan setelah dikurangi dengan substance-based income exclusion.
Pengecualian berbasis substansi ini mencerminkan pengakuan atas aktivitas ekonomi riil, yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai aset berwujud dan biaya penggajian. Dengan demikian, hanya penghasilan yang melampaui substance carve-out yang diperlakukan sebagai laba berlebih dan menjadi dasar pengenaan top-up tax, sehingga secara keseluruhan tingkat pajak atas laba tersebut mencapai minimum 15 persen.
Mekanisme pemungutan top-up tax
Ada tiga mekanisme utama yang dirancang untuk menjamin pemungutan pajak minimum dan menghindari penghindaran akibat perbedaan yurisdiksi:
- Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT)
QDMTT memungkinkan suatu yurisdiksi memberlakukan pajak domestik minimum yang memenuhi ketentuan GloBE. Jika pajak domestik tersebut dikualifikasi sebagai QDMTT, pajak domestik itu mengompensasikan kewajiban top-up berdasarkan GloBE atas penghasilan yang sama. Dengan kata lain, QDMTT mengurangi atau meniadakan keperluan pemungutan top-up tambahan dari mekanisme internasional.
- Income Inclusion Rule (IIR)
Jika yurisdiksi bertarif rendah tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi tempat Ultimate Parent Entity (UPE) berada dapat memungut top-up tax melalui IIR. Ciri utama IIR:
- Pajak minimum dikenakan pada tingkat entitas induk (umumnya UPE), sesuai proporsi kepemilikan atas entitas-entitas yang dialokasikan top-up.
- IIR dapat diterapkan pada tingkat entitas induk antara jika UPE tidak tunduk pada IIR.
- Ketentuan tambahan mengatur penerapan pada entitas induk antara dengan kepemilikan minoritas signifikan untuk meminimalkan kebocoran pemungutan.
- Dalam perhitungan IIR, setiap QDMTT yang sudah dibayar di yurisdiksi lain dikurangkan; pada kondisi tertentu (QDMTT Safe Harbour) pengurangan tersebut bisa sampai nol.
- Undertaxed Payments Rule (UTPR)
Jika IIR tidak dapat menagih seluruh kewajiban karena struktur kepemilikan yang kompleks UTPR berfungsi sebagai backstop. Karakteristik UTPR diterapkan oleh yurisdiksi penerapan UTPR untuk memastikan bagian top-up yang tersisa tetap terbayar.
Dapat mewajibkan entitas-residen di yurisdiksi tersebut untuk membayar pajak tambahan melalui penyesuaian seperti penolakan pengurangan biaya atau mekanisme setara. Sering kali menuntut koordinasi administratif yang lebih besar karena melibatkan entitas anak di banyak yurisdiksi.
Alokasi top-up tax di antara entitas dalam suatu yurisdiksi mempertimbangkan proporsi relatif aset berwujud dan jumlah tenaga kerja di yurisdiksi tersebut. Tujuan utamanya adalah menempatkan beban penyesuaian pada entitas yang paling mampu membayar.
Walaupun metode dasar perhitungan ETR dan besaran top-up sama, implementasi IIR dan UTPR menimbulkan kebutuhan yang berbeda pada kerja sama administratif dan harmonisasi pelaporan informasi. Karena UTPR biasanya melibatkan banyak yurisdiksi dan entitas anak, aturan ini dirancang sebagai mekanisme pengaman, bukan sebagai jalur utama pemungutan, sehingga menekankan pentingnya standar pelaporan dan mekanisme kepatuhan yang terpadu.
Kerangka GloBE mengkombinasikan perhitungan teknis (ETR, substance carve-out, alokasi) dengan tiga mekanisme pemungutan (QDMTT, IIR, UTPR) untuk memastikan tarif pajak efektif minimum 15% atas excess profit MNE Group. Keberhasilan implementasi bergantung tidak hanya pada formula penghitungan, tetapi juga pada harmonisasi kebijakan domestik, mekanisme kompensasi QDMTT, dan kapasitas administrasi lintas yurisdiksi terutama saat UTPR diperlukan sebagai backstop.











