Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Minggu, 28 Juni 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Penting! Perlunya Lapor Harta di SPT Tahunan

Dhanika PurnasaribyDhanika Purnasari
7 Februari 2024
in Artikel
Reading Time: 2 mins read
134 11
A A
0
kenapa harus lapor spt
165
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi wajib dilaporkan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Artinya, jika Tahun Pajak Orang Pribadi tersebut adalah Januari s.d. Desember, SPT Tahunannya wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan bentuk dari self assessment system, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP (UU No. 6/1983 s.t.d.t.d UU No. 6/2023), SPT wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Wajib Pajak perlu memperhatikan bahwa bukan hanya penghasilan yang harus dilaporkan di SPT, tetapi juga harus melaporkan harta dan utang Wajib Pajak di tahun bersangkutan.

Kenapa Pelaporan Harta di SPT Menjadi Hal Penting?

Wajib Pajak perlu memahami konsep “Penghasilan = Harta + Konsumsi“. Artinya, jika penghasilan Wajib Pajak tidak dikonsumsi, penghasilan tersebut akan digunakan sebagai tambahan harta. Tambahan harta tersebut bisa dalam bentuk uang tunai/tabungan, maupun dibelikan aset seperti rumah/tanah ataupun investasi lainnya.

Konsep tersebut melandasi mekanisme pengawasan oleh kantor pajak karena dengan bertambahnya harta, dapat mengindikasikan bahwa Wajib Pajak tersebut memperoleh tambahan penghasilan untuk memperoleh harta tersebut.

Perlu diketahui, DJP saat ini bisa memperoleh berbagai data dari instansi atau lembaga lainnya terkait transaksi Wajib Pajak. Apabila di kemudian hari diketahui ada harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan Wajib Pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk meminta tanggapan dari Wajib Pajak.

Apa Saja Harta yang Wajib Dilaporkan?

Wajib Pajak harus melaporkan seluruh hartanya di dalam SPT. Selain itu, ketentuan perpajakan tidak membatasi jumlah harta yang dilaporkan Wajib Pajak, namun mengelompokkan harta menjadi 6 jenis, sbb.:

  1. Kas dan Setara Kas
  2. Harta berbentuk Piutang
  3. Investasi
  4. Alat Transportasi
  5. Harta Bergerak
  6. Harta Tidak Bergerak

Melaporkan Harta di SPT sebagai Bentuk Kontribusi Wajib Pajak

Sejatinya pelaporan harta di SPT merupakan langkah awal tax compliance Wajib Pajak. Sebagai Wajib Pajak yang taat, sudah sepatutnya melaporkan SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Wajib Pajak juga dihimbau untuk tidak takut melaporkan hartanya di SPT karena tidak ada pajak tambahan yang dikenakan atas harta yang dilaporkan di SPT. Selain itu, dengan melaporkan harta yang akurat, Wajib Pajak ikut berkontribusi di dalam basis data perpajakan Indonesia yang lebih akurat.

Tags: HartaLapor PajakLapor SPTSPT TahunanSPT Tahunan Orang PribadiSurat Pemberitahuan
Share66Tweet41Send
Previous Post

Tantangan Rezim Pajak Nasional di Tengah Transformasi Struktural

Next Post

Memperbaiki Kinerja KPK

Dhanika Purnasari

Dhanika Purnasari

Assistant Tax Manager, Tax Consulting Division

Related Posts

Metabo Law
Artikel

Pajak Gendut dari Jepang (Metabo Law)

26 Juni 2026
Jasa titip
Artikel

Jastip Luar Negeri Terjepit Dua Arah

25 Juni 2026
Ilustrasi PKP menghitung pajak
Artikel

Syarat Menjadi PKP dan Kewajiban Fundamentalnya

24 Juni 2026
Rupiah melemah
Artikel

Keuangan Indonesia 2026 Tertekan, Apa Penyebabnya?

23 Juni 2026
Rumah
Artikel

Fenomena Doom Spending, Gen Z Pasrah Beli Rumah

22 Juni 2026
Ilustrasi penerimaan pajak
Analisis

Penerimaan Pajak Melesat, Sinyal Ekonomi Menguat?

18 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi menolak rasuah

Memperbaiki Kinerja KPK

Ilustrasi kendaraan elektrik

Kenaikan Pajak BBM Cerminkan Ketidaksiapan Transisi Energi?

peran pajak untuk pembangunan

Mengembalikan Peran Pajak sebagai Instrumen Pembangunan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1564 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.