Pratama-Kreston Tax Research Center
No Result
View All Result
Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Center
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
      • Survei Objek Pajak Daerah
      • Survey Efektivitas Penyuluhan Pajak Daerah
      • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami
  • INDONESIA
    • ENGLISH
Pratama-Kreston Tax Research Institute
No Result
View All Result

Mengembalikan Peran Pajak sebagai Instrumen Pembangunan

IsmailbyIsmail
16 Februari 2024
in Artikel
Reading Time: 3 mins read
131 8
A A
0
peran pajak untuk pembangunan
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara. Karena itu, perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional”.

Petikan kalimat di atas merupakan bagian konsiderans dari Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 1984. Sebagai catatan, tahun 1983 merupakan tonggak penting dalam sejarah reformasi perpajakan di Indonesia karena di tahun tersebut pula diundangkan dua ketentuan perundang-undangan lainnya: Undang-undang tersebut yaitu UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP) dan UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).

Sampai dengan perubahan keempat UU PPh yang diatur di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, konsiderans sebagaimana dikutip di atas tidak mengalami banyak perubahan kecuali peletakannya yang digeser menjadi di bagian penjelasan umum. Hal yang mungkin perlu untuk kita garis bawahi dari petikan di awal tulisan adalah bahwasanya sejak semula pemerintah dan wakil rakyat di parlemen telah saling sepakat untuk menempatkan pajak sebagai instrumen penting dalam pembangunan nasional (national building).

Namun, setelah empat dekade diundangkannya aturan dimaksud, basis pajak (tax base) kita masih cukup lemah. Jika rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) di negara-negara maju rata-rata berada di angka 34 persen di tahun 2022 (OECD, 2023a), sementara dalam kasus Indonesia tax ratio-nya masih di kisaran 10,9 persen (OECD, 2023b). Rasio tersebut bahkan masih lebih rendah dari negara berkembang di kawasan seperti Fiji (15,1 persen) atau Papua Nugini (12,1 persen).

Pertanyaannya kemudian, apa faktor yang menyebabkan rendahnya rasio pajak kita? Sebagai renungan, saat ini kita menemukan fakta masyarakat yang sudah lebih sadar (pajak) namun tidak patuh.

Hal tersebut dapat ditengarai dari argumen di tengah masyarakat yang terus berulang, contohnya:

“Tetangga saya juga tidak membayar pajak, jadi kenapa saya mesti bayar?”

“Ah, paling nanti akhir-akhirnya juga dikorupsi!”, dan seterusnya.

Dengan kondisi semacam ini, pemerintah perlu meyakinkan warganya dengan secara berkelanjutan memaparkan fakta-fakta bahwa pajak yang dipungut memang digunakan untuk tujuan kemaslahatan masyarakat luas.

Berikutnya, perlu adanya keterlibatan berkelanjutan antara warga negara dan otoritas yang berwenang untuk mengatasi keengganan dalam membayar pajak.

Pajak pada dasarnya merupakan hasil dan perwujudan dari kontrak sosial antara negara dan warga negara. Jika negara tidak menyediakan pelayanan maupun kebutuhan dasar sebagai imbalan dari pajak yang dipungutnya, warga negara akan mulai atau bahkan terus menghindari pajak.

Cara pandang tersebut memang kurang sesuai dengan posisi pajak dalam paradigma klasik yang dianut dalam sistem perpajakan kita. Sebagaimana teks dari Pasal 1 angka 1 UU KUP, pajak dalam paradigma klasik ini masih menitikberatkan pada sesuatu yang bersifat memaksa dengan tanpa mendapatkan imbalan secara langsung.

Karena itu, diperlukan pergeseran paradigma dalam mendefinisikan pajak ke paradigma kontemporer (Rosdiana & Irianto, 2018). Di antara pergeseran tersebut adalah pajak harus dikembalikan ke masyarakat sehingga seharusnya hasil dari pemungutan pajak diproritaskan untuk manfaat yang secara langsung mereka rasakan. Wacana menaikkan gaji pejabat dengan dalih mengurangi korupsi yang belakangan ini berkembang justru kontradiktif dengan paradigma ini.

Sebagai tindak lanjut dari pergeseran paradigma, perlu dikembangkan gagasan mengenai demokratisasi perpajakan karena mempertimbangkan peningkatan kesadaran masyarakat yang berakibat pada meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan pajak (Rosdiana & Irianto, 2018).

Transparansi pengelolaan dana pajak menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak warga negara yang telah mempercayakan pengelolaan sebagian kekayaannya pada pemerintah. Sebagaimana diejawantahkan dalam UU PPh kita, pajak yang telah dibayar menjadi instrumen penting dalam national building dan warga negara perlu memastikan bahwa peran tersebut memang benar sudah diwujudkan dalam program-program yang dieksekusi pemerintah.

Dalam persepsi warga secara umum, kepercayaan bahwa alokasi pajak tersebut telah didistribusikan secara tepat untuk kesejahteraan umum perlu diperkuat dengan upaya pemerintah memberikan transparansi secara berkala. Dalam prosesnya, kepercayaan yang saling terbangun antara pemerintah dan warga negara akan dapat menempatkan pajak sebagai instrumen demokratis yang stabil.

Hal tersebut dapat tergambar misalnya melalui optimalisasi peran pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik untuk warga negara, sementara dari sudut pandang warga negara yaitu pembayaran pajak untuk memperoleh hak-hak penuh termasuk dalam menentukan siapa yang layak mewakili mereka di pemerintahan dan parlemen (Aronson, 1985).

Tags: PajakPajak PenghasilanPembangunan Nasional
Share64Tweet40Send
Previous Post

Kenaikan Pajak BBM Cerminkan Ketidaksiapan Transisi Energi?

Next Post

Final Tax Rate of 0.5% for MSME Entrepreneurs

Ismail

Ismail

M

Related Posts

Businessperson using a tablet with floating holographic laptops and percentage icons indicating data/connection. l
Analisis

Pajak Digital sebagai Instrumen Fiskal

7 Juli 2026
Freelancer
Analisis

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 untuk Freelancer

6 Juli 2026
Pelaporan SPT Masa PPN
Analisis

Denda Terlambat Lapor SPT Masa PPN, Berapa Besarnya?

6 Juli 2026
Greenwashing
Analisis

Bagaimana Standar Baru Menghapus Jejak Greenwashing dalam Bisnis?

3 Juli 2026
ESG
Analisis

Mengubah Risiko Menjadi Nilai: Mengapa Indonesia Membutuhkan Arsitek Keberlanjutan Baru?

2 Juli 2026
Perjanjian
Artikel

OECD vs UN Model: Siapa Berhak Memungut Pajak?

1 Juli 2026
Next Post
small business tax rate in Indonesia

Final Tax Rate of 0.5% for MSME Entrepreneurs

Risiko Crypto Bubble dan Perpajakan Sebagai Perangkat Mitigasi

Risiko Crypto Bubble dan Perpajakan Sebagai Perangkat Mitigasi

pajak penghasilan

Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Please login to join discussion

Instansi Anda memerlukan jasa berupa kajian kebijakan fiskal, pajak dan retribusi daerah, penyusunan naskah akademik, ataupun jasa survei?

Atau, Perusahaan Anda membutuhkan pendampingan dalam menyusun Laporan Tahunan (Annual Report) atau Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report)?

Konsultasikan kepada ahlinya!

MULAI KONSULTASI

Popular News

  • Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    Jika Suami Tidak Berpenghasilan, Berapa Besarnya PTKP Istri?

    1565 shares
    Share 626 Tweet 391
  • Batas Waktu Pengkreditan Bukti Potong PPh Pasal 23

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Apakah Jasa Angkutan Umum Berplat Kuning Dikenai PPN?

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Iuran BPJS dikenakan PPh Pasal 21?

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
  • Apakah Pembelian Domain Website dikenakan PPh Pasal 23?

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
Copyright © 2025 PT Pratama Indomitra Konsultan

Pratama Institute

Logo Pratama Indomitra
  • Antam Office Tower B Lt 8 Jl. TB Simatupang No. 1 Jakarta Selatan Indonesia 12530
  • Phone : (021) 2963 4945
  • [email protected]
  • pratamaindomitra.co.id

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Konsultasi
  • ESG
  • Insight
    • Buletin
    • In-depth
    • Working Paper
  • Analisis
    • Artikel
    • Opini
    • Infografik
  • Publikasi
    • Buku
    • Jurnal
    • Liputan Media
  • Jasa Kami
    • Annual Report
    • Sustainability Report
    • Assurance Sustainability Report
    • Kajian Kebijakan Fiskal
    • Kajian Potensi Pajak dan Retribusi Daerah
    • Penyusunan Naskah Akademik
    • Analisis Ekonomi Makro
    • Survei
    • Konsultasi Pajak Komprehensif
  • Tentang Kami
    • Kontak Kami

© 2025 Pratama Institute - All Rights Reserved.